Menperin Agus 'Bongkar' Modus yang Dilakukan Pelaku Impor Ilegal
Oleh : Candra Mata | Senin, 22 Juli 2024 - 14:18 WIB
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita (foto Antara)
INDUSTRY.co.id - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengemukakan bahwa keberhasilan pemberantasan barang impor ilegal sangat tergantung pada konsistensi penegakan hukum.
Menurutnya, penegakan hukum jangan seperti hangat-hangat tahi ayam yang hanya ada sesaat ketika menjadi sorotan publik namun harus berjalan selamanya.
"Penegakan hukum ini, jangan 'hangat-hangat tahi ayam'. Benar-benar ya penegakan hukumnya untuk selamanya. Jangan satu bulan pertama, dua bulan pertama, sedang menjadi sorotan publik, sorotan pelaku industri. Nanti setelah sorotan reda, setelah sorotan turun, praktik itu muncul kembali," ujar Menperin Agus di Jakarta usai bertemu dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan untuk membentuk tim Satgas Impor Ilegal pada Jumat pekan lalu.
Selain itu, Menperin Agus juga menyebut bahwa pihaknya sudah mengetahui modus-modus yang dilakukan para pelaku impor ilegal seperti pelarian dari Harmonized System (HS) Code yang tak sesuai, pembedaan jumlah produk yang masuk dari total Perizinan Impor (PI) yang diterbitkan, serta menghindari kewajiban pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Banyak macem-macem yang mereka pakai untuk memasukkan barang-barang ilegal di Indonesia. Kita tahu itu, praktik-praktik itu, akhirnya karena penegakan hukumnya tidak serius, jadi masalah klasik," jelas Menperin.
Kemudian Menperin mengungkapkan bahwa dirinya bersama Mendag akan mengusulkan terkait pemindahan jalur masuk tujuh barang impor ke pelabuhan di luar Pulau Jawa.
Dimana saat ini penampungan di pelabuhan di Pulau Jawa sudah berlebih atau overcapacity.
"Kami berdua sepaham dan akan mengusulkan kalau memang di pelabuhan Jawa, itu sudah overcapacity, misalnya di (Tanjung) Priok, di Surabaya juga sudah padat, entey pointnya kita pindah ke daerah luar Jawa, dan kalau bisa di Sorong atau Belitung," jelasnya.
Dengan begitu, dirinya melihat akan tumbuh sentra kegiatan ekonomi baru di daerah yang akan ditetapkan sebagai entry pointnya.
"Mudah-mudahan dalam Ratas disetujui, semisal Sorong ditetapkan akan berkembang dari pelabuhan menjadi kota yang maju dan perekonomiannya bisa cepat tumbuh di wilayah timur Indonesia," tutur Menperin.
Dikesempatan terpisah, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebutkan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor dibentuk dengan fokus melakukan pengawasan terhadap importir atau distributor.
"Fokus pengawasan yaitu importir atau distributor. Bukan ritel," ujar Zulkifli Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
"Oleh karena itu kita bentuk satgas yaitu Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu, jadi tidak semua (barang), hanya barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya," katanya.
Adapun jenis-jenis barang yang diawasi yakni tujuh jenis barang antara lain tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.
Satgas ini beranggotakan kementerian dan lembaga yang terdiri dari Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Keamanan Laut (BAKAMLA), TNI AL, Dinas Provinsi Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan, dan Kadin.
Komentar Berita