Pengembangan Kualitas SDM Indonesia dengan Sertifikasi Profesi

Oleh : Hendra Triana, Eva Rosmalia | Selasa, 22 Agustus 2017 - 10:36 WIB

Hendra Triana, Praktisi I.T, Dosen & Business Analyst
Hendra Triana, Praktisi I.T, Dosen & Business Analyst

Tulisan ini ditujukan kepada semua Pembaca yang ingin mengetahui tentang Usulan Alternatif Lain Proses Pengembangan SDM-Sumber Daya Manusia Indonesia Melalui Sertifikasi Profesi yang dilaksanakan Melalui LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) dan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi )

PENGERTIAN  PENDIDIKAN PROFESI

Pengertian Pendidikan profesi dan Sertifikasi Profesi memiliki perbedaan yang mendasar terutama berkaitan dengan konsep dan tujuan serta penyelenggaranya. Berdasarkan konsep, profesi memiliki dua pengertian yaitu:

  • Pengertian profesi adalah jenjang pendidikan setelah sarjana untuk mempersiapkan peserta didik agar dapat bekerja pada bidang yang memerlukan keahlian khusus. (Undang-Undang No.20 Tahun 2003)
  • Pengertian profesi adalah bidang pekerjaan yang untuk melaksanakannya diperlukan kompetensi tertentu (Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2006)

Konsep profesi pertama berkaitan dengan pendidikan. Pengertian pendidikan profesi adalah untuk mempersiapkan peserta didik agar dapat bekerja pada bidang yang memerlukan keahlian khusus. Pendidikan profesi penyelenggaranya dominan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, misalkan pendidikan profesi guru, dokter, akuntan, psikolog dan pendidikan profesi lainnya.

Sedangkan konsep profesi kedua berkaitan dengan bidang pekerjaan. Pengertian sertifikasi profesi adalah sertifikasi kerja yang diperlukan untuk mendapatkan atau meningkatkan kompetensi tertentu. Sertifikasi profesi merupakan sertifikasi kerja yang dominan dikeluarkan oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) yang diakreditasi oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), contohnya adalah Sertifikasi Profesi Ahli Manajemen Risiko, Analis Keuangan, Akuntan Publik, Konsultan Pajak dan berbagai sertifikasi profesi untuk kompetensi yang lain.

Sesuai dengan PERPRES 8/2012, Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional, dan/atau Standar Khusus.  Sehingga sistim sertifikasi ini mempunyai fleksibilitas berharmonisasi dengan berbagai sistem nasional maupun internasional.

Sesuai dengan Peraturan BNSP 01/2015, Sistem Sertifikasi Kompetensi Profesi Nasional adalah tatanan keterkaitan komponen sertifikasi kompetensi profesi yang mencakup pembentukan kelembagaan sertifikasi, lisensi, lembaga sertifikasi, pengembangan sistem informasi sertifikasi kompetensi dan pengendalaian mutu sertifikasi yang sinergis dan harmonis dalam rangka mencapai tujuan pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja nasional.

JENIS SERTIFIKASI

Secara umum terdapat tiga jenis umum sertifikasi. Tercantum dalam urutan tingkat pembangunan dan portabilitas, mereka adalah: perusahaan (internal), produk-spesifik, dan profesi.

Sertifikasi perusahaan, atau internal yang dirancang oleh perusahaan atau organisasi untuk kebutuhan internal. Misalnya, perusahaan mungkin memerlukan kursus satu hari pelatihan untuk semua personil penjualan, setelah itu mereka menerima sertifikat. Sementara sertifikat ini memiliki portabilitas yang terbatas khusunya untuk perusahaan lain,

Sertifikasi produk, spesifik sertifikasi yang lebih terlibat, dan dimaksudkan untuk dirujuk ke produk di semua aplikasi. Pendekatan ini sangat umum di dunia teknologi infomasi  industri, di mana personil bersertifikat pada versi perangkat lunak (software) atau perangkat keras (hardware). Jenis sertifikasi portabel di lokasi (misalnya, perusahaan yang berbeda yang menggunakan perangkat lunak itu), tetapi tidak seluruh produk lainnya.

Sertifikasi profesi, dilakukan untuk kompetensi atau keahlian khusus. Misalnya profesi medis sering membutuhkan tenaga ahli atau spesialisasi tertentu dalam memberikan pelayanan kepada pasien. Sertifikasi profesi dilakukan dalam rangka menerapkan standar profesional, meningkatkan tingkat praktek, dan mungkin melindungi masyarakat (meskipun ini juga merupakan domain dari lisensi), sebuah organisasi profesional mungkin menetapkan sertifikasi. Hal ini dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi semua tempat dimana seorang profesional bersertifikat mungkin bekerja. Tentu saja, hal ini membutuhkan pola penilaian dan pertanggungjawaban secara hukum dari seluruh profesi yang ada.

Sertifikasi professional; Istilah sertifikasi profesional seringkali digunakan untuk menunjukkan kemampuan atau kualifikasi seseorang berdasarkan atribut atau kriteria yang telah ditentukan oleh sebuah organisasi/badan atau lembaga pengembangan (biasanya sudah terakreditasi). Sebutan ‘sertifikasi’ atau ‘kualifikasi’ tersebut ditetapkan bagi tenaga profesional, sering disebut hanya sertifikasi atau kualifikasi, untuk menjamin kualifikasi dalam melakukan tugas atau pekerjaan tertentu.  Misalnya, pemberian sertifikasi kepada tenaga guru dapat diartikan sebagai suatu proses pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi. Dengan kata lain, sertifikasi guru adalah proses uji kompetensi yang dirancang untuk mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian sertifikat pendidik (UU RI No 14 Tahun 2005 dalam Depdiknas, 2004).

Sertifikasi sangat umum digunakan dalam bidang konstruksi, penerbangan, teknologi, keuangan, lingkungan, sektor industri, bisnis, pendididikan, dan kesehatan. Di Amerika Serikat, Federah Aviation Administration (FAA) mengatur sertifikasi penerbang. Certified Internal Auditor (CIA) merupakan sebuah organiasi berbasis di Amerika mengkhususkan diri dalam penilaian kinerja keuangan internal yang beroperasi di hampir 165 negara. Organisasi ini juga melakukan sertifikasi terhadap tenaga audit profesionalnya dalam memperoleh lisensi, dan pengembangan sumber daya manusia. Banyak anggota dari Association of Test Publishers (ATP) juga organisasi sertifikasi.

Sertifikasi yang diperoleh dari masyarakat profesional atau dari vendor sebuah perusahaan. Misalnya, Perusahaan Microsoft, Cisco, Machintos, dll). Secara umum, harus diperbaharui secara berkala, atau mungkin berlaku untuk suatu periode waktu tertentu (misalnya, masa pakai produk di mana seseorang dinyatakan). Sebagai bagian dari pembaharuan sertifikasi lengkap dari individu, itu adalah umum bagi individu untuk menunjukkan bukti belajar secara berkelanjutan.

MENGAPA PERLU SERTIFIKASI PROFESI ?

Tantangan di era globalisasi dan pasar yang kompetitif menuntut daya tahan dan daya saing sebuah kelompok, komunitas, organisasi dan negara dalam bentuk pengembangan sumber daya manusia sebagai “intelectual asset” menjadi salah satu faktor yang penting dalam mendukung produktivitas dan keunggulan kompetititf perusahaan. Pengembangan SDM stratejik merupakan tuntutan bagi setiap organisasi untuk menyelaraskan program training dengan strategi organisasi. Selain itu, pengembangan SDM menuntut perpaduan yang sinergik antara aspek pembelajaran (learning) dan aspek kinerja (performance). Untuk itu, pengembangan SDM melalui program training di tempat kerja membutuhkan suatu sarana dan fasilitas yaitu Training Center. Untuk merealiasikan upaya peningkatan pembelajaran dan kinerja, maka diperlukan suatu standar kompetensi profesi khususnya bagi para training manager untuk mengelola training center dalam suatu organisasi. Isu sertifikasi menjadi sangat hangat dibicarakan oleh berbagai kalangan khususnya pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembinaan profesi baik pendidikan, kesehatan, keuangan, pemerintahan dan kemasyarakatan. Isu sertifikasi menjadi salah satu cara yang digunakan dalam membangun struktur karir profesional dan pengembangan kualitas atau mutu.

Tahun 2015, merupakan momentum besar dalam pembangunan kompetensi yaitu tahun implementasi integrasi Masyarakat Ekonomi ASEAN, dimana salah satu unsur penting adalah aliran bebas tenaga kerja trampil (free flow of labor skill) diantara negara negara yang tergabung dalam ASEAN.  Dengan telah ditetapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) melalui Peraturan Presiden Nomor 08 tahun 2012 dan telah disepakatinya ASEAN Qualification Reference Framewrok (AQRF) pada akhir tahun 2014, maka pengembangan kompetensi SDM semakin jelas untuk dapat bersaing dengan negara negara mitra bisnis, dan memberikan kepastian link and match antara dunia kerja dengan dunia industri, dimana Kerangka Kualifikasi ini memberikan pedoman penyetaraan proses pembelajaran dari dunia pendidikan, pelatihan dan pembelajaran di tempat kerja.

Masalah link and match, dan relevansi lulusan Pendidikan termasuk pelatihan dengan dunia kerja masih terus menjadi isu nasional, Karena masalah kurangnya employability (kecakapan bekerja) pada dunia kerja.  Hal ini menyebabkan industry harus mengembangkan kelembagaan Pendidikan dan pelatihan seperti training centre, corporate university dan bahkan Pendidikan tinggi, walupun sudah merekrut calon karyawan yang berasal dari Pendidikan vokasional.

Guna bersaing dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) diperlukan peningkatkan kompetensi baik dari sisi sumber daya manusia (SDM) maupun organisasi. Para praktisi SDM dituntut untuk lebih meningkatkan profesionalisme dalam mengelola SDM di organisasi, SDM harus memiliki kompetensi sesuai standar yang dtetapkan (UU 13 tahun 2003) bahwa kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan,keterampilan dan sikap kerja. Hal ini menjadi penting karena Divisi SDM adalah mitra strategis bagi pimpinan organisasi dalam mengelola dan mengembangkan SDM.

Salah satu bentuk dukungan untuk meningkatkan profesionalisme praktisi SDM juga diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja yang mengeluarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). SKKNI ini berisi rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, atau keahlian serta yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan.

Program sertifikasi kompetensi merupakan upaya pengembangan sumber daya manusia (SDM) untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia, baik untuk skala domestik maupun internasional.

DIMANAKAH TEMPAT MENDAPATKAN SERTIFIKASI PROFESI ?

Tidak bisa kita pungkiri bahwa kualitas pekerja kita cukup rendah dimana tenaga kerja kita masih kalah bersaing dengan tenaga kerja yang berasal dari Malaysia, Singapura ,Thailand dan Negara Tetangga Lainnya. Hal ini semakin diperparah dengan adanya MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) dimana pekerja kita harus bersaing dengan pekerja dari negara ASEAN.

MEA sendiri adalah sistem perdagangan bebas antara negara-negara ASEAN dimana kawasan MEA mengharuskan membebaskan arus tenaga terampil. Oleh karena itu, sekarang banyak orang yang berlomba-lomba guna mendapatkan gelar akademik yang lebih tinggi (S1/S2/S3). Tetapi apakah cara tersebut sudah benar? Cara tersebut dibenarkan sebatas untuk lingkungan akademik. Tetapi untuk lingkungan kerja tentunya tidak benar. Jadi apa yang dibutuhkan dalam lingkungan kerja? Jawabannya adalah sertifikasi profesi.

Sertifikasi profesi adalah suatu penetapan yang diberikan oleh suatu organisasi profesional terhadap seseorang untuk menunjukkan bahwa orang tersebut mampu untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas spesifik.

  • LSP (LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI)  ?

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi. Sebagai organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.

Pembentukan LSP :  LSP dipersiapkan pembentukannya oleh suatu panitia kerja yang dibentuk oleh atau dengan dukungan asosiasi industri terkait. Susunan panitia kerja terdiri dari ketua bersama sekretaris, dibantu beberapa anggota. Personal panitia mencakup unsur industri, asosiasi profesi, instansi teknis terkait dan pakar. Tugas panitia kerja adalah Menyiapkan badan hukum Menyusun organisasi maupun personel Mencari dukungan industri maupun instansi terkait. Surat permohonan untuk memperoleh lisensi ditujukan kepada BNSP. Ketentuan pembentukan LSP mengacu kepada PBNSP 202.

Fungsi dan Tugas LSP sesuai PBNSP 202 tahun 2014, LSP memiliki Fungsi melaksanakan Sertifikasi Kompetensi dan Tugas :

  • Menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi
  • Membuat perangkat asesmen dan uji kompetensi
  • Menyediakan tenaga pengujji (asesor)
  • Melaksanakan sertifikasi
  • Melaksanakan surveilen pemeliharaan sertifikasi
  • Menetapkan persyaratan, memverifikasi dan menetapkan TUK
  • Memelihara kinerja asesor dan TUK
  • Mengembangkan pelayanan sertifikasi

Wewenang LSP : Menerbitkan sertifikat kompetensi; Mencabut/membatalkan sertifikasi kompetensi;  Memberikan sangsi kepada Asesor dan TUK yang melanggar Aturan; Mengusulkan Skema Baru, Mengusulkan Dana TUK menetapkan Biaya Uji Kompetensi.

Pengendalian LSP :  Kinerja LSP dipantau secara periodik melalui laporan kegiatan Surveilen dan monitoring LSP yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan BNSP dikenakan sanksi sampai pada pencabutan lisensi Kinerja pemegang sertifikat dipantau melalui laporan pengguna jasa (industri)

  • KKNI & SKKNI ?

Apakah Anda termasuk yang merasa kebingungan untuk membedakan antara SKKNI dengan KKNI? Hal tersebut dirasa wajar mengingat penulisannya dalam bentuk singkatan yang hampir sama. Namun jika dikaji lebih luas perbedaan SKKNI dan KKNI terlihat dari kepanjangan dari singkatan keduanya yang berbeda satu sama lain.

  • Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia atau yang disingkat dengan SKKNI merupakan acuan yang menjadi standar dalam hubungannya dengan kemampuan kerja yang meliputi aspek keterampilan, pengetahuan dan sikap kerja yang sesuai dengan pelaksanaan tugasnya serta sesuai dengan persyaratan dari pekerjaan yang sudah ditetapkan dimana semua standar atau ketentuan dalam SKKNI sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain, SKKNI merupakan standar kompetensi tenaga kerja yang berlaku secara nasional di Indonesia dan merupakan standar kompetensi bersifat lintas perusahaan. Peraturan Pemerintah PP 31/2006 mengatur SKKNI dikelompokkan ke dalam jenjang kualifikasi dengan mengacu pada KKNI dan/atau jenjang jabatan
  • Sementara KKNI merupakan acuan di dalam pengemasan SKKNI ke tingkat atau jenjang kualifikasi. Kerangka Kualifkasi Nasional Indonesia atau yang disingkat dengan KKNI sendiri merupakan kerangka jenjang kualifikasi dari kompetensi yang mampu menyandingkan, melakukan penyetaraan serta mengintegrasikan bidang pendidikan, bidang pelatihan kerja dan pengalaman kerja, sebagai pengakuan kompetensi kerja yang sesuai dengan struktur pekerjaan dalam berbagai sektor. Dengan mengacu terhadap Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2006 Tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, Kerangka Kualifkasi Nasional Indonesia terdiri dari sembilan jenjang kualifkasi yang meliputi jenjang kualifikasi Sertifikat ke I hingga dengan jenjang kualifikasi Sertifikat ke IX.  KKNI mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia No.8 tahun 2012 .

Dalam upaya untuk peningkatan kualitas kerja SDM di Indonesia, hubungan antara SKKNI dan KKNI saling berkaitan satu sama lain. Adanya upaya pengemasan SKKNI ke dalam jenjang kualifikasi KKNI dengan menggunakan parameter yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.21/MEN/X/2007 Tentang Tata Cara Penetapan SKKNI. Maksud dari pengemasan SKKNI ke dalam jenjang kualifikasi KKNI ini adalah sebagai upaya dalam penyandingan serta penyetaraan kualifikasi maupun rekognisi terhadap tingkat pendidikan dan atau dengan tingkat pekerjaan. Selain itu  pengemasan ini membantu terwujudnya hubungan harmonisasi serta kerjasama dalam hal saling pengakuan kualifikasi dengan negara lain, secara bilateral maupun multilateral. Berikut adalah bagan Leveling Sertifikasi KKNI (Perpres 08/2012), Jenjang Pendidikan Formal ( Program Akademik, Kejuruan, Vokasi, Profesi ) dan Jenjang Pendidikan Non Formal, Informal, Pelatihan dan Pengalaman :

MANFAAT, KELEBIHAN DAN KEKURANGAN SERTIFIKASI PROFESI

“Menurut Kepala Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Darwanto, pihaknya menyadari adanya ketidakcocokan antara kebutuhan pasar ketenagakerjaan nasional dan keterampilan pekerja. “Oleh karena itu, salah satu strategi percepatan peningkatan kompetensi SDM adalah melalui pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan sertifikasi kompetensi. Jumlah SKKNI saat ini tercatat sebanyak 624 SKKNI pada 9 sektor industri dan jasa,” kata Darwanto.

Dalam hal mendukung peningkatan kompetensi SDM, menurut Darwanto, pemerintah sejatinya telah melakukan upaya antisipasi kompetisi global. “Antara lain melalui pencanangan paket kebijakan ekonomi XII pada April 2016 lalu yang salah satunya menitikberatkan pada peningkatan kualitas SDM. Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pun akan mempercepat proses sertifikasi untuk 120 ribu tenaga kerja profesional pada tahun 2017. Per Agustus 2016, jumlah tenaga kerja yang telah tersertifikasi sebanyak 2.463.806 orang,” ujarnya.

Manfaat Bagi Industri :

  • Membantu Industri meyakinkan kepada Kliennya bahwa Produk/Jasanya telah dibuat oleh Tenaga-tenaga Yang Kompeten
  • Membantu Indutri dalam recruitment dan mengembangkan tenaga berbasis kompetensi guna meningkatkan efisiensi HRD khususnya dan efisiensi Nasional pada Umumnya
  • Membantu Indutri dalam sistim pengembangan Karir dan Renumerasi Tenaga berbasis Kompetensi dan meningkatkan Produktifitas

Manfaat Bagi Tenaga Kerja / Profesional :

  • Membantu Tenaga profesi meyakinkan kepada Organisasi/Industri/Kliennya bahwa dirinya KOMPETEN dalam Bekerja atau Menghasilkan Produk atau Jasa dan Meningkatkan Percaya Diri Tenaga Profesi
  • Membantu Tenaga Profesi dalam merencanakan Karirnya dan Mengukur Tingkat Pencapaian Kompetensi dalam Proses Belajar di Lembaga Formal maupun secara Mandiri
  • Membantu Tenaga Profesi dalam memenuhi Prasyarat Regulasi
  • Membantu Pengakuan Kompetensi Lintas Sektor dan Lintas Negara
  • Membantu Tenaga Profesi dalam Promosi Profesinya di Pasar Bursa Tenaga Kerja

Kelebihan sertifikasi profesi:

  • Memiliki daya saing yang tinggi dalam dunia kerja
  • Memiliki kompetensi kerja yang sesuai standar kerja baik nasional,international maupun khusus
  • Mendapatkan pengakuan kompetensi secara nasional dan internasional.
  • Meningkatkan peluang karir profesional dan meningkatkan kredibilitas orang tersebut
  • Menambah wawasan baru yang tidak didapat pada saat menempuh pendidikan formal.
  • Dapat meningkatkan posisi dan juga reputasi si profesional tersebut apabila sudah bekerja di dalam sebuah perusahaan.

Kekurangan sertifikasi profesi:

  • Tingkat  Pemahaman dan Pengertian tentang Sertifikasi Profesi di Masyarakat
  • Program Pelatihan dan Pengembangan untuk mendapatkan Sertifikasi Kompetensi Profesi tidak murah.
  • Masih terbatasnya Instruktur yang berpengalaman dari industri dalam profesi tertentu untuk memberikan transfer knowledge dalam pelatihan berbasis kompetensi
  • Program Sertifikasi Profesi belum merata secara Nasional di Indonesia

KESIMPULAN DAN SARAN PENULIS

  • Tujuan Sertifikasi adalah untuk memastikan dan memelihara kompetensi yang telah didapat melalui proses pembelajaran baik formal, non formal, pelatihan kerja ataupun pengalaman kerja.  Karena dalam dunia kerja kompetensi harus dipelihara, bukan hanya Kompeten tetapi Kompeten dan Terus Tetap Kompeten
  • Dalam Kaidah pengembangan SDM seharusnya dipastikan Pendidikan dilaksanakan Lembaga Pendidikan (formal, non formal, informal), pelatihan dilaksanakan di Lembaga Pelatihan, dan sertifikasi profesi dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).  Untuk menjamin Kredibilitas dan Konsistensinya LSP harus mendapat Lisensi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi )
  • Diperlukan  meningkatkan kompetensi SDM Indonesia agar lebih siap berkompetisi. Untuk itu, selain pengetahuan yang didapat dari jenjang pendidikan formal, tenaga kerja perlu memiliki sertifikasi dan kompetensi kerja untuk bersaing dengan pekerja dari negara lain dalam era MEA. Sertifikasi kompetensi penting dilakukan agar SDM kita mempunyai acuan untuk meningkatkan kompetensi dan memiliki standar yang diakui oleh lembaga-lembaga terkait.
  • Untuk meningkatkan jumlah tenaga yang tersertifikasi memang tidak mudah. Kesulitan yang dihadapi adalah bagaimana memberikan kemudahan akses dan jaminan dalam memberikan realisasi percepatan sertifikasi tersebut, Artinya kita harus mempersiapkan infrastruktur yaitu standar kompetensi harus diselesaikan di berbagai sektor. Lembaga sertifikasinya pun harus lebih ditingkatkan jumlahnya karena sampai saat ini baru ada sekitar 570-an lembaga sertifikasi profesi. Hal lainnya adalah diperlukan peningkatan kredibilitas dan kualitas untuk meningkatkan aksesornya.
  • Sertifikasi kompetensi juga mempermudah perusahaan dalam proses seleksi karyawan. Sehingga akan mempercepat rekrutmen calon tenaga kerja yang sudah kompeten serta menghemat tenaga, waktu, dan biaya perusahaan secara signifikan. Sedangkan bagi pelanggan, sertifikasi kompetensi juga memberikan nilai tambah dengan memberikan keyakinan bahwa pelanggan dilayani oleh para profesional yang kompeten di bidangnya masing-masing.
  • Standar kompetensi merupakan ukuran atau patokan tentang pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang harus dimiliki seseorang untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan unjuk kerja yang dipersyarakatkan. Standar kompetensi tidak berarti hanya kemampuan menyelesaikan suatu tugas, tetapi dilandasi pula bagaimana serta mengapa tugas itu dikerjakan. Dengan kata lain, standar kompetensi meliputi faktor-faktor yang mendukung seperti pengetahuan dan kemampuan untuk mengerjakan suatu tugas dalam kondisi normal di tempat kerja serta kemampuan mentransfer dan menerapkan kemampuan dan pengetahuan pada situasi dan lingkungan yang berbeda. Sebuah standar kompetensi merupakan dokumen yang menentukan dalam format yang terstruktur bagaimana orang harus melakukan pekerjaan atau peran kerja. Standar kompetensi mencoba untuk menangkap berbagai dimensi itu, ketika diambil bersama-sama, “Icon” untuk kinerja K =‘kompeten’ atau BK= “Belum Kompeten”.
  • Kebijakan Pemerintah melalui BNSP sebagai arahan dalam pengembangan program dan kegiatan untuk pelaksanaan strateginya : Mendukung peningkatan daya saing industri baik di pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri; Mendukung pelaksanaan kesempatan kerja dan penanggulangan pengangguran; peningkatan kualitas, produktivitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia; meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja baik sebagai subyek maupun sebagai obyek pembangunan;
  • Dapat dibayangkan seandainya para Tenaga Kerja Asing berbondong melamar kerja di negara kita yang tercinta ini dengan membawa sertifikasi profesi sudah bisa dipastikan bahwa mereka bakal memiliki keunggulan dalam hal ini. Pertanyaannya adalah apakah kita RELA dan akan terus berkutat dengan GELAR AKADEMIK ?
  • Dengan Optimalisasi Program Sertifikasi Profesi, SDM Negara kita akan akan Bangun, Bangkit dan Berkembang,  Menjadi Raja di Negara Sendiri dan menjadi Mercusuar Dunia untuk segala Sektor dan Bidang Industri di Tanah Air Tercinta Indonesia yang Kaya Raya dan Subur, Indonesia akan Kaya Profesional yang KOMPETEN di Bidang Industri Masing-masing, dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia akan segera Terwujud.

 

Hendra Triana adalah Business Analyst; Praktisi  TIK-Teknologi Informasi dan Komunikasi; Auditor Teknologi Informasi pada (IATI-Ikatan Auditor Teknologi Indonesia); Pengajar dan Dosen pada PTS;  Sekretaris Jendral pada KIRM-Komite Independen Revolusi Mental Indonesia.

Eva Rosmalia adalah Direktur Eksekutif Lembaga Sertifikasi Profesi

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Ini perlengkapan rumah tangga

Jumat, 26 April 2024 - 10:21 WIB

Penjualan 2023 Melesat, Panca Anugrah Wisesa Buka Showroom Baru di PIK 2

PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV) sebagai emiten yang bergerak di bidang perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga sepanjang tahun 2023 sukses meraih lonjakan penjualan hingga…

Kerjasama di Hanover Messe

Jumat, 26 April 2024 - 10:14 WIB

Indonesia Jalin 13 Perjanjian Kerja Sama Industri Senilai Lebih dari Rp5 Triliun di Hannover Messe 2024

Keikutsertaan Indonesia dalam Hannover Messe 2024 bertujuan untuk mewujudkan kerja sama industri dan penanaman modal asing. Pada penyelenggaraan ajang pameran industri terkemuka dan berpengaruh…

J&T Express Kembali Hadirkan J&T Connect Run 2024, Tiket Telah Resmi Dijual

Jumat, 26 April 2024 - 09:59 WIB

J&T Express Kembali Hadirkan J&T Connect Run 2024, Tiket Telah Resmi Dijual

&T Express, perusahaan ekspedisi berskala global kembali menghadirkan J&T Connect Run setelah menuai kesuksesan di tahun pertamanya pada 2023 lalu. Masih mengusung tema "Run Together, Share…

[Kiri ke kanan] Royke Tobing - Direktur Cyber Intelligence PT Spentera, Haliwela - Direktur R & D PT Spentera, Marie Muhammad - Direktur Operasional Eksternal PT Spentera, Thomas Gregory - Direktur Operasi Internal PT Spentera

Jumat, 26 April 2024 - 09:50 WIB

Spentera Bantu Penguatan Keamanan Siber Pada Infrastruktur Informasi Vital Indonesia dalam Menghadapi Ancaman Siber

Kejahatan siber merupakan masalah serius yang dapat menyerang baik individu maupun institusi. Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia menyebutkan bahwa terjadi peningkatan…

ASABRI mengikuti edukasi keterbukaan informasi publik

Jumat, 26 April 2024 - 09:45 WIB

ASABRI Komitmen Dukung Keterbukaan Informasi Publik

ASABRI bersama 5 BUMN Lainnya yaitu Indonesia Re, Indonesia Financial Group (IFG), Perum Bulog, Danareksa, dan MIND.ID, hadir dalam penyelenggaraan Forum Edukasi Keterbukaan Informasi Publik…