Kawal Ketersediaan Gas Bagi Industri, Menperin Agus Usulkan RPP Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri

Oleh : Hariyanto | Jumat, 12 Juli 2024 - 10:24 WIB

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya menciptakan kondisi yang ideal bagi para pelaku industri manufaktur untuk mengembangkan bisnisnya di tanah air. Salah satu hal yang menjadi fokus Kemenperin adalah pemenuhan kebutuhan gas bagi industri dengan harga bersaing sebesar USD6/MMBTU.

“Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang merupakan upaya transformasi dari keuntungan komparatif menjadi keuntungan kompetitif nasional, terbukti bermanfaat dalam meningkatkan pertumbuhan industri maupun ekonomi secara keseluruhan,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Menperin Agus menyampaikan total dampak positif HGBT terhadap sektor industri pada kurun waktu 2020-2023 adalah sebesar Rp147,11 Triliun, dengan perincian peningkatan ekspor sebesar Rp88,12 Triliun, peningkatan penerimaan pajak sebesar Rp8,98 Triliun, peningkatan investasi sebesar Rp36,67 Triliun, serta penurunan subsidi pupuk sebesar Rp13,3 Triliun.

Pada Rapat Terbatas Senin (8/7/2024) lalu, Presiden Joko Widodo menyetujui perpanjangan program HGBT serta memberikan arahan untuk melakukan kajian lebih mendalam dalam rangka penambahan sektor-sektor penerima HGBT di luar tujuh sektor industri yang saat ini sudah menerima.

Lebih lanjut, untuk memastikan ketersediaan bahan baku gas bagi sektor industri dan energi, Kemenperin telah menyiapkan dan mengusulkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Gas Bumi Untuk Kebutuhan Dalam Negeri. 

RPP tersebut akan mengatur pengelolaan gas untuk kepentingan industri maupun sumber energi (kelistrikan). Sebagai pembina sektor industri, Kemenperin mempunyai kepentingan untuk mengamankan produksi gas bagi kedua sektor tersebut.

Penyusunan RPP tersebut antara lain bertujuan untuk mewujudkan kemandirian Industri dalam negeri dalam meningkatkan kemampuan dan daya saing, menjamin ketersediaan dan penyaluran Gas Bumi untuk Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Industri dalam negeri dan sumber energi, mewujudkan industri hijau, serta meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja.

Selain itu, juga bertujuan meningkatkan ekspor produk industri, meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi dalam bauran energi, juga meningkatkan upaya pengawasan dan pengendalian dalam pemanfaatan Gas Bumi untuk Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Industri dan sumber energi.

“Kemenperin terus mendorong usulan RPP ini karena bisa menjadi game changer bagi pengelolaan gas bumi nasional, khususnya bagi sektor manufaktur dan kelistrikan,” jelas Menperin Agus. 

Apabila RPP tersebut berlaku nantinya, sebesar 60% gas yang diproduksi di dalam negeri akan digunakan untuk memenuhi domestic market obligation. Menurut Menperin, bila melihat neraca, saat ini baru 40% persen gas di dalam negeri yang dialokasikan untuk industri manufaktur, termasuk industri pupuk. 

Sementara itu, kebutuhan gas bumi sektor industri akan meningkat dua kali lipat pada enam tahun ke depan, dari 2.931,45 MMSCFD di tahun 2024.

Menperin Agus menambahkan, dalam RPP tersebut juga diatur mengenai pengelolaan gas oleh Kawasan Industri. Rencananya, para pengelola kawasan industri dapat menyediakan dan menyalurkan gas bumi untuk para tenant-nya, termasuk melalui langkah importasi.

Batasan untuk impor gas bumi adalah untuk penyediaan bagi tenant masing-masing serta untuk produksi listrik di kawasan industri. Untuk menurunkan biaya, para pengelola kawasan industri dapat membentuk suatu konsorsium untuk membangun infrastruktur yang dibutuhkan dalam mengelola gas. 

“Namun, apabila harga gas di dalam negeri membaik dan lebih kompetitif, serta suplai gas lancar, pasti Kawasan Industri tidak perlu melakukan impor,” tegas Menperin Agus. 

RPP Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri juga bertujuan mendorong sektor hulu gas agar bisa lebih sehat, ada kompetisi, dan tidak lagi terjadi monopoli. 

“Selain itu, hal ini merupakan upaya Pemerintah untuk memberikan perhatian khusus kepada sektor manufaktur yang selama ini telah memberikan kontribusi yang luar biasa besar kepada perekonomian nasional,” tutup Menperin Agus.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Ustaz Adi Hidayat bersama sejumlah perwakilan dari Universitas Al Azhar Kairo di Ruang Majelis, lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, pada Jumat, 21 Maret 2025. (Foto: BPMI Setpres)

Senin, 24 Maret 2025 - 07:00 WIB

Presiden Prabowo Terima Kunjungan Ustaz Adi Hidayat dan Perwakilan Al Azhar Kairo

Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Ustaz Adi Hidayat bersama sejumlah perwakilan dari Universitas Al Azhar Kairo di Ruang Majelis, lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, pada Jumat,…

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Reni Yanita.

Senin, 24 Maret 2025 - 06:00 WIB

Kemenperin Perkuat Branding IKM Kosmetik dan Obat Tradisional Lokal

Industri kosmetik dan obat tradisional di Indonesia semakin menunjukkan pertumbuhan yang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Potensi industri kosmetik dan obat tradisional lokal memiliki ciri…

Petambak ikan model Drum binaan BRI

Senin, 24 Maret 2025 - 05:53 WIB

Terdepan Dukung UMKM, BRI Raih Penghargaan Internasional Best SME Bank in Indonesia

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) kembali menegaskan posisinya sebagai pemimpin dalam layanan perbankan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Terbaru, perseroan…

STAR4Hire Luncurkan DreamLeap Program, Solusi Terobosan Karier Global Menuju Amerika Serikat dan Negara Maju

Senin, 24 Maret 2025 - 05:44 WIB

STAR4Hire Luncurkan DreamLeap Program, Solusi Terobosan Karier Global Menuju Amerika Serikat dan Negara Maju

Jakarta– STAR4Hire, ekosistem percepatan karier global yang berbasis di Indonesia, secara resmi meluncurkan DreamLeap Program, sebuah terobosan strategis dalam dunia pendidikan dan penempatan…

Pegawai BNI

Minggu, 23 Maret 2025 - 21:55 WIB

Operasional Terbatas BNI di Libur Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 2025

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menerapkan layanan operasional terbatas pada libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idul Fitri 1446 Hijriyah.