INDUSTRY.co.id - Jakarta, Maraknya penyalahgunaan rokok elektronik di Indonesia, termasuk penggunaan liquid yang dicampur zat adiktif ilegal dan narkotika sintetis, dinilai menunjukkan lemahnya regulasi dan pengawasan. Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI), Tobacco Control Support Center - Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC-IAKMI), dan Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) menyerukan penguatan regulasi guna melindungi generasi muda dari risiko adiksi dan dampak kesehatan jangka panjang.

Advertisement

Rokok elektronik tetap mengandung nikotin dan bahan kimia berbahaya dalam bentuk aerosol. Klaim bahwa produk ini “lebih aman” tidak dapat dijadikan dasar pelonggaran regulasi. Menanggapi laporan riset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menyebut beberapa zat toksik lebih rendah dibanding rokok konvensional, para pakar mengingatkan bahwa perbandingan laboratorium tidak otomatis mencerminkan dampak kesehatan masyarakat, terutama dengan tingginya penggunaan ganda dan meningkatnya prevalensi pada remaja.

“Kita harus berhati-hati terhadap narasi yang menyederhanakan isu ini. Sejarah industri rokok menunjukkan bagaimana sains sering digunakan untuk membentuk persepsi publik secara selektif. Penurunan kadar zat tertentu bukan berarti produk tersebut aman. Yang perlu ditegaskan adalah tidak ada batas aman bagi paparan zat adiktif maupun zat tambahan berbahaya dalam produk tembakau dan rokok elektronik. Narasi yang benar inilah yang terus-menerus perlu disampaikan kepada masyarakat agar tidak terbentuk persepsi yang keliru,” tegas Kiki Soewarso, Pengurus TCSC - IAKMI.

Advertisement

Direktur Eksekutif RUKKI, Mouhamad Bigwanto, menegaskan lemahnya regulasi menciptakan ruang abu-abu yang dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab. “Kami mendukung penuh BNN dan Polri untuk membongkar dan menindak penyalahgunaan rokok elektronik, termasuk distribusi liquid yang dicampur zat ilegal. Penindakan tersebut memiliki landasan hukum yang jelas, menyusul dimasukkannya etomidate ke dalam Daftar Narkotika Golongan II pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025. Penegakan hukum harus berjalan paralel dengan penguatan regulasi agar celah ini tidak terus dimanfaatkan,” ujarnya.

Beladenta Amalia, Project Lead for Tobacco Control CISDI, menekankan pentingnya implementasi tegas amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. “PP 28/2024 sudah mengamanatkan pengamanan zat adiktif, yaitu rokok konvensional dan elektronik, termasuk pengaturan kemasan dan peringatan kesehatan bergambar serta pelarangan iklan, promosi, sponsor, dan penjualan daring. Namun, kita masih melihat kemasan rokok elektronik yang sangat menarik menyasar orang muda, dan produk tersebut dengan mudahnya didapatkan di ruang digital. Tanpa implementasi konkret dari amanat regulasi tersebut, perlindungan anak dan remaja hanya akan menjadi komitmen di atas kertas,” tegasnya.

Advertisement

Ketiga organisasi menegaskan regulasi harus diterapkan secara konsisten dengan pengawasan aktif dan transparan. Tanpa standardisasi kemasan dan peringatan kesehatan bergambar, rokok elektronik berisiko dinormalisasi sebagai tren gaya hidup. Mereka mendesak Menteri Kesehatan segera menerbitkan aturan teknis terkait peringatan kesehatan bergambar dan standarisasi kemasan, serta bersama Menteri Komunikasi dan Digital menetapkan aturan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor di media sosial demi memastikan kebijakan berpihak pada kesehatan publik.

Advertisement