INDUSTRY.co.id, Jakarta - Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (LPDB KUMK) akan berupaya memberikan pendampingan secara hukum terhadap tiga pegawai LPDB yang menjadi tersangka dalam kasus penyelewangan dana LPDB KUMKM senilai Rp 1,3 miliar.

“ Pertama selaku dirut LPDB prihatin menyikapi kondisi seperti itu dan saya serahkan kepada aparat penegak hukum, nanti benar tidaknya tergantung dipengadilan, kemudian LPDB harus bisa memberikan pendampingan secara hukum sehingga mereka tidak merasa ditinggalkan oleh lembaganya sendiri, kata Braman usai acara Dialog Interaktif bertema Tantangan KSP di Era Bunga Murah di Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Menurut Braman kini pihaknya berharap ketiganya menjadi tahanan kota agar lembaganya tidak kesulitan dan sah dalam mengambil langkah-langkah yang sudah dilakukan.

“ Beri kemudahan kami untuk mengakses proses penanguhan penahanan menjadi tahanan kota, kalau memang sifatnya kesalahan tidak di LPDB agar masuk ranah perdata, karena tidak semua permasalahan itu masuk dipidana”, katanya.

Diakui Braman kasus yang menimpa lembaganya berdampak psikologis bagi karyawannya yang masih bekerja melakukan Monitor Evaluasi(Monev)proses Kredit LPDB 2015 2016.

“ Secara tidak langsung memberikan dampak psikologis bagi karyawan lain yang sedang melakukan monitoring 2015 2016 mereka sampai ketakutan, padahal itukan produk lama kalau positif kerjasama-kerjasama tetap akan dilakukan “ imbuhnya

Sebagai informasi, tiga pegawai Lembaga Pengelola Dana Bergulir ( LPDB) di bawah Kementerian Koperasi Dan UMKM ditahan di Rutan Medaeng, Senin (21/8/2017) malam. Ketiganya ditetapkan tersangka dalam kasus penyelewengan dana bergulir untuk koperasi Simpan Pinjam Tunggal Kencana Ponorogo.

Tiga pegawai tesebut Rahkmad Budianto, tim survei lapangan serta AI Darukiah dan Zaki Faituszamani yang merupakan tim monitor evaluasi proses kredit LPDB. ketiga tersangka terbukti secara hukum menyalahi aturan dalam penyaluran bantuan koperasi sehingga merugikan negara sebesar Rp 1,3 miliar.

Total bantuan untuk Koperasi Tunggal Kencana sebesar Rp 2 miliar. Sebanyak 1,3 miliar di antaranya tidak bisa dipertanggungjawabkan.