INDUSTRY.co.id - JAKARTA - Direktur PT Koka Indonesia Tbk (KOKA) Pei Yaxing mengajukan pengunduran diri.

Pengunduran diri tersebut disampaikan melalui surat resmi yang diterima manajemen KOKA pada 2 November 2026.

Keputusan pamit undur diri itu selanjutnya akan dimintakan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). RUPSLB dijadwalkan paling lambat 90 hari kalender sejak surat pengunduran diri diterima.

Hal itu disampaikan Corporate Secretary KOKA Ameera Najma Salsabila dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (3/11/2026).

"Pengunduran diri anggota Direksi ini akan berlaku efektif sejak tanggal persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa," kata Ameera.

Pei Yaxing sendiri baru saja diangkat kembali sebagai Direktur KOKA. Pengangkatan kembali itu disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 16 Juni 2025.

Meski ada pengunduran diri di level direksi, manajemen memastikan tidak ada dampak material.

Ameera menegaskan, pamit undur diri Pei Yaxing tidak berdampak pada kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha KOKA.