INDUSTRY.co.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memimpin acara pemusnahan hasil penindakan kantor pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai yang terdiri dari 28,787 botol miras, 510 batang cerutu dan 3,32 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 12,15 miliar.
Ini merupakan pemusnahan yang kedua tahun 2016, setelah sebelumnya kantor wilayah Bea Cukai Jakarta melakukan pemusnahan di Juni 2016.
"Miras dan rokok ini kami tindak karena tidak dilekati pita cukai. Tapi dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas dan pita cukai yang bukan peruntukkannya," kata Sri Mulyani di lapangan kantor pusat Bea Cukai Jakarta, Jumat (23/12/2016).
Pada kesempatan tersebut juga, Bea Cukai kantor pos Pasar Baru dan Bea Cukai Jakarta bersama BNN mengungkap 41 kali penindakan narkotika, psikotropika dan prekusor periode Januari hingga Desember 2016
"Narkotika sebanyak 52.145 butir, psikotropika 6.742 Kg dan prekusor 5 keping,"ungkapnya
Sri Mulyani menjelaskan bahwa NPP tersebut berasal dari beberapa negara seperti Amerika, Inggris, Belanda, Jerman, China, Taiwan, India dan Myanmar. Modus yang sering digunakan yaitu melalui barang kiriman pos dan perusahaan jasa titipan.
Selain itu, kantor pelayanan utama Bea Cukai Tanjung Priok bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap satu kontainer 40 feet miras ilegal
Modus yang digunakan adalah dengan membuat pemberitahuan yang tidak benar. Barang diberitahukan sebagai parts of elevator, namun kedapatan miras Soju sebanyak 36.400 botol asal Korea Selatan.
"Saat ini kasusnya tengah ditangani oleh Bea Cukai Tanjung Priok dan telah ditetapkan dua orang tersangka yaitu MZ selaku Direktur dan SR selaku marketing PT SMB," pungkasnya.(iaf)