BUMN Untuk Kepentingan Publik, Waskita Karya Menang Gugatan PKPU

Oleh : Wiyanto | Rabu, 06 Desember 2023 - 08:52 WIB

PN Jakarta Pusat
PN Jakarta Pusat

INDUSTRY.co.id-Jakarta - Gugatan bertubi-tubi dilayangkan kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk, salah satu badan usaha milik negara (BUMN), yang bergerak di bidang kepentingan publik. Tidak tanggung-tanggung 7 permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), diperkarakan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dari ke-7 perkara tersebut, 6 di antaranya berakhir damai dan Permohonan PKPU dicabut. Lalu satu Permohonan PKPU yang teregister dengan No. 267/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst., oleh Majelis Hakim dinyatakan ditolak.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menerangkan dasar penolakan yakni, Ketentuan Pasal 223 UU Kepailitan dan PKPU yang menyatakan bahwa Debitur merupakan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik, sehingga yang dapat mengajukan PKPU adalah Kementerian Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan dan PKPU.

"Menolak Permohonan PKPU yang diajukan Pemohon (PT Bukaka Teknik Utama Tbk), dalam Perkara No. 267/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. dengan pertimbangan bahwa menurut Majelis Hakim, Termohon PKPU (PT Waskita Karya Tbk) dapat dikualifikasikan sebagai perusahaan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik, sehingga Permohonan PKPU terhadapnya hanya dapat diajukan oleh Kementerian Keuangan atau atau atas izin Kementerian Keuangan," ujar Hakim saat membacakan putusannya.

Majelis Hakim menyimpulkan PKPU yang diajukan Pemohon tidak memenuhi satu syarat formal yang ditentukan oleh UU, sebagaimana disebutkan, yaitu Pasal 223 UU Kepailitan dan PKPU tersebut. "Oleh karena Permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formal, maka syarat-syarat materiil tidak dapat dikabulkan atau materi pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi dan karenakannya Permohonan Pemohon harus dinyatakan ditolak," tegas Majelis Hakim.

Dalam keterangan persnya usai persidangan, Kuasa Hukum Waskita Karya, Fernades Raja Saor dari Kantor Hukum Fernandes Partnership menjelaskan bahwa ditolaknya Permohonan PKPU tersebut merupakan bentuk keberhasilan Tim PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan Kuasa Hukumnya dalam menyusun dalil-dalil dan membuktikan fakta hukum yang sebenarnya terjadi.

Fernandes menerangkan, masih banyak fakta hukum yang telah disusun guna memperkuat kedudukan Waskita Karya. Salah satunya, utang yang didalilkan Pemohon PKPU tidak bersifat sederhana dan tidak dapat ditagihkan, karena masih terdapat sengketa terhadap utang tersebut.

Selain itu, tagihan yang didalilkan oleh Pemohon PKPU tidak bersifat sederhana karena bukan merupakan piutang yang dimiliki oleh Pemohon PKPU secara pribadi, dan utang yang didalilkan juga bukan merupakan milik Termohon PKPU secara pribadi.

"Permohonan PKPU yang ditujukan kepada Termohon PKPU sebagai BUMN, yang bergerak di bidang kepentingan publik, berdasarkan Pasal 2 ayat (5) UU No. 37/2004 adalah tidak dibenarkan secara hukum dan tidak dapat dilaksanakan/dieksekusi (non executable), di mana bukan merupakan semangat dari UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Oleh karena itu, sesuai putusan yang dibacakan hakim, maka PKPU hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan" terangnya.

Lebih jauh, kata Fernandes, patut diduga Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU juga patut dicurigai sebab bukan merupakan piutang Pemohon PKPU secara pribadi, sehingga permohonan PKPU yang diajukan tidak sesuai dengan semangat dari UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Dia menilai, keberhasilan Waskita Karya dalam menghalau 7 Permohonan PKPU merupakan bentuk nyata dari komitmen perusahaan plat merah tersebut dalam memerangi oknum-oknum yang berusaha memanfaatkan PKPU untuk fungsi tidak sesuai semangatnya, yang secara tidak langsung juga menghambat pembangunan dalam negeri serta Proyek Strategis Nasional (PSN).

Selain ikut berpartisipasi membangun Ibu Kota Nusantara (IKN), berikut sejumlah PSN yang terdapat turut andil Waskita Karya di dalamnya:

1. Tol Pejagan-Pemalang sepanjang 57,5 Km

2. Tol Pemalang-Batang sepanjang 39,2 Km,

3. Tol Pasuruan-Probolinggo sepanjang 31,3 Km,

4. Tol Kayu Agung-Palembang-Betung sepanjang 111,69 Km,

5. Tol Cimanggis-Cibitung sepanjang 25,39 Km,

6. Tol Becakayu sepanjang 21,04 Km,

7. Tol Ciawi-Sukabumi sepanjang 54 Km,

8 Tol Depok-Antasari sepanjang 21,54 Km,

9. Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang sepanjang 112 Km,

10. Tol Pematang Panggang-Kayu Agung sepanjang 77 Km,

11. Tol Cibitung-Cilincing sepanjang 34,02 Km,

12. Tol Kanci-Pejagan sepanjang 35 Km, dan

13. Tol Legundi-Bunder sepanjang 38,29 Km

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Kemenperin Dorong Industri Jasa

Sabtu, 27 Juli 2024 - 17:00 WIB

Kerek Daya Saing Manufaktur, Kemenperin Optimalkan Layanan Jasa Industri

Kementerian Perindustrian semakin gencar untuk meningkatkan daya saing sektor manufaktur nasional dengan memberikan berbagai layanan jasa industri melalui sejumlah unit kerja di bawah binaan…

Kemenperin Edukasi Pelaku Industri Furnitur

Sabtu, 27 Juli 2024 - 16:54 WIB

Kemenperin Pacu Industri Furnitur Angkat Potensi Wisata Daerah

Kementerian Perindustrian terus mendorong tumbuhnya wirausaha baru (WUB), termasuk di sektor industri kecil dan menengah (IKM). Sebab, pelaku usaha IKM memiliki peran penting dalam menopang…

Didimax raih sertifikat ISO/IEC 27001

Sabtu, 27 Juli 2024 - 15:40 WIB

Hadirkan Layanan Berkualitas, Didimax Raih Sertifikasi ISO Internasional

Komitmen Didimax Menjadi Platform Investasi Trading yang Aman membawanya untuk mendapatkan Sertifikasi ISO/IEC 27001.

Planet Print

Sabtu, 27 Juli 2024 - 14:01 WIB

Rainbow Cemerlang Mandiri Beri Edukasi Masyarakat Jadi Pelaku Usaha Printing dan Ciptakan Lapangan Kerja

Dengan makin meningkatnya industri textile dan baju kaos di indonesia tahun ke tahun, PLANET PRINT sebagai anak Perusahaan dari PT Rainbow Cemerlang Mandiri memberikan EDUKASI untuk masyarakat…

BRI insurance saat menerima penghargaan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 12:56 WIB

BRI Insurance Sabet Tiga Penghargaan Sekaligus

BRI Insurance (BRINS) kembali berhasil menorehkan prestasinya dengan memboyong tiga penghargaan di acara 25th Insurance Award tahun 2024, dengan kategori sebagai The Excellent Performance General…