Begini Upaya idsMED Edukasi Kerugian Sistemik Peredaran Alat Kesehatan Ilegal

Oleh : Hariyanto | Rabu, 17 Januari 2024 - 09:48 WIB

(ki-ka) Jaewan Sim, Hervana Wahyu Prihatmaka, Marisa Theresia, Dra. Eka Purnamasari, dr. Nuri Usman, Sudaryatmo, Danny Pradhana. Foto: ist
(ki-ka) Jaewan Sim, Hervana Wahyu Prihatmaka, Marisa Theresia, Dra. Eka Purnamasari, dr. Nuri Usman, Sudaryatmo, Danny Pradhana. Foto: ist

INDUSTRY.co.id - Jakarta – Penyebaran produk alat kesehatan palsu semakin menjadi ancaman serius bagi konsumen dan produsen. Produk ilegal yang tidak terjamin kualitas dan keasliannya tidak hanya merugikan produsen yang asli tetapi juga dapat membahayakan kesehatan dan keamanan konsumen. 

Dalam upaya melindungi konsumen dan masyarakat dari ancaman produk alat kesehatan palsu, PT. IDS Medical Systems Indonesia (idsMED), selaku distributor eksklusif dari produk Rejuran®, Rejuran® i, dan Rejuran® s (Rejuran) menyadari pentingnya memberikan himbauan penting kepada publik dan semua pihak terkait untuk meningkatkan kesadaran dan mencegah penyebaran produk Rejuran ilegal. 

Rejuran sendiri dikenal sebagai produk treatment anti-aging injeksi terbaru yang mengandung molekul biologis polinukleotida (PN) berasal dari ekstrak DNA sel reproduksi spesies salmon yang telah dimurnikan serta menjadi tren terbaru dunia kecantikan di Asia dan Eropa. 

“Dinamika di pasar ditemukan bahwa banyak produk Rejuran yang beredar secara ilegal, baik distribusi secara daring (online) melalui penjualan di situs e-commerce maupun penjualan secara luring (offline), bahkan kami juga menemui banyak klinik yang tersebar di berbagai kota di Indonesia yang kuat dugaan kami menggunakan produk Rejuran ilegal.” jelas Hervana Wahyu Prihatmaka, Legal Counsel PT IDS Medical Systems Indonesia di Jakarta, Selasa (16/1/2024). 

Melalui Talkshow Nasional yang bertemakan “#RejuranProtectsYou, Rejuran Melindungi Anda” idsMED mengajak masyarakat untuk sadar akan pentingnya memilih produk alat kesehatan yang asli dan legal termasuk Rejuran, serta bagaimana upaya pemangku kepentingan dalam menekankan peredaran produk alat kesehatan ilegal secara umum.  

"Kami sangat berharap dengan adanya kegiatan seperti yang dilakukan oleh idsMED pada hari ini bisa meningkatkan awareness dari seluruh distributor, klinik dan masyarakat umum untuk memastikan legalitas produk. Selain menjalankan fungsi regulasi, Kementerian Kesehatan juga melakukan fungsi pengawasan yang mencakup beberapa area seperti sarana dan prasarana, produk, promosi, informasi penandaan hingga pengawasan produk-produk yang masuk ke Indonesia bekerjasama dengan Bea Cukai.” ujar Dra. Eka Purnamasari, Apt., M.K.M. selaku Direktur Pengawasan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 

“Kami terus melakukan pembinaan untuk edukasi dan menaikkan awarenes terkait pentingnya distribusi alat kesehatan legal, kami menyarankan agar masyarakat terus menggunakan produk alat kesehatan yang legal agar terjamin keamanan, mutu dan manfaat produk dengan membeli melalui distributor yang sudah terverifikasi Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB) dan produknya memiliki ijin edar. Dalam menetapkan sanksi yang dikenakan, Kementerian Kesehatan akan melihat bobot dari kesalahan yang dilakukan untuk melakukan tindakan lebih lanjut seperti pengiriman surat peringatan, penghentian aktivitas distribusi hingga peringatan lebih berat jika terkait legalitas produk yang erat kaitannya dengan sanksi pidana. Kami juga akan menimbang dan menginvestigasi apakah ada unsur kesengajaan atau tidak hingga bekerjasama dengan instansi lainnya seperti Kepolisian untuk menindak tegas para pelaku distribusi alat kesehatan ilegal.” lanjut Eka Purnamasari. 

Peredaran produk alat kesehatan ilegal diyakini menimbulkan kerugian sistemik bagi pemangku kepentingan sebagai berikut: 

1. Kerugian Masyarakat Pengguna Akhir. Masyarakat sebagai konsumen dan/atau pasien dalam hal ini tidak ada jaminan mutu, kualitas, dan keamanan atas produk alat kesehatan ilegal.  

2. Kerugian Penerimaan Negara. Kerugian ini disebabkan karena alat kesehatan ilegal jika impor maka tidak ada pembayaran PPN impor maupun Bea Masuk, serta transaksi turunannya juga tidak dikenakan pajak. 

3. Kerugian Distributor. Distributor resmi yang memikul tanggung jawab peredaran produk dan melakukan upaya pemasaran dan penjualan alat kesehatan dirugikan karena pembelian alat kesehatan ilegal tersebut tidak melalui distributor resmi yang ditunjuk oleh pihak brand/prinsipal. 

“Jika dibandingkan dengan pelaporan konsumen di Hongkong dan Singapura, jumlah laporan konsumen Indonesia terkait alat kesehatan maupun laporan medis lainnya masih sangat jauh, hal ini menjadi sebuah temuan menarik dimana kami menduga erat kaitannya dengan complain habit masyarakat Indonesia, padahal dari sudut pandang YLKI sangat penting bagi konsumen untuk memahami legalitas dari produk alat kesehatan, jika menggunakan alat kesehatan yang ilegal artinya tidak memungkinkan adanya perlindungan konsumen yang bisa kami berikan," kata Sudaryatmo, SH selaku Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). 

“idsMED terus melakukan berbagai upaya maksimal untuk membangun kesadaran masyarakat umum, maupun stakeholder di bidang kesehatan akan pentingnya untuk menggunakan produk Rejuran yang asli agar terjamin keaslian dan kualitasnya melalui berbagai cara yang mampu kami lakukan, salah satunya dengan talkshow nasional yang dilakukan pada hari ini,” ujar Hervana Wahyu Prihatmaka. 

Produk Rejuran yang asli hanya dapat diperoleh dari idsMED. idsMED telah bersertifikasi Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB) dan ISO 13485:2016 yang menjamin setiap produk Rejuran yang didistribusikan diimpor, disimpan, dan distribusikan dilakukan dengan cara yang aman, benar dan tepat untuk menjaga kualitas dan keamanan produk Rejuran hingga sampai ke tangan pasien/masyarakat umum pengguna Rejuran.

“idsMED menghimbau untuk dengan segera memberhentikan pemasaran, iklan, promosi, endorsement, dan penjualan Rejuran baik secara daring (online) di semua platform (E-commerce dan media sosial) maupun luring (offline) tanpa persetujuan dari idsMED. Kami secara tegas akan menempuh jalur hukum bagi siapapun yang terlibat dalam peredaran produk Rejuran ilegal termasuk mengambil upaya hukum perdata, upaya hukum pidana dan upaya hukum lainnya untuk melindungi hak idsMED” tutup Hervana Wahyu Prihatmaka. 

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Dok. Trakindo

Rabu, 08 Mei 2024 - 13:59 WIB

Raih Nilai Tertinggi, Trakindo Dinobatkan Sebagai Best Employers Indonesia 2023

Perusahaan konsultan SDM global Kincentric menobatkan Trakindo sebagai Best Employers Indonesia 2023 dan pengakuan khusus Most Engaged Workplace atas komitmen keberlanjutan organisasi dan tingkat…

Peresmian The Gade Tower, Green Building Milik Pegadaian

Rabu, 08 Mei 2024 - 13:39 WIB

Wamen BUMN Resmikan The Gade Tower, Green Building Milik Pegadaian

Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo meresmikan gedung baru Pegadaian berkonsep Green Building pada Selasa (07/05). Peresmian The Gade Tower dan berlokasi di Jalan Kramat Raya no.162 Jakarta…

Launching buku 123 tahun bersama Pegadaian

Rabu, 08 Mei 2024 - 13:34 WIB

Laba Bersih Pegadaian Meningkat Sebesar 33,2% yoy

Dalam sesi paparan performa kinerja PT Pegadaian, Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan menyampaikan bahwa Pegadaian berhasil mencatatkan kinerja yang gemilang hingga bulan April…

Peresmian Port Handover MMP di Balikpapan.

Rabu, 08 Mei 2024 - 13:28 WIB

Dukung Hilirasisasi Nikel, Mitra Murni Perkasa Resmikan MMP Port Handover di Balikpapan

Pelabuhan MMP Port Handover dibangun untuk mendukung kegiatan pembangunan dan operasional smelter nikel Mitra Murni Perkasa yang berlokasi di Kariangau, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Booth Citra Kayon memamerkan kayu alami dengan sentuhan teknologi

Rabu, 08 Mei 2024 - 13:22 WIB

Citra Kayon Hadirkan Sentuhan Teknologi di Megabuild 2024

Citra Kayon, perusahaan pionir dalam pengembangan kayu inovatif ramah lingkungan, kembali hadir di Megabuild Indonesia 2024, ajang pameran sekaligus tempat bertemunya para pelaku industri bahan…