OJK Wajibkan Usaha Gadai Swasta Harus Terdaftar Resmi

Oleh : Herry Barus | Minggu, 10 September 2017 - 12:06 WIB

OJK
OJK

INDUSTRY.co.id - Magetan- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri, Jawa Timur, mengingatkan pemilik usaha gadai swasta yang belum mempunyai izin resmi segera mengajukan pendaftaran serta izin usaha sehingga usaha tersebut terdaftar resmi.

Kepala OJK Kediri Slamet Wibowo di Magetan, Sabtu (9/9/2017) mengemukakan OJK telah menerbitkan peraturan baru terkait dengan usaha pegadaian, yang dikeluarkan pada 29 Juli 2016.

"OJK telah menerbitkan peraturan tentang usaha pegadaian. Ketentuan dalam peraturan tersebut mengatur tentang badan hukum, kepemilikan, permodalan, mekanisme pendaftaran, perizinan, serta kegiatan usaha dari perusahaan khususnya pegadaian," katanya dalam forum komunikasi OJK dan wartawan di Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan.

Ia menjelaskan, dalam ketentuan tersebut bentuk badan hukum yang menjalankan usaha pegadaian adalah perseroan terbatas (PT) atau koperasi. Untuk modal awal yang disetor dalam pengajuan izin usaha pegadaian adalah Rp500 juta.

Modal itu khusus pengajuan untuk wilayah usaha kabupaten/kota. Namun, untuk usaha yang memiliki ruang lingkup wilayah usaha provinsi modal disetor minimal Rp2,5 miliar.

Slamet menegaskan, modal dalam melakukan pendirian perusahaan pegadaian tersebut memang tidak sebesar pendirian bank. Kebijakan tersebut dilakukan dengan harapan perekonomian di masyarakat bisa lebih tumbuh.

"Modal dalam melakukan pendirian perusahaan pegadaian tidak sebesar pendirian bank. Ini merupakan bentuk dorongan untuk mempercepat program inklusi keuangan, pemerataan akses jasa keuangan hingga daerah, sehingga perusahaan pegadaian dapat tumbuh dan meningatkan ekonomi masyarakat hingga lapisan bawah," ujarnya.

Ia mengingatkan pada pemilik usaha pegadaian wajib mendaftarkan usahanya pada OJK. Ketentuan untuk pendaftaran tersebut paling lambat dua tahun sejak ketentuan tersebut diundangkan atau pada 29 Juli 2018. Sementara itu, untuk permohonan izin usahanya diajukan ke OJK paling lambat 29 Juli 2019.

"Perusahaan gadai swasta yang telah beroperasi sebelum peraturan OJK ini berlaku, namun belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk mengajukan izin usaha, maka dapat mengajukan proses pendaftaran terlebih dahulu untuk mendapatkan tanda bukti terdaftar," katanya menjelaskan seperti dilansir Antara.

Ia mengatakan, hingga pertengahan Juli 2017, jumlah perusahaan gadai swasta yang telah memiliki izin usaha baru tiga perusahaan. Seluruh perusahaan itu hanya berada di wialayah Provinsi DKI Jakarta, sementara di wilayah OJK Kediri masih menunggu pengajuan dari pelaku usaha gadai swasta.

Slamet menegaskan, jika hingga waktu pengajuan izin berakhir ternyata mereka tidak mengajukan izin, OJK juga akan melakukan tindakan tegas. OJK akan menggandeng kepolisian serta instansi terkait lainnya melakukan proses penegakan hukum pada perusahaan gadai yang melakukan usaha tanpa izin dari OJK.

"Jika mereka tetap tidak mengajukan izin hingga waktu pengajuan berakhir, kami akan menggandeng kepolisian serta instansi terkait lainnya melakukan proses penegakan hukum pada perusahaan pegadaian yang menjalankan usaha tanpa izin dari OJK," katanya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Prajurit Yonmarhanlan VI Evakuasi Korban Bencana Longsor

Rabu, 08 Mei 2024 - 06:17 WIB

Prajurit Yonmarhanlan VI Evakuasi Korban Bencana Longsor

Satgas Penanggulangan Bencana (Gulben) Lantamal VI Makassar bersama Tim SAR Gabungan TNI, POLRI dan Basarnas menemukan Korban tenggelam akibat Bencana Alam dan Tanah Longsor di Kecamatan Suli,…

Konsisten Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan lewat TJSL, Bank DKI Raih Penghargaan Indonesia Best CSR Award 2024

Rabu, 08 Mei 2024 - 05:41 WIB

Konsisten Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan lewat TJSL, Bank DKI Raih Penghargaan Indonesia Best CSR Award 2024

Jakarta – Langkah aktif Bank DKI dalam mendukung Pembangunan Berkelanjutan lewat Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) kembali mendapatkan…

103 Warga Korban Banjir dan Tanah Longsor dari Tiga Desa Terisolir Berhasil di Evakuasi

Rabu, 08 Mei 2024 - 04:18 WIB

103 Warga Korban Banjir dan Tanah Longsor dari Tiga Desa Terisolir Berhasil di Evakuasi

Sebanyak 103 orang yang terdiri lansia, anak-anak dan warga yang sakit berhasil di evakuasi dari tiga Desa terisolir seperti Desa Rante Balla, Desa Pajang dan Desa Tibusan Kecamatan Latimojong,…

Panglima TNI Hadiri Undangan Pelayaran Wisata Kehormatan (Barge Tour) Komandan USINDOPACOM.

Rabu, 08 Mei 2024 - 04:13 WIB

Panglima TNI Hadiri Undangan Pelayaran Wisata Kehormatan (Barge Tour) Komandan USINDOPACOM.

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto berkesempatan memenuhi undangan pelayaran wisata kehormatan (Barge Tour) yang diselenggarakan oleh Komandan USINDOPACOM Admiral Samuel J Paparo,

Stasiun Bakamla Bali Berikan Pembinaan Rapala (foto Humas Bakamla RI)

Rabu, 08 Mei 2024 - 04:07 WIB

Stasiun Bakamla Bali Berikan Pembinaan Rapala

epala Zona Bakamla Tengah Laksma Bakamla Octavianus Budi Susanto, S.H., M.Si., M.Tr.Opsla., secara resmi membuka kegiatan Pembinaan 30 orang Relawan Penjaga Laut Nusantara (Rapala) Bakamla RI…