INDUSTRY.co.id - Jakarta- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan terdapat enam poin krusial dalam kesimpulan yang diserahkan kepada hakim tunggal saat lanjutan sidang praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017)
"Pertama, pihak Setya Novanto kami nilai tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya meskipun Hakim telah memberikan kesempatan untuk menghadirkan bukti-bukti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta kepada awak media, Kamis (28/9/2017) .
Kedua. Mahkamah Agung telah memberikan pedoman di Peraturan Mahkamah Agung (Perma)Nomor 4 Tahun 2016 yang intinya menegaskan bahwa pemeriksaan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil.
Ketiga, bahwa KPK telah menyerahkan bukti-bukti di persidangan praperadilan itu, meskipun pihaknya menyayangkan terdapat bukti rekaman pembicaraan yang ditolak hakim untuk diperdengarkan.
"Bahkan sejak proses penyelidikan KTP-e telah dimintakan keterangan terhadap 62 orang, 457 dokumen, bukti elektronik, dan ahli. Kemudian proses penghitungan kerugian keuangan negara juga sudah dilakukan," tuturnya.
Keempat, Febri mengatakan Setya Novanto pun telah diperiksa sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Kelima, penyidik yang memproses kasus ini adalah penyidik yang sah bahkan Mahkamah Konstitusi sudah menegaskan kewenangan KPK mengangkat penyidik sendiri.
"Keenam, tindakan pencegahan ke luar negeri terhadap pemohon pun dilakukan secara sah sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002," ucap Febri.