INDUSTRY.co.id, Jakarta-BPKH Limited, anak perusahaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), berupaya meningkatkan kualitas makanan bagi jemaah haji Indonesia di Arab Saudi. Untuk musim haji 1446 H (2025), BPKH Limited telah bekerja sama dengan 76 dapur penyedia katering jemaah haji Indonesia.

Advertisement

Sebagai bagian dari upaya ini, BPKH Limited memperkenalkan 22 jenis bumbu khas Indonesia dalam bentuk pasta. Bumbu-bumbu ini, termasuk rendang, balado, dan gulai, bertujuan untuk menjaga cita rasa otentik masakan Indonesia dan meningkatkan efisiensi proses memasak.

BPKH Limited mengadakan acara pengenalan bumbu pasta tersebu pada Senin (24/02) di Kantor Urusan Haji Jeddah. Acara ini juga mencakup penandatanganan kontrak dengan perwakilan dapur katering di Mekkah dan Madinah, serta beberapa importir Arab Saudi.

Advertisement

Mudir BPKH Limited Sidiq Haryono menyatakan bahwa penggunaan bumbu pasta akan membantu penyedia katering menjaga keaslian rasa masakan Indonesia. “Dengan penggunaan bumbu pasta, para penyedia katering dapat menjaga keaslian rasa khas Nusantara. Ini juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan standar kualitas kuliner jemaah haji Indonesia,” ujar Sidiq Haryono

Para chef dari dapur di Mekkah menyambut baik inisiatif ini, yang akan membuat persiapan makanan lebih cepat dan efisien.

Advertisement

Inisiatif BPKH Limited ini mendapat dukungan dari BPKH, Kementerian Agama Republik Indonesia, Kantor Urusan Haji Jeddah, dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah. Diharapkan bahwa pengenalan bumbu ini akan meningkatkan kualitas makanan dan memberikan pengalaman kuliner yang lebih baik bagi jemaah haji Indonesia.

Badan Pengelola Keuangan Haji Republik Indonesia

Advertisement

BPKH adalah lembaga yang melakukanpengelolaan Keuangan Haji. BPKH merupakan badanhukum publik yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. BPKH Dibentuk berdasarkan Undang Undang No. 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 tahun 2017 mengenai BPKH

BPKH melakukan pengelolaan keuangan haji dengan berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya perjalanan ibadah haji dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.