INDUSTRY.co.id - JAKARTA, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan daya saing sektor industri agro, khususnya hasil hutan dan perkebunan, melalui Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Sektor Industri Agro Tahun Anggaran 2026.
Program ini disosialisasikan oleh Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan (IHHP), Ditjen Industri Agro, kepada pelaku industri di Bogor beberapa waktu lalu. Sosialisasi membahas tata cara dan mekanisme program, pendaftaran melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), pemanfaatan mesin produksi dalam negeri, penerapan prinsip industri hijau, kebijakan TKDN, serta tahapan verifikasi hingga pencairan bantuan reimbursement.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan restrukturisasi mesin merupakan instrumen strategis untuk memperkuat fondasi industri nasional.
“Restrukturisasi mesin dan peralatan menjadi salah satu instrumen utama untuk mengakselerasi peningkatan produktivitas, efisiensi, kapasitas, serta daya saing industri. Modernisasi peralatan produksi juga perlu diarahkan untuk memperkuat struktur industri nasional, meningkatkan nilai tambah, dan membangun ekosistem yang semakin tangguh,” ujar Menperin di Jakarta (21/9).
Plt. Dirjen Industri Agro Putu Juli Ardika menyoroti pentingnya modernisasi teknologi dan diversifikasi produk pada sektor hasil hutan dan perkebunan agar pelaku industri menjaga keberlanjutan bisnis di tengah persaingan pasar.
Plt. Direktur IHHP, R.R. Citra Rapati menambahkan, program ini dirancang memotivasi industri mengadopsi teknologi modern. “Dengan demikian, proses produksi menjadi lebih efisien, kapasitas dan produktivitas meningkat, serta kualitas produk semakin baik sehingga menghasilkan nilai tambah yang jauh lebih tinggi,” jelas Citra.
Pendaftaran Digital via SIINas
Proses pendaftaran dilakukan secara digital melalui menu e-Services pada SIINas. Kemenperin menekankan kesiapan data perusahaan, laporan produksi, dan INDI 4.0 sebelum pengajuan.
Untuk TA 2026, jadwal pendaftaran:
- Industri prioritas: 21–27 September 2026
- Pendaftaran umum: 28 September–13 November 2026
Kemenperin mendorong pemanfaatan mesin dalam negeri, efisiensi energi, pengurangan dampak lingkungan, ekonomi sirkular, serta reformasi TKDN yang disederhanakan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
Verifikasi dan Nilai Bantuan
Tahapan pengajuan meliputi pemeriksaan administratif, verifikasi lapangan, evaluasi Tim Teknis, hingga penetapan dan pencairan bantuan.
Syarat nilai pembelian mesin minimal Rp300 juta. Program TA 2026 menargetkan reimbursement Rp3,2 miliar untuk minimal empat industri, dengan nilai reimbursement maksimal Rp1 miliar per perusahaan.
Dengan sinergi digitalisasi layanan, penguatan mesin dalam negeri, TKDN, industri hijau, dan verifikasi transparan, program ini diharapkan memperkokoh fondasi industri hasil hutan dan perkebunan agar produktif, efisien, berkelanjutan, dan berdaya saing global.