INDUSTRY.co.id - JAKARTA, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menutup tambang emas tanpa izin milik PT Kristalin Eka Lestari di Distrik Makimi, Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10/2026).

Lahan seluas 275,36 hektare atau setara hampir 400 lapangan bola kini dikuasai penuh negara, dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut dicabut.

Penertiban tersebut melansir informasi dari Badan Komunikasi Republik Indonesia.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memastikan penertiban tambang di kawasan hutan akan terus berlanjut.

Ia menegaskan, lahan yang diambil alih negara rencananya dikelola BUMN agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

"Kami tetap berkomitmen dalam pelaksanaan tugas PKH. Kami menyadari banyak perlawanan-perlawanan yang diberikan tetapi dengan keutuhan persatuan nasional yang berdasarkan Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2025 insyaallah semuanya akan kita selesaikan," ujar Sjafrie.

Penutupan tambang emas ilegal di Nabire menjadi bagian dari operasi Satgas PKH untuk mengembalikan fungsi hutan sekaligus mengamankan aset negara dari aktivitas pertambangan tidak berizin.