INDUSTRY.co.id, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan mencabut izin usaha perusahaan yang merekrut tenaga kerja asing (TKA) secara ilegal. Pihaknya juga akan mendeportasi tenaga kerja asing ilegal.

Advertisement

“Perusahaan yang tidak memiliki izin mempekerjakan tenaga kerja asing akan kami tindak. Kami menindak bukan hanya tenaga kerja asingnya, tetapi juga perusahaannya,” kata Pelaksana Direktur Jenderal Binwasnaker Kemenakertrans, Maruli Paul Hasoloan, di Jakarta, Sabtu (24/12/2016).

Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan secara periodik terhadap TKA yang bekerja di Indonesia. “Kalau ada laporan TKA ilegal kita lakukan sidak (inspeksi mendadak,” jelasnya

Advertisement

Pihaknya kata Maruli tidak akan ragu untuk memberikan sanksi kepada perusahaan nakal yang pekerjakan TKA ilegal.

"Perusahaan yang tidak memilki izin memperkerjakan tenaga kerja asing akan kami tindak. Kami menindak bukan hanya tenaga kerja asingnya, tetapi juga perusahaannya," tandasnya.

Advertisement