INDUSTRY.co.id-Nadiem Makarim Didakwa korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) oleh Jaksa Penuntut Umum. Pengacara Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim , Dodi S. Abdulkadir menyangkal bahwa kliennya menerima Rp809 miliar terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Pengacara Nadiem membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Sri Wahyuningsih. “Dakwaan-dakwaan tersebut menempatkan kewenangan secara tidak tepat dengan mengaburkan batas antara kebijakan menteri dan pelaksanaan teknis pengadaan,” kata Dodi, Rabu (17/12/2025).
Sebelumnya, Dakwaan Jaksa Penuntut Umum JPU menyebut bahwa perbuatan Nadiem Makarim dan beberapa pihak terkait dalam kasus ini telah menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. Nama Nadiem Makarim sendiri bahkan disebut menerima keuntungan fantastis dari hasil pengadaan laptop Chromebook tersebut, yakni sebesar Rp 809,56 miliar.