INDUSTRY.co.id - JAKARTA, Desakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) agar DPR segera menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mendapat respons tegas dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Dalam audiensi di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026), Koordinator AMPB Supriyono alias Botok meminta pimpinan DPR memberikan konsekuensi apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai batas waktu yang telah disepakati.
Pimpinan DPR kemudian menyampaikan bahwa RUU tersebut ditargetkan selesai paling lambat 15 Desember 2026. Kesepakatan itu disampaikan setelah Rapat Paripurna DPR RI menetapkan target penyelesaian RUU Perampasan Aset.
Dasco bahkan menyatakan dirinya bersama pimpinan DPR siap menerima konsekuensi apabila target tersebut tidak tercapai.
“Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” kata Dasco.
Dasco menegaskan DPR tidak memiliki kekhawatiran untuk memenuhi tuntutan masyarakat. Ia juga meminta masyarakat mengawasi proses pembahasan RUU tersebut.
“Kami tidak ada prasangka, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Pimpinan DPR juga berjanji memberikan salinan risalah paripurna kepada AMPB sebagai pegangan atas komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset.
Melalui akun resminya, Dasco menyebut kepastian penyelesaian RUU Perampasan Aset merupakan komitmen yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Ia menyatakan DPR akan membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya proses legislasi hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga menyatakan pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat dilakukan dalam rapat paripurna Desember 2026. Menurutnya, penyelesaian RUU tersebut bukan lagi sebatas target, melainkan sudah menjadi kepastian.
Habiburokhman menilai RUU Perampasan Aset diperlukan untuk melengkapi sistem hukum pidana setelah revisi KUHP dan KUHAP. Dengan demikian, sistem peradilan pidana di Indonesia diharapkan menjadi lebih terpadu atau integrated criminal justice system.
AMPB Minta Komitmen Tertulis
AMPB tidak hanya meminta janji lisan. Massa juga mendesak pimpinan DPR menuangkan komitmen tersebut secara tertulis sebagai bentuk keseriusan.
Perwakilan AMPB menegaskan akan kembali mendatangi Kompleks Parlemen pada 15 Desember 2026 apabila RUU Perampasan Aset belum disahkan.
Tuntutan tersebut sekaligus menjadi bentuk pengawasan masyarakat terhadap komitmen DPR dalam menyelesaikan aturan yang selama ini menjadi salah satu agenda penting pemberantasan korupsi.
Puan Tak Hadir di Awal Paripurna
Di tengah aksi AMPB, Ketua DPR RI Puan Maharani juga menjadi sorotan. Puan sebelumnya menyatakan DPR siap menerima aspirasi massa pada 27 Agustus.
Namun, saat awal Rapat Paripurna DPR digelar, Puan tidak terlihat. Sidang saat itu dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Perwakilan AMPB Teguh Istiyanto mengaku kecewa karena Puan tidak menemui massa secara langsung.
“Seharusnya sih yang kami minta menemui Ibu Ketua, tapi tadi di sidang paripurna tidak hadir. Dan saya nyatakan saya kecewa. Sidang paripurna itu sidang yang paling penting kok tidak hadir. Ini namanya menyepelekan negara,” kata Teguh.
Ketua DPR RI Puan Maharani angkat bicara soal dirinya yang tidak menemui langsung massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) saat perwakilan mereka masuk ke Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (27/8/2026). Puan menjelaskan, pimpinan DPR membagi tugas dalam menjalankan agenda kedewanan sekaligus menerima aspirasi masyarakat.
Menurut Puan, pada saat bersamaan dirinya bersama Wakil Ketua DPR Sari Yuliati memimpin rapat paripurna. Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga memimpin paripurna, sementara Puan memiliki agenda pertemuan lain. Ia mengingatkan struktur pimpinan DPR terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua sehingga tugas dapat dibagi.
Penjelasan tersebut muncul di tengah kekecewaan AMPB karena Puan tidak hadir saat penyampaian aspirasi mereka terkait RUU Perampasan Aset. Massa asal Pati menjadi salah satu kelompok yang mendatangi DPR dalam rangkaian aksi 27 Agustus untuk menyampaikan sejumlah tuntutan.
Puan menegaskan pembagian tugas di antara pimpinan DPR dilakukan agar berbagai agenda parlemen tetap berjalan, termasuk tugas menerima aspirasi yang disampaikan masyarakat.