INDUSTRY.co.id - Jakarta, Kehadiran Patriot Bond dan Merah Putih Bond dinilai menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperluas sumber pembiayaan pembangunan nasional. 

Instrumen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) itu dipandang mampu memperkuat investasi sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap pembiayaan dari luar negeri.

Pakar Hukum Tata Negara, Radian Syam, mengatakan kedua instrumen tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk menciptakan alternatif pembiayaan yang lebih beragam.

"Patriot Bond dan Merah Putih Bond merupakan instrumen kebijakan yang pada prinsipnya memiliki tujuan yang positif. Ini merupakan bagian dari alternatif pembiayaan pembangunan nasional," ujar Radian.

Menurut Radian, dari perspektif hukum tata negara, pengaturan mengenai Patriot Bond dan Merah Putih Bond merupakan bentuk open legal policy yang menjadi kewenangan pemerintah bersama DPR dalam merumuskan kebijakan pembiayaan negara. 

Namun, ia menegaskan keberhasilan kebijakan tersebut tidak hanya ditentukan oleh keberadaan instrumennya, melainkan juga oleh kualitas pelaksanaannya.

"Menjadi perhatian utama bukan terletak pada keberadaan instrumennya, melainkan kualitas implementasi Pasal 50A. Amanat undang-undang tersebut harus segera ditindaklanjuti melalui peraturan pemerintah agar memberikan kepastian hukum, tata kelola, transparansi, mekanisme pengawasan, serta perlindungan terhadap kepentingan negara maupun investor," katanya.

Radian juga menilai langkah pemerintah mendorong repatriasi dana masyarakat Indonesia yang selama ini ditempatkan di luar negeri merupakan kebijakan yang rasional. 

Menurutnya, masuknya dana tersebut ke sistem keuangan nasional akan meningkatkan likuiditas domestik sekaligus memperkuat kapasitas pembiayaan berbagai proyek strategis.

"Likuiditas domestik tentu akan meningkat dan memberikan manfaat bagi pembiayaan pembangunan. Instrumen ini juga menjadi alternatif diversifikasi sumber pembiayaan sehingga ketergantungan terhadap pembiayaan eksternal dapat dikurangi. Kita tentu tidak ingin terus-menerus bergantung pada utang dari luar negeri," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menepis anggapan bahwa Patriot Bond dan Merah Putih Bond hanya akan menjadi tempat parkir dana. Sebaliknya, instrumen tersebut diyakini dapat memberikan manfaat optimal apabila didukung regulasi yang kuat, manajemen risiko yang baik, serta koordinasi yang solid antara pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia.

Radian optimistis kedua instrumen tersebut akan memperoleh respons positif dari investor, baik domestik, asing, maupun diaspora Indonesia. 

Menurutnya, kepastian hukum dan tata kelola yang transparan menjadi faktor utama dalam membangun kepercayaan investor.

"Investor membutuhkan kepastian hukum. Mereka ingin memastikan uang yang diinvestasikan aman dan kegiatan usahanya memperoleh perlindungan. Saya optimistis Patriot Bond dan Merah Putih Bond akan menarik minat investor, baik investor asing, domestik, maupun diaspora Indonesia, apabila pemerintah mampu menghadirkan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya," tutur Radian.