INDUSTRY co.idJakarta nbsp; Pelaku industri nasional kembali mengeluhkan implementasi kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang dinilai belum berjalan optimal di lapangan. Meski pemerintah menetapkan harga gas bersubsidi sebesar USD per MMBTU, pasokan yang diterima pelaku industri disebut hanya sekitar 6 persen dari kebutuhan, sementara sisanya harus dibeli dengan harga pasar lebih dari dua kali lipat. 

Advertisement

“Teman-teman industri kadang menyampaikan uneg-uneg gimana industri tumbuh kalau suplai gas tidak tercukupi. Kadang suplai gas hanya 60 persen dari kebutuhan,” ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian, Saleh Husin,di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Sebagai informasi, sejak 2016 pemerintah telah menetapkan HGBT sebesar USD per MMBTU untuk tujuh sektor industri strategis sebagai bentuk dukungan terhadap daya saing industri dalam negeri. Namun, tahun ini tarif tersebut naik menjadi USD7 per MMBTU.

Advertisement

Sayangnya, menurut pelaku industri, kebijakan ini belum berjalan efektif karena mereka tidak mendapatkan 100 persen pasokan gas dengan harga subsidi. Akibatnya, perusahaan harus membeli sisa kebutuhan gas dengan harga pasar mencapai USD16,77 per MMBTU.

“Kalau industri cuma dapat 60 persen gas HGBT dan sisanya beli harga pasar, ya berat. Produk kita jadi kurang kompetitif, akhirnya yang masuk malah barang impor,” kata Saleh.

Advertisement

Saleh menambahkan, kondisi ini membuat banyak pelaku industri kesulitan menjaga kelangsungan bisnis. Selain terbebani biaya energi tinggi, mereka juga menghadapi tekanan dari produk impor yang lebih murah karena ongkos produksi di luar negeri lebih rendah.

“Kadang kawan-kawan industri bilang, suplai gas saja belum cukup, tapi sudah disuruh bayar harga pasar. Ini berat. Kalau kondisi begini terus, lama-lama industri bisa mati dan sulit untuk bangkit lagi,” tegasnya.

Advertisement

Ia menilai, kebijakan harga gas seharusnya lebih berpihak kepada industri yang benar-benar produktif. Penggunaan gas bersubsidi semestinya diprioritaskan untuk kapasitas produksi yang riil, bukan justru dikenai harga pasar sebelum pemakaian optimal.

Tak hanya melemahkan daya saing, tingginya harga energi juga berpotensi mendorong relokasi industri ke luar negeri.Negara-negara tetangga seperti Malaysia atau Vietnam disebut menawarkan tarif energi yang jauh lebih kompetitif, sehingga lebih menarik bagi investor.

“Kalau biaya energi di sini terlalu tinggi, industri bisa lari ke negara tetangga. Akhirnya yang masuk ke Indonesia malah barang jadi impor. Kita kehilangan nilai tambah, kehilangan lapangan kerja,” jelas Saleh.

Ia menegaskan, pemerintah perlu segera meninjau ulang implementasi HGBT agar benar-benar memberikan manfaat bagi industri domestik dan mencegah gelombang deindustrialisasi.

Kadin berharap pemerintah melalui Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian dapat memastikan kepastian pasokan gas sesuai volume dan harga yang telah ditetapkan dalam kebijakan HGBT. Pasalnya, tanpa kepastian pasokan, kebijakan insentif harga gas dinilai tidak efektif.

“Kalau hanya kebijakan di atas kertas tapi implementasinya setengah-setengah, itu sama saja tidak ada insentif. Industri butuh kepastian, bukan janji,” tegas Saleh.

Seperti diketahui, harga gas industri selama ini menjadi salah satu faktor utama penentu daya saing manufaktur nasional.Dengan kontribusi sektor industri terhadap PDB mencapai lebih dari 16 persen, isu ini dinilai sangat krusial dalam menjaga kinerja ekspor dan lapangan kerja.

Kadin menegaskan bahwa keberhasilan Indonesia mencapai kemandirian industri tidak hanya bergantung pada investasi atau kebijakan pajak, tetapi juga pada ketersediaan energi dengan harga yang adil dan berkelanjutan.