INDUSTRY.co.id - JAKARTA - PT Jababeka Tbk (KIJA) memperluas portofolio kawasan industri ke Jawa Tengah. Emiten kawasan industri itu resmi mengakuisisi 51 persen saham PT Kawasan Industri Seafer (KIS) dengan nilai transaksi Rp 340,86 miliar.
Akuisisi dilakukan melalui entitas anak yang dimiliki 100 persen secara langsung maupun tidak langsung, PT Indocargomas Persada (IP).
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, transaksi tersebut tertuang dalam Akta Jual Beli Saham Nomor 2 tanggal 1 Oktober 2026.
IP membeli dan mengambil alih sebanyak 340.863.090 saham KIS dengan harga Rp 340.863.090.000, yang mewakili 51 persen dari seluruh modal ditempatkan dan disetor KIS sebanyak 668.359.000 saham. Saham tersebut dibeli dari PT Seafer Lumina Capital.
Setelah pelaksanaan transaksi, PT Seafer Lumina Capital masih memiliki sebanyak 327.495.910 saham KIS yang mewakili 49 persen dari seluruh saham ditempatkan dan disetor KIS.
Dengan transaksi tersebut, IP menjadi pemegang saham pengendali KIS dengan kepemilikan 51 persen.
Seiring pengendalian tersebut, KIS menjadi entitas anak tidak langsung Perseroan dan laporan keuangannya akan dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan konsolidasian KIJA sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku.
Kantongi Land Bank 500 Hektare
KIS merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengembangan kawasan industri dan memiliki land bank dengan luas keseluruhan sekitar 5.002.363 meter persegi atau sekitar 500,24 hektare yang berlokasi di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Manajemen Jababeka menyebutkan akuisisi ini merupakan bagian dari strategi untuk memperluas dan mengembangkan kegiatan usaha kawasan industri, khususnya di wilayah Jawa Tengah.
"Melalui IP, Perseroan memperoleh pengendalian atas KIS dan dapat mengoptimalkan potensi pengembangan land bank yang dimiliki KIS di Kabupaten Kendal," kata Corporate Secretary PT Jababeka Tbk Budianto Liman, Kamis (2/10/2026).
Transaksi tersebut juga diharapkan dapat mendukung pengembangan kawasan industri di Kendal serta memberikan peluang bagi Perseroan untuk meningkatkan skala dan potensi usaha kawasan industri melalui entitas anak.
Bukan Transaksi Material dan Afiliasi
Perseroan menegaskan total nilai transaksi Rp 340,86 miliar tersebut tidak memenuhi ketentuan batasan nilai transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, di mana nilai transaksi tidak mencapai 20 persen atau lebih dari ekuitas perseroan.
Perbandingan total aset KIS dengan total aset Perseroan, laba bersih KIS dengan laba bersih Perseroan, serta pendapatan usaha KIS dengan pendapatan usaha Perseroan juga tidak mencapai ambang batas 20 persen.
"Dengan demikian, transaksi tersebut tidak dikategorikan sebagai transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020," tulis manajemen.
Transaksi dilakukan dengan PT Seafer Lumina Capital yang tidak terafiliasi dengan Perseroan, pemegang saham utama Perseroan, pengendali, maupun anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Dengan demikian, transaksi tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi maupun transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020.
Terkait dampak keuangan, manajemen menyebut akan ditentukan berdasarkan penerapan standar akuntansi keuangan yang berlaku, termasuk pengakuan aset dan liabilitas KIS, kepentingan non-pengendali, serta penentuan nilai wajar dan/atau goodwill apabila relevan.
"Dengan demikian, tidak terdapat dampak material atas kejadian, informasi, atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan," tutup Budianto.