- Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dicairkan secara penuh selama masih aktif bekerja
- Peserta yang sudah minimal 10 tahun bisa mencairkan JHT sebagian 10% tanpa berhenti kerja
- Pencairan 30% untuk uang muka rumah juga tersedia untuk peserta minimal 10 tahun
- Saldo JHT di bawah Rp 15 juta bisa dicairkan melalui aplikasi JMO tanpa ke kantor cabang
- Proses pencairan melalui aplikasi JMO membutuhkan waktu 3-7 hari kerja
Banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bertanya-tanya, apakah saldo Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan sebelum berhenti kerja? Pertanyaan ini wajar mengingat JHT merupakan salah satu aset jangka panjang yang terus terakumulasi setiap bulan dari potongan gaji peserta.
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, penting untuk memahami apa itu JHT dan bagaimana mekanisme pencairannya sesuai aturan yang berlaku. Berikut penjelasan lengkapnya.
Apa Itu JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun (usia 56 tahun), mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Setiap bulan, peserta dan perusahaan wajib membayar iuran yang akan masuk ke saldo JHT peserta.
Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, besaran iuran JHT adalah:
- Peserta (karyawan): 2% dari upah
- Perusahaan: 3,7% dari upah
- Total iuran: 5,7% dari upah
Contoh: Jika gaji Rp 5.000.000 per bulan, maka iuran JHT sebesar Rp 285.000/bulan (Rp 100.000 dari karyawan + Rp 185.000 dari perusahaan). Dalam setahun, saldo JHT bertambah Rp 3.420.000.
Saldo JHT ini akan terus bertambah setiap bulan dan bisa dipantau melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Apakah Saldo JHT Bisa Dicairkan Sebelum Berhenti Kerja?
Jawabannya: tergantung jenis pencairannya. Ada beberapa skenario yang perlu dipahami:
1. Pencairan JHT Penuh (100%)
Untuk pencairan JHT secara penuh, peserta tidak bisa melakukannya selama masih aktif bekerja. Pencairan penuh hanya bisa dilakukan dalam kondisi berikut:
- Peserta mencapai usia pensiun (56 tahun)
- Peserta mengalami cacat total tetap
- Peserta meninggal dunia (ahli waris yang mengajukan klaim)
- Peserta berhenti bekerja (resign, PHK, kontrak habis, dll.)
Jadi, jika Anda masih aktif bekerja di perusahaan, Anda tidak bisa mencairkan saldo JHT secara penuh. Pencairan penuh baru bisa dilakukan setelah hubungan kerja berakhir.
2. Pencairan JHT Sebagian (10%)
Ada kabar baik bagi peserta yang sudah lama bekerja. Berdasarkan aturan terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang sudah menjadi peserta minimal 10 tahun bisa mengajukan klaim JHT sebagian sebesar 10% dari total saldo.
Pencairan sebagian ini bisa dilakukan tanpa harus berhenti kerja terlebih dahulu. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Sudah menjadi peserta JHT minimal 10 tahun
- Melampirkan dokumen identitas diri (KTP)
- Melampirkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Mengisi formulir pengajuan klaim JHT sebagian
Contoh: Jika saldo JHT Anda Rp 50.000.000, maka Anda bisa mencairkan Rp 5.000.000 (10%) tanpa harus berhenti kerja.
3. Pencairan JHT Sebagian (30%) untuk Uang Muka Perumahan
Selain pencairan 10%, peserta yang sudah menjadi peserta minimal 10 tahun juga bisa mengajukan klaim JHT sebagian sebesar 30% dari total saldo untuk keperluan uang muka perumahan.
Pencairan ini juga bisa dilakukan tanpa harus berhenti kerja dengan syarat:
- Sudah menjadi peserta JHT minimal 10 tahun
- Digunakan untuk uang muka pembelian rumah
- Melampirkan dokumen pendukung terkait pembelian rumah
- Melampirkan dokumen identitas diri dan kartu peserta
Contoh: Jika saldo JHT Anda Rp 100.000.000, maka Anda bisa mencairkan Rp 30.000.000 (30%) untuk uang muka rumah.
Syarat Pencairan JHT Penuh Setelah Berhenti Kerja
Jika Anda sudah berhenti bekerja, baik karena resign, PHK, atau kontrak habis, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mencairkan JHT secara penuh:
Dokumen yang Diperlukan:
- KTP asli dan fotokopi
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Paklaring (surat keterangan berhenti kerja) dari perusahaan terakhir
- Buku tabungan atas nama sendiri
- KK (Kartu Keluarga)
- Surat keterangan dari perusahaan bahwa yang bersangkutan sudah tidak bekerja
Catatan Penting: Jika Anda tidak memiliki paklaring, berdasarkan aturan terbaru 2026, Anda tetap bisa mengajukan klaim JHT dengan dokumen alternatif lain yang menunjukkan bahwa Anda sudah tidak aktif bekerja.
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Ada tiga cara yang bisa digunakan untuk mencairkan saldo JHT:
1. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Cara paling praktis untuk mencairkan JHT, terutama untuk saldo di bawah Rp 15 juta:
- Download aplikasi JMO di Play Store atau App Store
- Login dengan akun BPJS Ketenagakerjaan
- Pilih menu "Klaim JHT"
- Ikuti instruksi dan upload dokumen yang diperlukan
- Tunggu verifikasi dan proses pencairan
2. Melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
Untuk pencairan di kantor cabang:
- Siapkan semua dokumen persyaratan
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Ambil antrian dan sampaikan keperluan klaim JHT
- Serahkan dokumen dan tunggu proses verifikasi
- Dana akan ditransfer ke rekening bank yang didaftarkan
3. Melalui Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik)
BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan Lapak Asik yang memungkinkan peserta mengajukan klaim secara online tanpa harus datang ke kantor cabang.
Berapa Lama Proses Pencairan JHT?
Berdasarkan informasi dari BPJS Ketenagakerjaan, proses pencairan JHT membutuhkan waktu:
- Klaim melalui aplikasi JMO: 3-7 hari kerja
- Klaim melalui kantor cabang: 7-14 hari kerja
- Klaim melalui Lapak Asik: 3-7 hari kerja
Waktu proses dapat berbeda tergantung kelengkapan dokumen dan jumlah klaim yang sedang diproses oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Peringatan: Hindari Calo Pencairan JHT
Belakangan ini marak terjadi praktik calo pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan mengimbau agar peserta tidak menggunakan jasa calo karena:
- Risiko kebocoran data pribadi - Calo berpotensi menyalahgunakan data pribadi peserta
- Proses pencairan sudah mudah - BPJS Ketenagakerjaan sudah menyediakan layanan resmi yang mudah diakses
- Gratis - Proses pencairan melalui layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan tidak dipungut biaya
Tips Mengoptimalkan Saldo JHT
Bagi peserta yang masih aktif bekerja, berikut beberapa tips untuk mengoptimalkan saldo JHT:
- Pantau saldo secara berkala melalui aplikasi JMO
- Pastikan iuran terpotong dengan benar setiap bulan
- Jangan terburu-buru mencairkan jika tidak benar-benar membutuhkan
- Manfaatkan pencairan sebagian untuk kebutuhan produktif seperti uang muka rumah
- Pertimbangkan untuk melanjutkan kepesertaan setelah berhenti kerja agar saldo terus bertambah
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Untuk mencairkan JHT sebagian (10% atau 30%), peserta harus sudah minimal 10 tahun menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jika belum mencapai 10 tahun, pencairan sebagian belum bisa dilakukan.
Tidak bisa. Pencairan JHT 100% hanya bisa dilakukan setelah peserta berhenti bekerja, mencapai usia pensiun (56 tahun), mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Selama masih aktif bekerja, yang bisa dicairkan hanya sebagian (10% atau 30% untuk perumahan).
Proses pencairan JHT melalui aplikasi JMO membutuhkan waktu 3-7 hari kerja setelah dokumen diverifikasi. Untuk saldo di bawah Rp 15 juta, prosesnya lebih cepat karena tidak perlu datang ke kantor cabang.
Pencairan JHT tidak dikenakan pajak karena termasuk dalam kategori jaminan sosial. Namun, pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
Berdasarkan aturan terbaru 2026, peserta yang tidak memiliki paklaring tetap bisa mengajukan klaim JHT dengan dokumen alternatif lain yang menunjukkan bahwa Anda sudah tidak aktif bekerja, seperti surat keterangan dari perusahaan atau bukti PHK.
Saldo JHT di bawah Rp 15 juta bisa dicairkan melalui aplikasi JMO tanpa perlu datang ke kantor cabang. Untuk saldo di atas Rp 15 juta, peserta perlu datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dicairkan secara penuh selama masih aktif bekerja
- Peserta yang sudah minimal 10 tahun bisa mencairkan JHT sebagian 10% tanpa berhenti kerja
- Pencairan 30% untuk uang muka rumah juga tersedia untuk peserta minimal 10 tahun
- Saldo JHT di bawah Rp 15 juta bisa dicairkan melalui aplikasi JMO dalam 3-7 hari kerja
- Hindari jasa calo pencairan JHT karena berisiko kebocoran data dan proses resmi sudah mudah serta gratis
Sumber: BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id), update 2026.