Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan Atasi Kisruh Heli AW 101 Agar Tidak Dipolitisasi

Oleh : Herry Barus | Selasa, 15 Agustus 2017 - 06:57 WIB

Helikopter AW 101 (Foto Istimewa)
Helikopter AW 101 (Foto Istimewa)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Polemik kasus Helikopter AgustaWestland AW 101 masih berlanjut. Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial Marsda SB. Sikap Puspom ini diprotes sebagai tindak kesewenang-wenangan karena SB baru sekali diperiksa sebagai saksi sudah langsung ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi penetapan itu tanpa surat panggilan

Praktisi hukum Urbanisasi mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera turun tangan agar kasus ini tidak dipolitisasi dan dijadikan alat untuk mengkriminalisasi sejumlah jenderal di TNI Angkatan Udara.

"Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru ditunjuk pada bulan Juli 2017 dan baru memulai audit. Namun pihak Puspom TNI sudah menjustifikasi pembelian itu berindikasi korupsi dan sudah menetapkan tersangkanya, dasarnya apa, " ujar Urbanisasi dalam siaran persnya di Jakarta,  Senin (14/8/2017).

Menurut Urbanisasi, masalah ini tidak boleh jadi uji coba tanpa mengindahkan fakta hukum. "Langkah yang dilakukan penyidik TNI sudah menyimpang jauh, harus kita cegah, karena jika tidak dicegah bisa menjatuhkan citra lembaga TNI," kata Urbanisasi yang kini menjadi kuasa hukum dari SB yang ditetapkan sebagai tersangka.

Urbanisasi mengaku prihatin dengan cara-cara Puspom. "Surat panggilannya saja tidak ada, kemudian dia tidak tahu disangkakan melakukan apa, salahnya dimana, terus kasusnya apa kok tiba-tiba sudah dinyatakan tersangka, apalagi penetapan ini tidak dilakukan secara lazim dalam institusi kemiliteran, yakni berikan dulu surat pemeriksaan, lanjut surat pemberitahuan hingga penetapan, jadi harus pakai prosedur, tidak sesukanya sendiri," kata dosen Pasca Sarjana Universitas Tarumanegara ini.

Penetapan tersangka tanpa surat panggilan, dikatakan Urbanisasi sebagai kesewenangan dan menyalahi prosedur hukum acara. "Ini saya katakan sebagai abuse of power, pihak Puspom telah terlalu jauh melangkah," ujarnya.

Seharusnya, lanjut Urban, Puspom memberitahukan ada masalah seperti ini. Ada fakta-fakta seperti ini bagaimana menyelesaikannya. Bukannya tiba-tiba mengumumkan penetapatan tersangka ke media di Kuta, Bali.

Menurut Urbanisasi, kasus itu bisa dibuktikan jika pihak TNI membentuk tim investigasi atau pencari fakta gabungan. Kemudian membentuk peradilan koneksitas agar bisa memiliki kewenangan menyidik perkara korupsi atau perkara di luar hukum militer. "Puspom menurut saya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi," katanya.

Urbanisasi melihat dalam kasus ini tidak ada perspektif pidananya. "Tidak ada alat bukti yang mengarahkan itu sebagai tindak pidana kita menunggu BPK merilis apakah ada unsur kerugian negara, tapi hingga BPK belum menyampaikan apapun terkait hasil audit, tapi tiba-tiba Puspom sudah memaksakan kasus itu, ini ada apa," kata Urban dengan nada bertanya.

Juru bicara BPK Yudi Ramdan Budiman memastikan BPK belum pernah merilis audit yang menghitung kerugian negara dalam pembelian Helikopter AW 101. "BPK saat ini masih mengaudit pengadaan alat utama sistem persenjataan di Kementrian Pertahanan, Mabes TNI, dan tiga angkatan, tapi tidak spesifik untuk Helikopter AW 101," katanya.

Kasus dugaan korupsi pembelian satu Helikopter AgustaWestland AW 101 terus menggelinding di tangan Pusat Polisi Militer TNI yang menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Jumat 4 Agustus, Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayor Jenderal Dodik Wijanarko menetapkan dua perwira sebagai tersangka baru kasus ini.

Pada Mei, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo sudah lebih dulu mengumumkan tiga perwira lain sebagai tersangka. Kini, total ada lima perwira Angkatan Udara yang dijerat pasal korupsi oleh polisi militer dengan pangkat tertinggi Marsekal Muda atau jenderal bintang dua.

 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Kehadiran Artis Film Syirik NPLS di SMK N 8 dan SMKN 4 Semarang di Sambut Meriah.

Selasa, 30 April 2024 - 08:33 WIB

Kehadiran Artis Film Syirik NPLS di SMK N 8 dan SMKN 4 Semarang di Sambut Meriah.

Kemeriahan mewarnai acara Film Syirik Neraka Pesisir Laut Selatan Goes To School di SMK N 8 Semarang. Tidak kurang 200 Siswa memadati Aula. Penyambutan kehadiran dua artis pendukung film besutan…

Bank Danamon

Selasa, 30 April 2024 - 06:08 WIB

Danamon Umumkan Kinerja Keuangan pada Kuartal I Tahun 2024

- PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) hari ini mengumumkan pencapaian kinerja keuangan pada kuartal I tahun 2024 dengan menunjukkan kemajuan yang signifikan pada pertumbuhan lending dan…

Bakamla RI Evakuasi ABK Kapal Tanzania Terbakar di Perairan Pulau Timor

Selasa, 30 April 2024 - 05:59 WIB

Bakamla RI Evakuasi ABK Kapal Tanzania Terbakar di Perairan Pulau Timor

Kapal Negara (KN) Pulau Marore - 322 Bakamla RI di bawah komando Letkol Bakamla Adi Poetra Sitanggang berhasil melakukan evakuasi kru kapal berbendera Tanzania, MV. Da HaoHao di Perairan Pulau…

Babinsa Koramil 02/Timika Dampingi Petani Merawat Tanaman Cabe

Selasa, 30 April 2024 - 05:51 WIB

Babinsa Koramil 02/Timika Dampingi Petani Merawat Tanaman Cabe

Sebagai wujud peran aktif TNI dalam meningkatkan ketahanan pangan di wilayah, Serka Philipus Paringgi melaksanakan kegiatan pendampingan pertanian dan membantu petani merawat dan membersihkan…

Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah Lantik PPPK 2024

Selasa, 30 April 2024 - 04:25 WIB

Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah Lantik PPPK 2024

Sebanyak 140 personel Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bakamla RI secara resmi dilantik oleh Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla., di Aula Ary Hasibuan,…