R Haidar Alwi: Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP: Dua Contoh Kasus Ketidakpastian Hukum Akibat Kewenangan Berlebih Jaksa
Oleh : Kormen Barus | Rabu, 12 Februari 2025 - 21:02 WIB

ist/ Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi
INDUSTRY.co.id, Jakarta-Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi mengungkap contoh ketidakpastian hukum yang disebabkan oleh kewenangan berlebih jaksa atas nama asas dominus litis yang bak.
"Kasus pagar laut Tangerang dan kasus timah adalah dua contoh ketidakpastian hukum yang disebabkan oleh kewenangan berlebih jaksa," kata R Haidar Alwi, Rabu (12/2/2025).
Ia menjelaskan, kasus pagar laut Tangerang setidaknya ditangani oleh tiga lembaga penegak hukum. Mulai dari Polri, KPK hingga Kejaksaan. Polri mengusut dugaan pidana umumnya, sedangkan KPK dan Kejaksaan sama-sama mengusut dugaan pidana korupsinya.
"Antara KPK dan Kejaksaan dua lembaga penegak hukum menangani satu kasus korupsi jelas tidak efisien dan menyebabkan ketidakpastian hukum," tutur R Haidar Alwi.
Untuk menghindari hal-hal seperti itulah mengapa KUHAP yang berlaku saat ini mengatur pemisahan fungsi kewenangan lembaga penegak hukum. Polri dan PPNS sebagai penyidik, jaksa sebagai penuntut umum dan hakim sebagai pengadil.
Sedangkan KPK sebagai lembaga ad-hoc yang diberi tugas khusus dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan gabungan fungsi penyidikan sekaligus penuntutan.
"Namun kewenangan jaksa sebagai penyidik tindak pidana tertentu dalam UU Kejaksaan telah mengganggu keteraturan penegakan hukum tersebut. Padahal tindak pidana tertentu bukan hanya korupsi. Kini jaksa terkesan lebih KPK daripada KPK hingga menutupi fungsi utamanya sebagai penuntut umum," jelas R Haidar Alwi.
Selain itu, ketidakpastian hukum akibat kewenangan berlebih jaksa juga tercermin dari kasus timah. Gembar-gembor kasus timah sebagai kasus korupsi terbesar di Indonesia bertolak-belakang dengan vonis hakim.
"Dampaknya bukan hanya merugikan pelaku dan keluarga karena terlanjur mendapatkan predikat koruptor terbesar, tapi juga merugikan hakim karena dicap pro koruptor. Padahal itu terjadi karena kegagalan jaksa membuktikan tuntutan dan dakwaannya di pengadilan," ujar R Haidar Alwi.
Awalnya Kejaksaan Agung mengumumkan kerugian negara sebesar Rp271 triliun. Kemudian diralat menjadi Rp300 triliun. Angkanya diperoleh Kejaksaan Agung dari hasil audit BPKP dan perhitungan ahli.
Sebanyak Rp271 triliun di antaranya diklaim sebagai kerugian ekologis. Sisanya Rp29 triliun sebagai kerugian keuangan. Akan tetapi, berdasarkan vonis hakim soal uang penggantinya, uang korupsi kasus timah yang diterima 17 Terdakwa tidak sampai Rp15 triliun. Artinya terdapat selisih sekitar Rp285 triliun dari dakwaan Jaksa.
"Harusnya kan audit kerugian negara itu dihitung dan diumumkan oleh BPK bukan BPKP. Lalu, dilampirkan sebagai alat bukti. Tapi ini tidak. Alias Goib. Korupsi itu kerugian negaranya harus actual loss (nyata), bukan potential loss (perkiraan)," papar R Haidar Alwi.
Menurutnya, hal itu terjadi karena jaksa bertindak sebelum jelas dan nyata kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK. Jaksa lidik sendiri, sidik sendiri, tentukan auditor sendiri ternyata keliru dan mereka tuntut sendiri.
Berbeda jika lidik dan sidik dilakukan kepolisian karena jaksa dapat mengoreksinya. Atau jika sidik, lidik dan tuntut oleh KPK karena penyidiknya terdiri dari gabungan polisi, jaksa dan PPNS.
"Jadi, kewenangan berlebih jaksa telah terbukti mengabaikan checks and balances, menimbulkan ketidakpastian hukum, menyebabkan kegaduhan dan caruk-maruk penegakan hukum," sambung R Haidar Alwi.
Kalau kewenangan berlebih jaksa atas nama asas dominus litis pada akhirnya dilegalisasi melalui Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP, dirinya khawatir akan terjadi kekacauan hukum yang lebih kusut lagi.
"Sudah semrawut masih mau diawut-awut jadinya makin kusut. Dan ini tidak sesuai dengan asta cita Presiden Prabowo Subianto mengenai transformasi hukum," tutup R Haidar Alwi.
Baca Juga
Profesi Kurator dan Pengurus Rentan Masalah Hukum, Calon Ketua Umum…
Permohonan Pembatalan Perdamaian PT BRW Ditolak PN Niaga Jakarta…
Prabowo Tegaskan Bakal 'Sikat' Koruptor Tanpa Pandang Bulu
Jelang Putusan Pembatalan Perdamaian PKPU, PT BRW Optimis Hakim Akan…
Sidang Uji Materi Perppu 49/1960, Ini Pernyataan Saksi Ahli Dr. Maruarar…
Industri Hari Ini

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:03 WIB
Bank Jakarta Siap Dukung Persija Arungi Super Liga 2025-2026
Jakarta– Sebagai bentuk komitmen terhadap kemajuan sepak bola di Jakarta, Bank Jakarta siap menyatakan dukungannya kepada klub sepak bola Persija dalam menghadapi kompetisi I-League Super…

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:29 WIB
Kian Bersinar, BRI Insurance Kembali Raih Penghargaan di Market Leaders Awards 2025
Berkat kinerja terbaiknya, BRI Insurance (BRINS) kembali meraih pengahargaan dengan kategori General Insurance Market Leaders 2025 di acara Market Leaders Awards 2025 yang diselenggarakan di…

Kamis, 17 Juli 2025 - 18:25 WIB
Mitsubishi Destinator Resmi Diperkenalkan, Miliki Segudang Fitur Canggih
Mitsubishi Motors Corporation secara resmi memperkenalkan model midsize SUV terbarunya di Indonesia, Mitsubishi All New Destinator berkapasitas tujuh penumpang dengan tiga baris yang luas. All…

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:15 WIB
Raih Opini WTP dari BPK, Ketua Komisi IV DPR RI Apresiasi Kinerja Kementan
Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto memberikan apresiasi kepada Kementerian Pertanian (Kementan) atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa…

Kamis, 17 Juli 2025 - 16:55 WIB
DPR RI Dukung Penuh Mentan Amran Bongkar Praktik Curang Beras Oplosan
Komisi IV DPR RI menyampaikan dukungan penuh terhadap keberanian dan ketegasan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, dalam menindaklanjuti dugaan praktik pengoplosan beras premium dengan kualitas…
Komentar Berita