INDUSTRY.co.id - Kuasa Hukum PT Bumi Serpong Damai Tbk Reno Hajar menegaskan bahwa PT BSD sebagai penjual lahan telah memenuhi kewajiban secara 100 persen. Sebaliknya kewajiban pihak PT Swiss German University sebagai pembeli belum ada cicilan yang dipenuhi 1 (satu) sen pun selama hampir 7 tahun sejak jadwal pembayaran cicilan jatuh tempo pada Januari 2011 hingga saat ini.
Pihak SGU diduga memanipulasi fakta atas apa yang tertulis dalam perjanjian pengikatan jual beli tanah dan bangunan yang telah disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak, kata Reno dalam keterangan tertulisnya Rabu (21/12/2016).
Telah dinyatakan secara rinci dalam PPJB yang disepakati dan ditandatangani bersama pada Januari 2010 bahwa PT SGU wajib melakukan pembayaran cicilan harga tanah dan bangunan pada Bulan Januari setiap tahunnya mulai tahun 2011.
Di dalam PPJB tidak ada satu pun ketentuan yang menyatakan bahwa PTBSD harus menyerahkan seluruh tanah dan bangunan terlebih dahulu baru kemudian PT SGU mulai membayar cicilan harga tanah dan bangunan.
Lanjutnya, SGU telah beroperasi secara normal dalam menjalankan kegiatan belajar mengajar, menerima akreditasi dari BAN-PT, membuka dan menerima pendaftaran ribuan mahasiswa, meluluskan ribuan lulusan sarjana dan menerima uang kuliah mahasiswa yang nilainya mencapai ratusan milyar rupiah.
Namun tidak sepatutnya setelah menikmati semua manfaat tersebut pihak pengendali SGU tidak mau membayarkan kewajibannya kepada PTBSD satu sen pun dari uang yang diterima dari mahasiswa. Bahkan menuding tanpa dasar bahwa PTBSD telah melakukan wanprestasi, pungkasnya
Berikuti ini isi Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan (PPJB) Pasal 3 Tentang Pembangunan dan Penyerahan Bangunan pada ayat 1a dan 1b, sebagai berikut:
Bunyi ayat 1: Pihak Penjual akan menyerahkan Tanah dan Bangunan Kepada Pihak Pembeli untuk melakukan Fitting out dan Pinjam Pakai sebagai berikut:
a.Tanah dan Bangunan Stage I A: selambat-lambatnya akhir Januari 2010.
(keterangan: Tanah Stage I sudah diserahkan seluas kurang lebih 32.523 M, bangunan Stage I A sdh diserahkan seluas kurang lebih 10.040 M oleh PTBSD lebih cepat dari jadwal jatuh tempo yaitu pada tanggal 11 Januari 2010)
b.Tanah dan Bangunan Stage I B dan Tanah Stage II: akan disepakati bersama oleh Para Pihak. (Keterangan: hingga saat ini ini belum pernah ada kesepakatan antara PTSGU dan PTBSD)