Menperin Agus: Semua Produk yang Diproduksi dan Beredar di Indonesia Harus Mematuhi Pemberlakuan SNI Wajib
Oleh : Hariyanto | Selasa, 17 Oktober 2023 - 17:00 WIB

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, semua produk yang diproduksi dan beredar di Indonesia, baik produk dalam negeri atau produk luar negeri, harus mematuhi regulasi pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib dan regulasi lain yang sudah ditetapkan, serta harus dipastikan bahwa kegiatan importasi tidak mematikan atau merugikan industri dalam negeri.
“Hal ini diperlukan, agar tercipta persaingan usaha yang sehat, mampu melindungi industri nasional Indonesia dan juga memastikan bahwa produk-produk yang beredar di pasar kita adalah produk yang aman, berkualitas, dan mendukung pertumbuhan ekonomi kita,” kata Menperin Agus di Jakarta, Senin (16/10/2023).
Pada tahun 2021, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Pusat Pengawasan Standardisasi Industri telah melakukan Pengawasan fokus produk impor sebanyak 95 merek untuk 10 SNI wajib dari 15 provinsi dan hasilnya 63,1% mematuhi regulasi SNI Wajib.
Selanjutnya, pada tahun 2022, telah dilakukan pengawasan produk dalam negeri dan impor sejumlah 124 merek untuk 28 SNI Wajib dari 18 provinsi, hasilnya 65,3% mematuhi regulasi SNI Wajib.
“Untuk pengawasan tahun 2023 sedang dilakukan hingga akhir tahun. Hingga September 2023, telah dilakukan pengawasan sebanyak 62 merek produk dalam negeri dan impor untuk 21 SNI wajib dari 18 provinsi dan hasilnya 46 merek sesuai SNI, tujuh merek tidak sesuai SNI dan sembilan menunggu hasil uji,” sebutnya.
Sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri, Menperin Agus menjelaskan, penanganan kasus adanya produk yang mutunya tidak sesuai dengan SNI Wajib dilakukan dengan memberitahukan kepada pelaku usaha tentang hasil pengawasan serta perintah menghentikan produksi (jika di pabrik) dan perintah penarikan barang (jika di pasar).
Selanjutnya, diberikan kesempatan kepada industri untuk memperbaiki mutu produknya melalui verifikasi Lembaga Sertifikasi Produk dan diperbolehkan beredar kembali setelah memenuhi syarat mutu SNI Wajib. Sanksi administratif diberlakukan jika perintah penghentian produksi atau penarikan barang tidak dilakukan.
“Hal ini merupakan cerminan semangat pembinaan dari Kemenperin sebagai pembina perindustrian. Namun jika ditemukan dugaan tindak pidana, maka berlaku sanksi pidana seperti yang diatur dalam Undang-Undang 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dimana teknis proses beracara hukumnya akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang Perindustrian,” tandasnya.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi menyampaikan bahwa Kemenperin berperan memastikan pemberlakuan SNI wajib pada produk yang diproduksi, diedarkan, dan diimpor oleh industri sudah sesuai dengan regulasi.
Melalui Permenperin No. 45 Tahun 2022, mengamanatkan untuk dilakukan kegiatan pengawasan SNI oleh Petugas Pengawas Standar Industri (PPSI) yang diangkat oleh Menteri Perindustrian. Namun, apabila dalam kegiatan pengawasan terdapat tindak pidana maka akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang Perindustrian (PPNS-I).
“Bapak Menteri telah mengangkat sebanyak 191 PPSI yang terdiri dari 122 PPSI Pusat dan 69 PPSI daerah. Seluruh calon PPSI yang diangkat tersebut telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenperin No. 45 Tahun 2022,” terangnya.
Diharapkan para PPSI dan PPNS dapat menjadi tulang punggung pengawasan dan penegakan hukum di Indonesia, mendeteksi pelanggaran regulasi yang bisa mengancam eksistensi sektor industri nasional, membantu mengakselerasi peningkatan daya saing industri, serta sekaligus melindungi pelaku usaha secara luas dan masyarakat Indonesia.
“Sesuai arahan Bapak Menteri, selain adanya koordinasi internal, perlu juga koordinasi dengan pihak lain sehingga berjalan sinergi. Kita tidak anti terhadap impor, tetapi dengan satu catatan, harus melihat kondisi kapasitas industri dalam negeri. Contohnya, apabila ada kebutuhan nasional sebanyak 100 produk, tetapi industri nasional baru bisa memenuhi 70 produk, yang sisanya boleh dari luar atau dari kawasan berikat. Jadi,kami memprioritaskan produk dalam negeri terlebih dahulu,” jelas Andi.
Baca Juga
Koperasi Desa Merah Putih: Ekonomi Rakyat Bergerak, Tenaga Kerja…
Kemenperin Bantah Narasi Badai PHK di Industri Manufaktur: Data dan…
Kemenperin: Penguatan Tata Kelola Produk Dalam Negeri Dongkrak Kinerja…
Wujudkan Indonesia Hijau, Kemenperin Susun Peta Jalan bagi 9 Sektor…
Kementerian Perindustrian Pacu Pengembangan Industri Halal Nasional…
Industri Hari Ini

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:50 WIB
PP ISKA: Perusakan Rumah Doa di Padang Ancaman Nyata Kebhinekaan Bukan Sekadar Salah Paham
Jakarta - Kasus intoleransi yang menyasar aktivitas ibadah umat Kristiani kembali terjadi, kali ini dialami Jemaat Kristen Protestan yang terjadi di sebuah rumah doa di Padang Sarai, Kelurahan…

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:02 WIB
Kardinal Suharyo Soroti Minimnya Pendampingan Iman Anak oleh Orangtua Katolik: Sanctory Hadir Menjawab Realitas Itu
Jakarta— Uskup Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo menyuarakan keresahan mendalam terhadap minimnya perhatian orangtua Katolik dalam memfasilitasi pendalaman iman anak-anak mereka. Kardinal…

Selasa, 29 Juli 2025 - 11:55 WIB
DRMA Pamer Inovasi Aki Lithium Karya Anak Bangsa di GIIAS 2025
Emiten manufaktur komponen otomotif, PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA) terus meningkatkan upaya di berbagai lini usaha untuk secara terpadu membangun satu ekosistem kendaraan listrik (EV) yang…

Selasa, 29 Juli 2025 - 11:49 WIB
MUI Dukung Penguatan Kelembagaan BPKH, Dana Haji Harus Dikelola Terpisah
Jakarta — Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menegaskan pentingnya penguatan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai langkah strategis dalam mengelola…

Selasa, 29 Juli 2025 - 11:22 WIB
Volvo Car Indonesia Hadir di GIIAS 2025, Tawarkan Harga Baru Untuk Model Elektrifikasi Unggulan
Volvo Car Indonesia turut berpartisipasi pada GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City yang berlangsung sejak 23 Juli sampai…
Komentar Berita