INDUSTRY.co.id - Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari kembali putusan Hakim Tunggal Cepi Iskandar yang menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus KTP-elektronik (KTP-e).
"Untuk berikutnya kami akan mempelajari, meneliti kembali isi dari putusan hakim tunggal tersebut kemudian kami lakukan evaluasi dan konsolidasi bersama dengan tim penyidik dan Jaksa Penuntut Umum yang ada di kantor KPK kemudian kepada pimpinan untuk melakukan langkah berikutnya," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar dalam putusannya menerima sebagian permohonan praperadilan Setya Novanto.
Namun, kata dia, pihaknya tetap menghargai dan menghormati apa yang menjadi putusan ataupun dalih dari Hakim Tunggal praperadilan tersebut.
Lebih lanjut, Setiadi menyatakan bahwa pihaknya akan mengacu pada isi atau ketentuan pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 di mana jika penetapan tersangka dibatalkan, maka penyidik dibenarkan untuk mengeluarkan surat perintah baru.
"Namun, ini bukan berarti sikap dari kami karena akan melakukan konsolidasi dan mengevaluasi. Kemudian yang terakhir sebenarnya dalam hal putusan ini kami memang tidak boleh melakukan eksaminasi tetapi setidaknya kami melihat ada beberapa dalil atau pun putusan dari hakim sendiri, ada beberapa bukti kami tidak dijadikan dasar," tuturnya. (Ant)