• JHT (Jaminan Hari Tua) adalah program BPJS Ketenagakerjaan yang mengumpulkan dana dari iuran 5,7% gaji bulanan — 3,7% dari perusahaan, 2% dari pekerja.
  • Cair 100% bisa tanpa paklaring jika saldo di bawah Rp15 juta atau menggunakan surat pernyataan di atas materai Rp10.000.
  • Klaim 10% dan 30% bisa dilakukan tanpa berhenti kerja, asalkan masa kepesertaan minimal 10 tahun.
  • Proses cair via aplikasi JMO hanya butuh 3–7 hari kerja setelah dokumen diverifikasi lengkap.
  1. Apa Itu JHT BPJS Ketenagakerjaan?
  2. Syarat Mencairkan Saldo JHT
  3. Cara Klaim JHT 100% (Penuh)
  4. Cara Klaim JHT 10% dan 30% (Tanpa Resign)
  5. Langkah-Lengkapp Klaim via Aplikasi JMO
  6. Klaim via Lapak Asik (Online)
  7. Cara Klaim JHT Tanpa Paklaring
  8. Berapa Lama Proses Pencairan?
  9. Pajak atas Pencairan JHT
  10. Tips agar JHT Cair Lebih Cepat
  11. FAQ: Pertanyaan Umum Seputar JHT

Apa Itu JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang bertujuan menjamin agar peserta mendapat uang tunai ketika memasuki usia pensiun, mengundurkan diri, atau terkena PHK.

Setiap bulan, iuran JHT dipotong dari gaji pekerja sebesar 2%, ditambah iuran dari perusahaan sebesar 3,7%. Total iuran 5,7% dari gaji ini masuk ke akun JHT peserta dan akan terus bertambah selama masa kerja.

Komponen Persentase Contoh (Gaji Rp5 juta)
Iuran Pekerja 2% Rp100.000/bulan
Iuran Perusahaan 3,7% Rp185.000/bulan
Total per Bulan 5,7% Rp285.000/bulan
Total per Tahun Rp3.420.000/tahun

JHT berbeda dengan Jaminan Pensiun (JP). JHT adalah tabungan yang bisa dicairkan sekaligus, sedangkan JP adalah manfaat bulanan yang cair setelah usia pensiun. Keduanya adalah program terpisah dari BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Mencairkan Saldo JHT

Saldo JHT bisa dicairkan secara penuh (100%) atau parsial (10% atau 30%) tergantung kondisi peserta. Berikut syarat lengkapnya:

Klaim 100% (Penuh)

Saldo JHT bisa dicairkan seluruhnya dalam kondisi berikut:

  • Usia pensiun (56 tahun) — otomatis bisa klaim penuh.
  • Mengundurkan diri (resign) — kepesertaan harus sudah nonaktif.
  • PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) — kepesertaan harus sudah nonaktif.
  • Cacat total tetap — bisa klaim penuh dengan surat keterangan dokter.
  • Meninggal dunia — dicairkan oleh ahli waris.
  • Keluar dari wilayah NKRI — untuk WNA yang tidak lagi bekerja di Indonesia.
  • Saldo di bawah Rp10 juta — bisa klaim penuh bahkan tanpa menunggu 10 tahun kepesertaan.

Klaim Parsial (10% atau 30%)

Peserta yang masih aktif bekerja bisa mencairkan sebagian saldo JHT dengan syarat:

  • Kepesertaan minimal 10 tahun.
  • Klaim 10% — untuk persiapan pensiun (bisa kapan saja setelah 10 tahun).
  • Klaim 30% — untuk uang muka (DP) kepemilikan rumah.
  • Hanya bisa pilih salah satu — tidak bisa klaim 10% dan 30% sekaligus.
  • Interval pencairan minimal 2 tahun — setelah klaim pertama, harus tunggu 2 tahun untuk klaim berikutnya.

Cara Klaim JHT 100% (Penuh)

Untuk klaim JHT 100%, berikut dokumen yang harus disiapkan:

No Dokumen Keterangan
1 KTP asli Masih berlaku
2 Kartu Keluarga (KK) Fotokopi + asli
3 Buku rekening bank Atas nama peserta, rekening aktif
4 Surat keterangan berhenti kerja Paklaring atau surat resign/PHK
5 Kartu BPJS Ketenagakerjaan Fisik atau digital (di JMO)
6 Surat pernyataan (jika tanpa paklaring) Di atas materai Rp10.000

Cara Klaim JHT 10% dan 30% (Tanpa Resign)

Kabar baiknya, kamu tidak perlu berhenti kerja untuk mencairkan JHT. Berikut syarat dan ketentuan klaim parsial:

Aspek Klaim 10% Klaim 30%
Tujuan Persiapan pensiun Uang muka (DP) rumah
Masa Kepesertaan Minimal 10 tahun Minimal 10 tahun
Status Kerja Masih aktif bekerja Masih aktif bekerja
Dokumen Tambahan Surat keterangan dari developer/perumahan
Interval Klaim Minimal 2 tahun sekali Minimal 2 tahun sekali

Penting: Kamu hanya bisa memilih salah satu — 10% atau 30%. Tidak bisa keduanya sekaligus.

Dokumen untuk Klaim 10%

  • KTP asli
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • Buku rekening bank (atas nama sendiri)
  • Surat keterangan masih bekerja dari perusahaan

Dokumen untuk Klaim 30% (DP Rumah)

  • Semua dokumen klaim 10%
  • Surat keterangan dari pengembang (developer) perumahan
  • Perjanjian jual beli (PJB) atau bukti booking rumah

Langkah-Lengkapp Klaim via Aplikasi JMO

Cara termudah untuk mencairkan JHT adalah melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Berikut langkah-langkahnya:

  1. Download aplikasi JMO di Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  2. Login atau buat akun menggunakan NIK KTP dan nomor handphone yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Pilih menu "Klaim JHT" di halaman utama aplikasi.
  4. Pilih jenis klaim — 10%, 30%, atau 100% sesuai kondisi kamu.
  5. Verifikasi syarat — pastikan muncul 3 centang hijau yang menandakan semua syarat terpenuhi.
  6. Upload dokumen — foto KTP, KK, buku rekening, dan dokumen pendukung lainnya.
  7. Ambil foto selfie untuk verifikasi wajah (face recognition).
  8. Pilih kantor cabang — pilih kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat jika diperlukan verifikasi tambahan.
  9. Submit pengajuan — tunggu notifikasi status klaim di aplikasi.
  10. Dana cair — jika disetujui, dana akan ditransfer ke rekening dalam 3–7 hari kerja.

Tips: Pastikan data di aplikasi JMO sudah benar dan sesuai dengan data kependudukan. Jika ada perbedaan (misalnya nama berbeda), perbarui dulu di kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Klaim via Lapak Asik (Online)

Selain aplikasi JMO, kamu juga bisa klaim JHT melalui Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) di website BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Buka website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan
  3. Pilih menu "Klaim JHT"
  4. Isi data diri dan upload dokumen yang diperlukan
  5. Pilih kantor cabang untuk verifikasi (jika diperlukan)
  6. Submit dan tunggu proses verifikasi
  7. Dana cair ke rekening dalam 7–10 hari kerja

Cara Klaim JHT Tanpa Paklaring

Banyak pekerja yang kesulitan mendapatkan paklaring (surat keterangan berhenti kerja) dari perusahaan lama. Kabar baiknya, ada cara alternatif:

Syarat Tanpa Paklaring

  • Saldo JHT di bawah Rp15 juta — bisa klaim 100% tanpa paklaring melalui aplikasi JMO.
  • Surat pernyataan di atas materai Rp10.000 — berisi pernyataan bahwa kamu sudah tidak bekerja di perusahaan tersebut. Materai bisa dibeli di minimarket atau kantor pos.
  • KTP dan KK asli — harus sesuai dengan data di BPJS Ketenagakerjaan.
  • Buku rekening bank aktif — atas nama sendiri.

Isi Surat Pernyataan

Surat pernyataan harus memuat informasi berikut:

  • Nama lengkap sesuai KTP
  • NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • Nama perusahaan terakhir
  • Tanggal mulai dan berakhir bekerja
  • Alasan berhenti bekerja (resign/PHK/dll)
  • Pernyataan bahwa benar sudah tidak bekerja
  • Tanda tangan di atas materai Rp10.000

Berapa Lama Proses Pencairan?

Metode Estimasi Waktu Catatan
Aplikasi JMO 3–7 hari kerja Paling cepat, dokumen lengkap
Lapak Asik (Web) 7–10 hari kerja Butuh verifikasi lebih lama
Kantor Cabang 10–14 hari kerja Antrian + verifikasi manual

Catatan: Waktu di atas adalah estimasi setelah dokumen dinyatakan lengkap. Jika ada dokumen yang kurang atau perlu verifikasi tambahan, proses bisa lebih lama.

Pajak atas Pencairan JHT

Dana JHT yang dicairkan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku:

  • Saldo JHT di atas Rp50 juta — dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif progresif.
  • Saldo JHT di bawah Rp50 juta — tidak dikenakan pajak.
  • Klaim 10% dan 30% — tidak dikenakan pajak karena dianggap sebagai uang muka.
  • Pajak dipotong otomatis oleh BPJS Ketenagakerjaan sebelum dana ditransfer.

Tips: Jika saldo JHT kamu mendekati Rp50 juta, pertimbangkan untuk klaim parsial (10% atau 30%) terlebih dahulu agar saldo turun di bawah ambang pajak.

Tips agar JHT Cair Lebih Cepat

  1. Gunakan aplikasi JMO — proses paling cepat dibanding metode lain.
  2. Pastikan data akurat — nama, NIK, dan nomor rekening harus sesuai. Data tidak cocok adalah alasan penolakan paling umum.
  3. Rekening atas nama sendiri — BPJS Ketenagakerjaan tidak mentransfer ke rekening orang lain.
  4. Upload foto dokumen jelas — foto KTP dan KK harus terbaca, tidak blur, dan tidak terpotong.
  5. Cek status secara berkala — pantau status klaim di aplikasi JMO atau Lapak Asik. Jika diminta dokumen tambahan, segera lengkapi.
  6. Hindari jam sibuk — submit klaim di pagi hari (sebelum jam 10) untuk respons lebih cepat dari petugas.
  7. Hubungi call center jika macet — telepon 175 (BPJS Ketenagakerjaan) jika klaim sudah lebih dari 14 hari belum cair.
Berapa lama masa tunggu setelah resign untuk klaim JHT?

Setelah resign atau PHK, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan harus nonaktif terlebih dahulu. Proses nonaktif biasanya dilakukan oleh perusahaan dalam 1–2 minggu setelah tanggal berhenti kerja. Setelah kepesertaan nonaktif, kamu bisa langsung mengajukan klaim JHT 100%.

Apakah JHT bisa dicairkan jika masih bekerja?

Ya, tapi hanya klaim parsial — 10% untuk persiapan pensiun atau 30% untuk DP rumah. Syaratnya, masa kepesertaan minimal 10 tahun. Kamu tidak bisa klaim 100% selama masih aktif bekerja kecuali saldo di bawah Rp10 juta.

Apa itu paklaring dan apakah wajib?

Paklaring adalah surat keterangan berhenti kerja dari perusahaan. Di versi terbaru (2026), paklaring tidak lagi wajib untuk saldo di bawah Rp15 juta. Untuk saldo di atas Rp15 juta, kamu bisa menggunakan surat pernyataan di atas materai Rp10.000 sebagai pengganti paklaring.

Bagaimana cara cek saldo JHT?

Buka aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dan login. Saldo JHT akan langsung terlihat di halaman utama. Kamu juga bisa cek melalui website BPJS Ketenagakerjaan atau menghubungi call center 175.

JHT hangus jika tidak dicairkan?

Tidak hangus. Saldo JHT akan terus bertambah dengan hasil pengembangan (investasi) dari BPJS Ketenagakerjaan. Saldo bisa dicairkan kapan saja sesuai syarat yang berlaku, bahkan jika sudah puluhan tahun tidak aktif bekerja.

Apakah ahli waris bisa mencairkan JHT peserta yang meninggal?

Ya, ahli waris (suami/istri/anak) bisa mencairkan JHT peserta yang meninggal dunia. Dokumen yang diperlukan: KTP ahli waris, surat kematian, surat keterangan ahli waris dari kelurahan, kartu keluarga, dan buku rekening ahli waris.