Presiden Jokowi Minta Kajian Aturan BUMN Tingkatkan TKDN

Oleh : Herry Barus | Rabu, 02 Agustus 2017 - 07:39 WIB

Presiden Jokowi didampingi Menperin Airlangga Hartarto di Cikarang (28/7/2017) (Foto Ist)
Presiden Jokowi didampingi Menperin Airlangga Hartarto di Cikarang (28/7/2017) (Foto Ist)

INDUSTRY.co.id - Jakarta- Juru Bicara Presiden Johan Budi mengungkapkan Presiden Jokowi meminta adanya kajian terhadap berbagai peraturan yang memungkinkan BUMN menaikkkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

"Presiden berpesan untuk segera dikaji apakah ada aturan-aturan yang bisa menjembatani bahwa produk industri dalam negeri harus digunakan dalam pembangunan baik itu PLN, kemudian BUMN-BUMN yang lain," kata Johan Budi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (1/8/2017)

Johan menyebutkan bahwa Presiden sudah berkali-kali menerima laporan bahwa ternyata banyak industri dalam negeri yang sudah mumpuni untuk memproduksi barang-barang yang bisa dipakai oleh industri lanjutan, apakah itu dalam lingkup yang kecil maupun yang besar.

"Dalam rapat terbatas tadi Menko Kemaritiman Luhut B Panjaitan melaporkan tentang kondisi dan keadaan terkini industri dalam negeri yang ternyata sudah mampu memproduksi barang-barang yang berteknologi tinggi seperti boiler, kapal," kata Johan.

Presiden Jokowi, lanjut Johan, menyampaikan bahwa itu perlu dihargai.

"Kalau tidak, kapan majunya," katanya.

Sebelumnya Presiden Jokowi mengingatkan semua pihak untuk melaksanakan kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) secara konsisten bukan hanya sebagai kebijakan teknis administratif dalam pengadaan barang dan jasa.

"Tolong digarisbawahi, saya lihat masih sekadar kebijakan teknis administratif sebagai pelengkap syarat dalam pengadaan barang dan jasa," kata Jokowi ketika memimpin Rapat Kabinet Terbatas di Kantor Presiden Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

Ia melihat kondisi seperti itu baik di kementerian maupun lembaga dan BUMN.

Presiden meminta agar kebijakan TKDN bukan sekedar kebijakan teknis administratif sebagai pelengkap syarat dalam pengadaan barang dan jasa.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

BNI apresiasi Thomas dan Uber Cup

Sabtu, 20 April 2024 - 13:52 WIB

Indonesia Juara di All England dan BAC, BNI Apresiasi dan Dukung Tim Thomas & Uber Cup

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas prestasi gemilang para atlet bulu tangkis Indonesia dalam dua turnamen bergengsi, All England 2024…

Menparekraf Sandiaga Uno

Sabtu, 20 April 2024 - 11:45 WIB

Menparekraf Sandiaga Uno Beberkan Transformasi Pariwisata Pascapandemi dalam Forum PBB di New York

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menghadiri undangan PBB untuk berbicara pada high level meeting "UN General Assembly Sustainability Week" di New…

Sambut Hari Kartini, Hutama Karya Resmikan Fasilitas Daycare

Sabtu, 20 April 2024 - 10:59 WIB

Sambut Hari Kartini, Hutama Karya Resmikan Fasilitas Daycare

Menyambut Hari Kartini 2024, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) secara resmi meluncurkan Daycare dan Sekolah Harmony Montessori di lingkungan perusahaan. Fasilitas ini diresmikan oleh…

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

Sabtu, 20 April 2024 - 10:06 WIB

OYO Berikan Layanan Komprehensif bagi Acara yang Diselenggarakan Pemerintah

OYO implementasikan kesuksesan bisnis akomodasi pemerintahan di India dengan sediakan layanan integrasi akomodasi, transportasi dan katering untuk berikan layanan komprehensif bagi acara yang…

IFG Life

Sabtu, 20 April 2024 - 09:48 WIB

Sambut Hari Konsumen Nasional, IFG Life Tegaskan Komitmen Customer-Centric

Menyambut Hari Konsumen Nasional yang jatuh pada 20 April 2024, PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) kembali menekankan komitmen perusahaan untuk senantiasa memprioritaskan konsumen (customer-centric)…