INDUSTRY.co.id - Jakarta- Rieke mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang dilakukan RS Mitra Keluarga Kalideres terhadap bayi Debora.
Menurutnya, kebijakan RS Mitra Keluarga Kalideres melanggar peraturan perundang-undangan, sebagaimana dalam Pasal 23 ayat 2 UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
"Dalam keadaan darurat, pelayanan dapat diberikan pada fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerjasama dengan BPJS," ungkap dalam keterangan tertulis, Selasa (12/9/2017).
Peratuan lain yang dilanggar, Pasal 32 ayat 1 dan 2 dan Pasal 190 ayat 1 dan 2 pada UU 36/2009 tentang Kesehatan
"Merujuk kasus kematian bayi Debora membuktikan pelayanan kesehatan di RS masih buruk dan masih banyak RS nakal, belum ada sistem yang baik sehingga dapat memastikan perlindungan pasien," ujar Rieke.
Ia meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan agar menertibkan RS nakal, dan menerbitkan peraturan semua RS termasuk RS swasta wajib bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Satu lagi, semua RS tidak boleh menolak pasien," tutup Rieke.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek mengingatkan bahwa rumah sakit harus mau menolong pasien yang berada dalam kondisi gawat darurat dan tidak mengutamakan administrasi terlebih dahulu.
"Dalam keadaan gawat darurat sudah ada UU-nya tidak usah memperhitungkan dulu anggaran atau biaya," kata Menkes Nila di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Senin (12/9/2017) menanggapi kasus meninggalnya bayi Debora di RS Mitra Keluarga Kalideres.
Meski demikian pihaknya belum mengetahui tindakan yang sudah dilakukan pihak RS dan kondisi sebenarnya dari bayi Debora saat masuk ke RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.
"Melihat dari apa yang dijawab RS, mereka telah menolong. Kita juga harus tahu sejauh mana kondisi penyakit anak tersebut. Itu yang harus kita lihat," katanya.
Pihaknya telah mengutus beberapa pihak dari Kemenkes untuk melakukan investigasi ke RS tersebut.