INDUSTRY.co.idJakarta – Pemerintah terus mempercepat pengembangan kawasan industri sebagai strategi memperkuat hilirisasi, meningkatkan investasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Langkah tersebut diperkuat melalui sinergi antara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan PT Danareksa (Persero) dalam pengelolaan kawasan industri strategis di Indonesia.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa kawasan industri memiliki fungsi yang semakin penting dalam membangun ekosistem industri nasional yang efisien dan kompetitif.

"Kawasan industri tidak hanya menjadi lokasi beroperasinya perusahaan manufaktur, tetapi juga menjadi penggerak investasi, penciptaan lapangan kerja, serta instrumen penting dalam mempercepat transformasi industri nasional yang lebih maju dan berkelanjutan," ujar Agus dalam audiensi PT Danareksa (Persero) bersama Kementerian Perindustrian di Jakarta.

Peran kawasan industri dinilai semakin strategis dalam mendorong ekonomi nasional. Hingga pertengahan 2026, Indonesia tercatat memiliki 179 kawasan industri yang tersebar di berbagai daerah dengan total luas hampir 100 ribu hektare.

Data tersebut menunjukkan kawasan industri nasional telah menampung sekitar 11.970 tenant, dengan realisasi investasi mencapai Rp6.744,58 triliun serta menyerap sekitar 2,35 juta tenaga kerja.

Angka tersebut menunjukkan besarnya kontribusi sektor industri terhadap penciptaan lapangan kerja dan penguatan daya saing ekonomi nasional.

Sebagai BUMN yang mendapatkan mandat pengelolaan kawasan industri, PT Danareksa (Persero) mengelola tujuh kawasan industri strategis yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Adapun, kawasan tersebut meliputi: Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW), Kawasan Industri Medan (KIM), Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER), serta Kawasan Industri Makassar (KIMA).

Secara keseluruhan, tujuh kawasan industri dalam holding Danareksa memiliki luas sekitar 7.800 hektare dengan tingkat okupansi sekitar 70 persen.

Kawasan tersebut menampung sekitar 1.200 tenant, menghasilkan total investasi sekitar USD10 miliar atau setara Rp177,4 triliun, serta menyerap lebih dari 300 ribu tenaga kerja.

Dalam pertemuan tersebut, Kemenperin dan Danareksa juga membahas sejumlah peluang pengembangan kawasan industri ke depan. Fokus pembahasan mencakup konsolidasi kawasan industri BUMN, transformasi menuju kawasan industri hijau, hingga pembangunan dan perluasan kawasan industri baru.

Langkah ini dipandang penting untuk mempercepat munculnya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru, terutama di luar Pulau Jawa.

Namun demikian, pengembangan kawasan industri masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari persoalan pertanahan, tata ruang, infrastruktur, lingkungan hidup, perizinan, hingga penguatan kelembagaan dan insentif investasi.

Karena itu, kolaborasi antara pemerintah, BUMN, dan pelaku usaha menjadi faktor penting untuk menciptakan kawasan industri yang kompetitif dan berkelanjutan.

"Kami menyambut baik komitmen Danareksa dalam mendukung agenda hilirisasi dan industrialisasi nasional melalui pengembangan kawasan industri. Kami berharap kawasan industri BUMN terus berkembang dan menjadi penggerak pemerataan ekonomi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tutup Agus.