INDUSTRY.co.id - Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Setya Novanto, tersangka kasus proyek KTP-e pada Senin (18/9/2017).

"Besok. Kami sudah dilayangkan surat yang kedua," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta, Minggu (18/9/2017)

Syarif mengharapkan Setya Novanto kooperatif untuk menjalani pemeriksaan.

"Kalau beliau betul-betul sakit, kalau misalkan menolak tidak akan dilengkapi dengan surat, pada saat itu dokter KPK dan penyidik bisa mencari "second opinion"," kata Syarif.

Sebelumnya, Setya Novanto yang sedianya akan diperiksa KPK sebagai tersangka dugaan kasus proyek KTP-e pada Senin (11/9) tidak hadir dikarenakan sakit.

KPK pun akan mempelajari surat keterangan sakit Setya Novanto untuk menentukan apakah yang bersangkutan akan dijadwalkan kembali pemanggilannya atau memang ada langkah-langkah dari penyidik yang dinilai sah secara hukum.

"Jadi surat itu akan dipelajari lagi oleh penyidik apakah nanti perlu dilakukan atau permintaan "second opinion" dan perlu diingat juga KPK memiliki MoU dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang juga akan bisa cek "second opinion" atas keterangan penyakit yang bersangkutan," ucap Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/9) lalu.