INDUSTRY.co.id - Jakarta – PT Indonesia Digital Identity (VIDA) menegaskan komitmennya mendukung implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) tepercaya yang ditunjuk Kementerian Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 584/2022, VIDA hadir untuk memudahkan Wajib Pajak dalam proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menggunakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi (TTE) yang sah dan aman.

Advertisement

Dukungan tersebut diperkuat melalui kampanye edukatif bertajuk “Lapor Coretax: Jangan PaNIK, Cukup Pakai NIK”. Langkah modernisasi perpajakan melalui Coretax menuntut jaminan keabsahan, integritas, dan keamanan tertinggi untuk setiap dokumen elektronik. TTE VIDA yang telah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas resmi disebut menjadi solusi kunci untuk menjawab kebutuhan tersebut.

Founder dan Group CEO VIDA, Niki Luhur, menjelaskan bahwa kampanye ini menekankan kemudahan sekaligus legalitas. “Kami membawa pesan ‘Jangan PaNIK, Cukup Pakai NIK’ yang menekankan kemudahan proses sekaligus menjamin legalitas dan keamanan data Wajib Pajak,” ujarnya. Ia menambahkan, “Dengan NIK yang sudah terverifikasi, Wajib Pajak mendapatkan solusi TTE yang sah dan diakui penuh secara hukum. Penunjukan VIDA sebagai PSrE menandakan TTE kami diakui oleh Kemenkeu RI dan DJP sekaligus menjadi bukti kepercayaan pemerintah terhadap layanan identitas digital yang kami hadirkan.”

Advertisement

Menurut Niki Luhur, TTE memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah sebagaimana tertulis dalam UU ITE, serta turut memperkuat kepatuhan dan keamanan data Wajib Pajak.

Sebagai PSrE, VIDA memfokuskan dukungannya pada tiga hal utama. Pertama, integrasi identitas untuk proses administrasi yang lebih tertata melalui pemanfaatan NIK terverifikasi guna menyederhanakan alur kerja TTE dan menjaga akurasi identitas di setiap pelaporan.

Advertisement

Kedua, jaminan legalitas dan kepatuhan regulatori, di mana VIDA memastikan TTE yang dihasilkan memiliki validitas dan kekuatan hukum setara tanda tangan basah sehingga dokumen pelaporan pajak compliant dan diakui resmi. Ketiga, aksesibilitas dan kontribusi pada transformasi digital, dengan memastikan solusi TTE yang terstandarisasi tersedia luas bagi seluruh Wajib Pajak.

Bagi Wajib Pajak yang belum familiar dengan penggunaan Coretax, VIDA juga menyediakan video tutorial singkat untuk memudahkan proses pelaporan SPT Tahunan secara digital. Selain itu, tersedia panduan ringkas dalam bentuk infografis yang mudah dipahami.

Advertisement

Melalui kampanye edukatif ini, VIDA mengajak seluruh Wajib Pajak menjadikan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi sebagai bagian dari pelaporan SPT Tahunan di Coretax. Langkah ini diharapkan mendorong terwujudnya ekosistem perpajakan Indonesia yang lebih modern, efisien, dan tepercaya.