INDUSTRY.co.id - Jakarta-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang menggalang kerjasama dengan berbagai instansi dalam hal pemanfaatan data base e KTP. Hingga kini kerjasama tersebut sudah mencapai 234 lembaga. Instansi yang dapat akses NIK dilarang menyelewengkan data.
"Kerjasama ini ada kenaikan sejak digulirkan pada 2014 hanya 30 lembaga yang kini 234 lembaga. Kedepan lagi menggarap kerjasama dengan 79 lembaga fintech dan 41 lembaga asal asuransi," kata dia di Jakarta, Senin (7/8/2017).
Ia katakan, data base yang diakses lembaga tersebut dapat memudahkan dalam mencari informasi identitas sesorang. Terlebih lembaga keuangan yang akan memberikan kredit dapat mengatahui identitas nasabah tersebut.
Meskipun lembaga keuangan dapat mengakses data Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon nasabah. Pihaknya mempertingatkan, agar data tersebut digunakan sesuaikan kebutuhannya.
"Misalkan data staf bank yang nakal mengunakan data NIK, maka kita bisa putus kerjasama ini. Reputasi lembaga akan tercoreng, sebabnya kita dapat memantau betul data NIK yang telah diambil lembaga keuangan," katanya.
Sisi lain, lanjut dia, misalkan bank ketika menggunakan e KTP, tidak harus memfotocopy. Cukup ditap memakai card rider atau diketik NIK saja akan masuk sendiri data ke bank. "Alasan enggak usah difotokopi untuk memanfaatkan digitalisasi e KTP tersebut, kalau enggak ya manual lagi," jelas dia.