INDUSTRY.co.id, Jakarta- Berbagai risiko dalam berkendara membuat asuransi mobil menjadi produk proteksi penting dimiliki untuk meminimalkan kerugian finansial. Pertanyaannya kini, apakah kecelakaan mobil akibat jalan rusak bisa ditanggung asuransi?
Asuransi mobil menjadi produk proteksi dari berbagai risiko kerusakan akibat kecelakaan. Seperti diketahui, musibah kecelakaan saat berkendara, salah satunya akibat jalan rusak tidak dapat diketahui kapan bisa terjadi.
Kondisi jalan rusak seringkali menimbulkan kecelakaan, hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan kerugian harta benda karena terperosok atau terserempet atau ditabrak kendaraan lain saat menghindari jalan tersebut. Adapun jenis asuransi mobil untuk risiko kecelakaan itu terdiri dari beberapa jenis.
Untuk itu, Co-Founder Lifepal Benny Fajarai mengungkapkan jenis asuransi mobil untuk perlindungan dari kerusakan akibat kecelakaan, termasuk jalan rusak.
Mengenali Jenis Asuransi Mobil untuk Kecelakaan
Produk asuransi mobil memberi jaminan ganti rugi finansial atas kerusakan mobil yang diakibatkan kecelakaan. Ganti rugi yang diberikan itu tergantung jenis asuransi mobil yang dimiliki.
Ada dua jenis proteksi kendaraan yang umum dipilih masyarakat Indonesia. Jika asuransi mobil All Risk atau comprehensive memberikan ganti rugi atas kerusakan kecil seperti baret hingga kerusakan berat, bahkan kehilangan.
Kecelakaan, termasuk yang disebabkan oleh jalan rusak masuk dalam cakupan manfaat asuransi mobil All Risk. Adapun manfaat atau pertanggungan asuransi mobil All Risk terdiri dari:
● Kerusakan mobil akibat tabrakan, kecelakaan, benturan, terperosok, tergelincir, dan terbalik.
● Kerusakan karena perbuatan orang lain.
● Kehilangan atau kerusakan mobil oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
● Kerusakan karena tersambar petir atau kebakaran.
● Kerusakan selama menyebrangi laut dengan menggunakan kapal feri.
● Kerusakan pada roda mobil rusak karena kecelakaan.
● Layanan pengangkutan atau derek menuju ke bengkel mobil rekanan.
Sedangkan asuransi Total Loss Only (TLO) hanya memberi ganti rugi atas kerusakan mobil berat, minimal 75 persen dari harga mobil. Dengan kata lain, dua jenis asuransi mobil ini memiliki manfaat utama untuk melindungi kendaraan dari berbagai risiko dalam perjalanan.
Fasilitas Asuransi Mobil Saat Terjadi Kecelakaan
Selain pertanggungan yang diperoleh, perusahaan asuransi juga memberikan layanan yang sifatnya fasilitas untuk setiap pemilik polis asuransi kendaraan. Adapun bentuk fasilitas yang paling umum ditemui adalah road assistance atau car towing.
Jika Anda pemilik polis asuransi mobil dengan cakupan road assistance atau car towing dapat segera menghubungi call center perusahaan asuransi saat terjadi kecelakaan atau kerusakan pada kendaraan. Petugas car towing pun akan segera datang ke tempat kejadian.
Mereka akan mengecek langsung kondisi kendaraan dan melakukan penghitungan kerusakan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui manfaat perlindungan asuransi mobil yang dimiliki nasabah.
Dengan begitu, mereka pun bisa mengetahui kerusakan yang terjadi akibat kecelakaan termasuk dalam pertanggungan dalam polis asuransi atau tidak.
Manfaat Lain Jika Terjadi Kecelakaan di Lokasi Terpencil
Jika mengalami kecelakaan akibat jalan rusak di lokasi terpencil, maka Anda dapat melaporkan kepada call center perusahaan asuransi terkait. Jika perusahaan asuransi tidak memiliki fasilitas terdekat dengan tempat kejadian, maka petugas biasanya akan membantu mencari layanan car towing di lokasi tersebut.
Jika kecelakaan yang terjadi dijamin polis asuransi dan ada biaya yang harus ditanggung terlebih dahulu oleh nasabah, maka Anda bisa me-reimburse kepada perusahaan asuransi.
Selaku nasabah, penting untuk Anda membaca polis asuransi mobil yang dimiliki. Dengan begitu, Anda bisa mengetahui manfaat, fasilitas dan nomor call centre saat terjadi hal darurat, seperti kecelakaan akibat jalan rusak.
Catatan Penulis. Tips ini dibuat oleh Benny Fajarai, Co-Founder Lifepal.co.id.