INDUSTRY.co.id, JAKARTA-Persoalan kepemilikan saham Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, di PT Supra Sekuritas Indonesia yang dijatuhi sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) patut menjadi perhatian serius. Bukan semata-mata menyangkut kepemilikan saham pribadi, melainkan juga menyangkut integritas jabatan, independensi pengambilan keputusan, dan kredibilitas Danantara sebagai lembaga yang mengelola investasi strategis negara.

Persoalan ini penting karena Danantara memikul mandat besar dalam mengelola aset negara dan mengoptimalkan manfaatnya bagi kepentingan publik. Karena itu, setiap potensi irisan antara kepentingan bisnis pribadi pejabat dan kewenangan publik yang melekat pada jabatannya tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa.

"Potensi benturan kepentingan dalam pengelolaan investasi negara merupakan persoalan serius. Kepercayaan publik terhadap Danantara harus ditempatkan di atas kepentingan bisnis maupun hubungan profesional pribadi para pejabatnya," ujar Dani Setiawan, ekonom dan aktivis Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNKTI).

Berdasarkan catatan kepemilikan perusahaan, Pandu tercatat memiliki 99,99 persen saham PT Asha Artha Sehati. Perusahaan tersebut selanjutnya menguasai 27,5 persen saham Supra Sekuritas. Struktur kepemilikan melalui perusahaan perantara itu tercatat sejak akhir 2023.

Menurut Dani, fakta kepemilikan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, terutama dalam kaitannya dengan prinsip transparansi dan pengelolaan benturan kepentingan. Penjelasan kepada publik menjadi penting agar tidak muncul keraguan mengenai independensi Pandu dalam menjalankan kewenangannya sebagai CIO Danantara.

Terlebih, persoalan tata kelola pasar modal Indonesia tengah mendapat perhatian luas, termasuk dari Morgan Stanley Capital International (MSCI). Dalam situasi demikian, transparansi kepemilikan, integritas transaksi, dan kepastian penerapan prinsip tata kelola yang baik menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor terhadap pasar keuangan nasional.

Danantara tidak cukup hanya ditopang oleh besarnya modal dan kewenangan investasi. Lembaga ini juga membutuhkan legitimasi publik yang dibangun melalui integritas, profesionalisme, dan keteladanan para pengambil keputusannya. Mandat mengelola aset negara menuntut standar etik yang lebih tinggi daripada sekadar kepatuhan administratif.

Atas dasar itu, Dani menilai Pandu Sjahrir sepatutnya mempertimbangkan pengunduran diri dari jabatan CIO Danantara. Langkah tersebut bukan merupakan bentuk penghakiman atas persoalan kepemilikan saham, melainkan pilihan etik untuk mencegah potensi benturan kepentingan sekaligus menjaga independensi kebijakan investasi negara.

Dalam tata kelola yang sehat, pejabat publik tidak cukup hanya memastikan dirinya tidak melakukan pelanggaran. Ia juga harus menghindari situasi yang dapat menimbulkan persepsi bahwa kewenangan publik beririsan dengan kepentingan pribadi. Kepercayaan publik, bagaimanapun, tidak hanya ditentukan oleh apa yang dilakukan, tetapi juga oleh bagaimana suatu keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Di tengah tantangan ekonomi yang semakin kompleks, Danantara harus menjadi simbol pengelolaan kekayaan negara yang profesional, transparan, dan akuntabel. Aset yang dikelola bukanlah milik pribadi pengelolanya, melainkan amanat rakyat yang harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran bangsa.

Karena itu, menjaga kredibilitas Danantara semestinya menjadi prioritas. Dan salah satu cara paling mendasar untuk menjaganya adalah memastikan tidak ada ruang bagi benturan kepentingan, baik secara faktual maupun dalam persepsi publik.

Pada akhirnya, jabatan yang mengelola kekayaan negara menuntut bukan hanya kapasitas menginvestasikan modal, tetapi juga keberanian menempatkan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi.