INDUSTRY.co.id - Jakarta-Pemerintah harus memprioritaskan penanganan kebakaran pada kawasan hutan terbuka (open access). Kebakaran yang meluas pada tahun ini, terutama di kawasan yang menjadi tanggung jawab pemerintah tersebut, mengisyaratkan perlu pembenahan pada tata kelola hutan di Indonesia.
Anggota Komisi IV DPR Firman Subagyo menyarankan pentingnya membuat badan/lembaga baru yang khusus menangani masalah kebakaran hutan dan lahan. “BNPB bisa fokus pada penanganan bencana seperti banjir, gempa bumi dan lain-lain. Sedangkan penanganan kebakaran sebaiknya ditangani badan atau lembaga tersendiri agar efektif,” kata Firman di Jakarta, Kamis (14/9/2017).
Menurut Firman, kebakaran yang didominasi kawasan terbuka itu menunjukkan masalah kebakaran bisa terjadi dimana saja. “Ini pelajaran berharga bagi KLHK agar tidak buru-buru menjustifikasi pernyataan LSM bahwa kebakaran hanya terjadi di kawasan konsesi korporasi. Sebaliknya, pemerintah bisa belajar dari korporasi mengenai pengelolaan tata kelola air agar gambut tidak mudah terbakar ,” kata Firman.
Pemerintah tidak perlu gengsi untuk studi banding ke korporasi yang punya tata kelola gambut yang baik. Hal ini karena korporasi besar di industri sawit telah menghabikan dana miliaran dolar untuk melakukan riset teknologi pengaturan air di lahan gambut.
“Penerapan teknologi tata kelola yang tepat dengan mempertimbangkan kelestarian lingkungan sangat diperlukan agar investasi di lahan gambut berkelanjutan dan kebakaran bisa dicegah,” kata Firman.
Pakar gambut IPB Basuki Sumawinata mengingatkan, pentingnya kajian ilmiah yang benar dan bisa dipertanggungjawabkan untuk meminimalkan kebakaran hutan.
Hingga kini, banyak lahir regulasi gambut ambruladul karena dilakukan dengan kajian seadanya karena tidak melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan. Misalnya saja, kalangan akademisi masih mempertanyakan angka 0,4 m sebagai kriteria kerusakan gambut. “Angka itu dari mana dan seperti apa penjelasan hingga kini tidak pernah ada.”
PP hambat investasi
Kajian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) mengungkapkan Peraturan Pemerintahan (PP) tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut yang tertuang dalam PP 71/2014 jo.PP 57/2016 berpotensi menganggu investasi pada sektor kehutanan dan perkebunan lebih dari Rp 277,32 triliun.
“Saat ini, total investasi industri hulu dan hilir kehutanan dan investasi hulu dan hilir perkebunan yang dibiayai pinjaman dalam negeri mencapai Rp 83,75 triliun dan pinjaman luar negeri senilai Rp 193,57 triliun,” kata peneliti LPEM-UI DR Riyanto.
Menurut dia, pembangunan infrastruktur yang digagas Presiden Jokowi tidak bermanfaat jika ada regulasi yang menakutkan bagi investor yang sudah dan akan berinvestasi.
Pemerintah Jokowi tengah giat menarik investasi dengan membangunan infrastruktur seperti jalan, pelabuhan, listrik, energi dan air bersih. Bahkan di tingkat daerah, pemprov berlomba menarik investasi dengan melakukan inovasi perizinan satu pintu, reformasi birokrasi, perbaikan regulasi investasi dan pembangunan kawasan industri.”Sayang, pembangunan itu akan sia-sia jika regulasi yang menakutkan tetap dipertahankan,” kata Riyanto.
Riyanto memaparkan pencapaian yang berhasil diraih pemerintahan Jokowi dalam kemudahan berinvestasi. Bahkan, Bank Dunia menaikan peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia dari peringkat 106 pada 2015 menjadi peringkat 91 pada tahun 2016. “Survei ini tidak main-main karena dilakukan di 193 negara di kawasan Asia Pasifik,” kata dia.
Pencapaian lain yakni, naiknya komitmen Indonesia naik pembayaran utang luar negeri. S&P Global Ratings, satu lembaga pemeringkat internasional bergengsi,menilai utang luar negeri jangka panjang Indonesia membaik jadi BBB- dari BB.
“Ini berarti Indonesia dikategorikan sebagai negara layak investasi. Keberhasilan itu perlu didukung dengan regulasi yang pro dunia usaha,” kata Riyanto