INDUSTRY.co.id - JAKARTA — Persidangan sengketa tambang nikel antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position kembali memasuki babak krusial. 

Advertisement

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/12), Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutan terhadap dua karyawan PT WKM, Awwab Hafiz dan Marcel Bialemvang, yang menjadi terdakwa dalam kasus pemasangan patok di area tambang.

Keduanya dituntut 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Tuntutan tersebut langsung menuai respons keras dari tim kuasa hukum PT WKM, OC Kaligis dan Rolas Sitinjak, yang menilai perkara ini sarat kejanggalan dan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap upaya perusahaan menjaga wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya dari dugaan penambangan ilegal.

Advertisement

OC Kaligis menilai dakwaan JPU tidak memiliki dasar kuat. Ia menegaskan pagar atau patok yang dipersoalkan justru dipasang di dalam wilayah IUP PT WKM, sehingga merupakan tindakan pengamanan yang sah.

“Ini dakwaan tentang pasang pagar di rumah sendiri. Dan pagarnya tidak pernah diperlihatkan sebagai barang bukti,” ujar Kaligis.

Advertisement

Selain itu, PT WKM diketahui sebelumnya telah melaporkan dugaan illegal mining oleh PT Position ke Bareskrim Polri. Gelar perkara di Bareskrim disebut menyimpulkan bahwa langkah PT WKM tidak menyalahi aturan — bahkan disaksikan oleh pihak PT Position tanpa keberatan.

Namun, hasil tersebut tidak ditindaklanjuti, sementara laporan balik dari PT Position justru berujung pada penetapan tersangka terhadap dua karyawan PT WKM.

Advertisement

Rolas Sitinjak menyoroti ketidaksinkronan aparat penegak hukum antara Polda Maluku Utara dan institusi di Jakarta. Ia menyebut bahwa Polda Maluku Utara sebelumnya menyimpulkan adanya kegiatan penambangan ilegal di wilayah PT WKM dan memasang police line. Meski begitu, kasus tersebut kemudian di-SP3.

“Polisi Maluku Utara bilang ini bukan pidana. Polisi Jakarta bilang pidana. Mana yang benar? Ini ironis,” kata Rolas.

Rolas juga menyoroti ketidakhadiran Jakob Supamena, Direktur Utama PT WKS yang menandatangani perjanjian kerja sama. Jakob dipanggil tujuh kali sebagai saksi, namun tidak pernah hadir.

Dalam tuntutannya, JPU menilai tindakan Awwab dan Marcel memenuhi unsur pelanggaran dalam UU Kehutanan dan aturan di dalam UU Cipta Kerja, terutama terkait pemasangan patok yang disebut mengganggu kegiatan PT Position. 

JPU juga memasukkan pertimbangan bahwa tindakan tersebut dinilai “menciptakan konflik dan memperkeruh situasi nasional”. OC Kaligis menyebut argumentasi tersebut tidak berdasar dan mengada-ada.

“Yang memperkeruh justru kata JPU. Tidak ada yang berbelit dari kami,” tegasnya.

Rolas menambahkan bahwa tuntutan denda Rp1 miliar sangat tidak adil mengingat kedua karyawan tersebut hanya menjalankan perintah perusahaan tanpa mendapat keuntungan pribadi.

Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pleidoi atau pembelaan dari kuasa hukum dan para terdakwa. Baik OC Kaligis maupun Rolas Sitinjak meminta majelis hakim melihat perkara ini secara utuh sejak awal.

“Kami harap majelis hakim menjalankan keadilan dengan hati nurani,” kata OC Kaligis.