INDUSTRY.co.id - CIKARANG - Pemerintah Kabupaten Bekasi menyampaikan tiga usulan krusial kepada Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri Komisi VII DPR RI. Usulan tersebut menyangkut kewenangan pengawasan lingkungan, penyerapan tenaga kerja lokal, dan skema bagi hasil investasi untuk daerah.
Usulan itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin saat menerima kunjungan kerja Panja RUU Kawasan Industri di Le Premier Kota Deltamas, Cikarang Pusat, Jumat (2/10/2026).
Endin menegaskan, Kabupaten Bekasi sebagai daerah dengan 12 kawasan industri dan lebih dari 11.000 perusahaan membutuhkan regulasi yang lebih berpihak kepada pemerintah daerah, baik dari sisi pengawasan maupun manfaat ekonomi.
1. Minta Kewenangan Pengawasan Lingkungan Diperkuat
Usulan pertama adalah penguatan kewenangan pemerintah daerah dalam pengawasan dan penanganan persoalan lingkungan di sekitar kawasan industri.
Endin menyebut, selama ini ketika terjadi pencemaran atau persoalan lingkungan, Pemkab Bekasi hanya bisa melapor karena kewenangan penanganan berada di pemerintah pusat. Kondisi ini membuat penanganan di lapangan tidak cepat.
"Kalau ada persoalan lingkungan, kami sifatnya melaporkan karena kewenangannya ada di pemerintah pusat. Ini menjadi masukan kami agar daerah diberikan ruang untuk melakukan pengaturan dan penanganan secara lebih cepat," ujar Endin.
Menurutnya, dengan aktivitas industri sebesar di Bekasi, daerah harus memiliki ruang intervensi regulasi yang lebih kuat agar dampak lingkungan bisa ditangani tanpa menunggu proses birokrasi pusat.
2. Dorong Keberpihakan Tenaga Kerja Lokal dan BLK di Kawasan
Usulan kedua berkaitan dengan keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal. Pemkab Bekasi menilai, besarnya investasi industri belum sepenuhnya berbanding lurus dengan penurunan angka pengangguran.
Saat ini, angka pengangguran di Kabupaten Bekasi masih mencapai 8,78 persen atau setara 143.006 orang. Karena itu, RUU Kawasan Industri diharapkan dapat memberikan jaminan dan ruang yang lebih kuat bagi masyarakat sekitar kawasan untuk mendapat akses pekerjaan.
Sebagai solusi konkret, Pemkab mendorong pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) langsung di dalam kawasan industri melalui skema kolaborasi antara pemerintah daerah dan pengelola kawasan.
"BLK dibuat di kawasan industri sehingga manfaatnya jelas untuk masyarakat sekitar. Ini harus ada kolaborasi antara pemerintah daerah dengan kawasan industri," kata Endin.
Model BLK di dalam kawasan dinilai lebih efektif karena kurikulum pelatihan bisa disesuaikan langsung dengan kebutuhan perusahaan, sehingga lulusan bisa langsung terserap.
3. Usul Skema Bagi Hasil Investasi untuk Kas Daerah
Usulan ketiga adalah adanya skema bagi hasil dari aktivitas investasi di kawasan industri untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Endin menjelaskan, Kabupaten Bekasi menanggung beban infrastruktur, sosial, dan lingkungan akibat masifnya aktivitas industri. Namun, manfaat fiskal yang kembali ke daerah belum sebanding.
Karena itu, Pemkab mengusulkan agar RUU Kawasan Industri mengatur mekanisme bagi hasil investasi yang masuk melalui kawasan industri kepada pemerintah kabupaten, sehingga daerah memiliki dukungan pembiayaan yang memadai untuk menangani dampak pembangunan.
"Karena kawasan industri berkembang di daerah, kami mengusulkan agar ada bagian dari bagi hasil investasi yang dapat diberikan kepada pemerintah kabupaten," ungkapnya.