INDUSTRY.co.id - Pengamat Hukum dari Universitas Sumatera Utara Dr Pedastaren Tarigan SH menyarankan kepada pemerintah agar membentuk peraturan perampasan aset koruptor, dan banyak disimpan di luar negeri.

"Relugasi mengenai penyitaan aset milik pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara itu, segera diusulkan kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk disyahkan," kata Dosen Fakultas Hukum itu di Medan, Selasa (20/12/2016).

Peraturan perampasan aset koruptor tersebut, menurut dia, merupakan payung hukum, dan dengan adanya ketentuan itu para penegak hukum semakin mudah menjalankan tugasnya.

"Tanpa adanya peraturan tersebut, maka penegak hukum KPK, Kejaksaan Agung dan Polri mengalami kendala untuk menyita aset para koruptor yang ada di dalam maupun luar negeri," ucapnya.

Ia menyebutkan, aset milik koruptor yang diperoleh secara ilegal cukup banyak, namun para penegak hukum tidak dapat berbuat, disebabkan belum adanya peraturan tersebut.

Oleh karena itu, pemerintah harus secepatnya memikirkan dan membuat peraturan perampasan aset koruptor.

"Peraturan tersebut jangan lagi ditunggu-tunggu, hal ini juga mendesak untuk digunakan oleh penegak hukum memberantas kasus korupsi," ucapnya.

Pedastaren mengatakan, dalam pemberantasan kasus tindak pidana korupsi, penegak hukum tidak hanya menangkap dan menahan para koruptor, tetapi juga menyita aset, serta menyelamatkan uang negara.

Menyita harta kekayaan dan merampas aset koruptor tersebut merupakan tugas penegakan hukum.

"Harta kekayaan yang diperoleh koruptor dengan cara melanggar hukum itu, diserahkan kepada negara," kata Kepala Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengingatkan agar tidak ada dana dari APBN 2017 yang dikorupsi sekecil apapun.

"Pesan saya jangan ada yang dikorupsi satu rupiah pun dana APBN kita tahun 2017," kata Presiden Jokowi kepada wartawan usai penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2017 kepada kementerian dan lembaga dan daerah di Istana Negara Jakarta, Rabu.

Presiden menyebutkan jumlah belanja APBN 2017 mencapai Rp2.080,5 triliun yang berada di kementerian dan lembaga serta daerah.(Hrb)