KPYKI Khawatir Draft Revisi UU Penyiaran Kekang Kebebasan dan Kreativitas Masyarakat Digital
Oleh : Hariyanto | Senin, 20 Mei 2024 - 10:23 WIB

Ketua Komunitas Podcaster, Youtubers dan Konten Kreator Indonesia (KPYKI), Yusuf Mars ketika melakukan Podcast Bersama mantan Menkopolhukam, Prof.Dr. Mahfud MD
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Komunitas Podcaster, Youtubers dan Konten Kreator Indonesia (KPYKI) mengkhawatirkan tentang draf revisi UU Penyiaran yang sedang digodog di DPR RI, terutama terkait dengan pasal 34F Ayat 2 yang mengatur bahwa penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran lainnya wajib melakukan verifikasi konten siaran ke KPI sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS).
Hal tersebut diungkapkan oleh Yusuf Mars, S.Ag, M.I.Kom selaku Ketua KPYKI sekaligus Founder channel Youtube @PadasukaTV dalam pernyataanya di Jakarta, Senin (20/5/2024).
“Terkait pasal tersebut masih perlu diperjelas, apakah esensi pasal tersebut akan menyasar pada pelaku kreator konten, terutama yang berbasis individu, seperti Podcaster, Tiktokers, Influencer atau ditujkan kepada Platform Digital-nya? Atau kebijakan tersebut diberlakukan untuk media mainstream yang punya platform digital di medsos, seperti di Youtube, Tiktok dan lain sebagainya. Ini perlu perjelas,” ungkap Yusuf.
Karena, lanjut Yusuf, jika draft revisi UU Penyiaran tersebut menyasar pada individu kreator konten, sangat rijit dan tidak tepat. Apalagi kebijakan tersebut mensejajarkan perlakuan antara pelaku industri media penyiaran dengan kreator konten.
“Bagaimana teknis verifikasi konten yang akan dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia kepada jutaan pengguna media sosial? Menurut data We Are Social, pengguna sosial media di Indonesia per Januari 2024 saja sudah mencapai 139 juta pengguna. Artinya 49,9 persen dari total populasi, bagaimana cara verivikasinya?,” tandas Yusuf.
Lebih lanjut Yusuf Mars mengatakan bahwa jika aturan tersebut diberlakukan kepada Platform Digital, seperti Youtube, Tiktok, dan medsos lainnya tepat, dan itu sudah dilakukan.
“Yuotube misalnya, ketika kreator konten akan mempublish vidio ada langkah-langkah verifikasi dan tahapan-tahapannya, termasuk apakah vidio tersebut mengandung hoax, SARA, ujaran kebencian atau tidak, kreator harus mengisi verifikasi tersebut. Kemudian setelah melewati verifikasi tersebut, konten tersebut baru bisa dipublish. Sehingga verifikasi konten berjalan sesuai dengan kaidah yang sudah ditentukan oleh regulasi pemerintah. Dan, mekanisme ini sudah berjalan. Jika aturan itu ke arah sana, tentu tidak dipersoalkan. Bunyi pasal tersebut jangan memiliki multi tafsir,” tandas Yusuf.
Ketua Komunitas Podcaster, Youtubers dan Konten Kreator Indonesia (KPYKI) ini pun berharap DPR RI dan pihak terkait berharap revisi UU Penyiaran tersebut lebih memperhatikan ekosistem digital yang mulai tumbuh di Indonesia. Langkah pemerintahan Presiden Jokowi sangat concerent terhadap tumbuhnya ekonomi digital. Salah satunya, eksosistem yang dibangun Youtube dan Platform Digital lainnya, mendorong terhadap lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Bisa kita lihat, bagaimana seorang Youtuber di Desa mendapatkan penghasilan dari kontennya dan memiliki kesempatan yang sama dengan orang-orang yang ada di perkotaan. Ekosistem digital ini mampu menggerakkan ekonomi masyarakat, " ujarnya.
Hal ini, lanjut Yusuf, selaras dengan hasil kajian Dewan TIK Nasional yang memperkirakan bahawa ekonomi digital pada tahun 2024 diperkirakan menyumbang hingga 4,66% Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Pertumbuhan tersebut didorong berbagai sektor industri, terutama sektor e-commerce, transportasi dan makanan, perjalanan online serta dan media online. kehadiran ekonomi digital juga menciptakan berbagai peluang pekerjaan baru yang diperkirakan mencapai 3,7 juta pekerjaan tambahan pada Tahun 2025.
“Akan sangat bijak jika semangat revisi UU Penyiaran, khususnya yang terkait dengan Platform Digital arahnya untuk mendorong sektor ekonomi digital lebih cepat lagi,” pungkas Yusuf Mars.
Baca Juga
Rugikan Dunia Usaha, Apindo Desak Pemerintah Revisi Kebijakan Larangan…
Wamenperin Beri Peringatan Tegas Bakal Cabut Izin Usaha Produsen…
Pengusaha Teriak, Larangan Operasional Truk Selama Lebaran Rugikan…
Kemenperin: AIGIS 2025 Wujud Kolaborasi Menuju Transformasi Industri…
Penuhi Kebutuhan Bulan Ramadhan, Kemenperin Dorong Harga Bahan Pokok…
Industri Hari Ini

Jumat, 21 Maret 2025 - 00:10 WIB
554 WNI Terduga Korban TPPO Online Scam dari Myanmar Berhasil Dipulangkan ke Indonesia
Setelah upaya yang tidak mudah untuk melewati wilayah konflik dan menyeberangi batas Myanmar - Thailand, Tim Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri, dibantu oleh KBRI Yangon dan KBRI Bangkok…

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:48 WIB
Paket Wisata Indonesia Menarik Minat Ratusan Pengunjung Pameran Holiday World & Region World Fair di Ceko
KBRI Praha kembali berpartisipasi pada The 33rd Holiday World and Region World (Holiday World) dalam rangka mempromosikan pariwisata dan budaya Indonesia di PVA Expo Praha (14-16/3). Holiday…

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:00 WIB
Selatox Perkenalkan Fasilitas Manufaktur Toksin Halal Pertama dan Tercanggih di Indonesia
PT Selatox Bio Pharma (Selatox) resmi menyelesaikan pembangunan fasilitas manufaktur toksin pertama dan paling canggih di Indonesia.

Kamis, 20 Maret 2025 - 21:48 WIB
Semakin Memberikan Kemudahan bagi Nasabah dan terus Mendukung Transaksi Non Tunai, Bank DKI Raih Penghargaan Digital Brand
Jakarta –Bank DKI akan terus beradaptasi dalam menghadapi berbagai tantangan bisnis di masa mendatang. Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi, menyatakan bahwa, Bank DKI selalu berkomitmen…

Kamis, 20 Maret 2025 - 21:22 WIB
Bank Jatim Sukses Catatkan Laba Bersih Terbesar di Antara BPD
Jakarta-PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) sukses mencatatkan kinerja yang positif sepanjang tahun lalu. Hal tersebut dapat dilihat dari hasil Pemaparan Publik Kinerja Laporan…
Komentar Berita