INDUSTRY.co.id - Pihak Kepolisian Republik Indonesia menjanjikan gelar perkara secara terbuka dalam kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Rencananya gelar terbuka akan dilakukan pada pekan depan, dan jika gelar pekara itu benar disiarkan secara langsung pertama dalam sejarah hukum Indonesia.

“Jika gelar perkara itu benar disiarkan langsung, pertama dalam dalam sejarah hukum Indonesia. Biasanya gelar perkara diadakan internal bersama kejaksaan,” kata Direktur Ekesekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan, di Jakarta baru-baru ini.

Edi menambahkan, “Kami mengapresiasi Kapolri yang memiliki komitmen agar kasus ini ditangani secara terbuka,” kata mantan anggota Kompolnas ini.

Menurut Edi, jika gelar perkara diadakan pekan depan, sangat mungkin kasus ini akan tuntas sebelum waktu dua pekan, seperti janji Wakil Presiden kepada masyarakat.

Edi mengatakan kunci gelar perkara terbuka itu adalah video asli dan transkrip bisa disaksikan dan dikaji bersama oleh saksi ahli, antara lain saksi ahli bahasa, ahli hukum pidana, dan saksi agama. Ditambah keterangan saksi di lapangan.

“Dari gelar perkara ini, nanti akan didapatkan apakah pidato Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) itu mengandung unsur-unsur tindak pidana penistaan agama seperti yang dituduhkan kepada Ahok,” kata dia.

Kepala Polri Jenderal M. Tito Karnavian mengadakan jumpa pers di Istana Negara, Sabtu malam, 5 November 2017. Tito mengatakan pemerintah merespons tuntutan para demonstran 4 November lalu yang meminta laporan dugaan penodaan agama oleh Ahok segera diselesaikan.

Presiden Joko Widodo, kata Tito, memerintahkan kepolisian mengadakan gelar perkara yang disiarkan langsung di media.