INDUSTRY.co.id, Jakarta - Sejumlah proyek infrastruktur dalam bidang jalan tol dan pembangkit listrik menjadi idaman investor asing. Pemerintah pun berupaya mempertemukan pemodal asing baru tersebut dengan partner lokal.

Advertisement

Peran dan partisipasi pihak swasta dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di Indonesia merupakan hal mutlak yang harus terus didorong oleh pemerintah. Pasalnya, hingga tahun 2019, pemerintah membutuhkan dana setidaknya Rp 4.000 triliun untuk membangun infrastruktur. Sementara kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dipastikan tidak mencukupi memenuhi seluruh kebutuhan tersebut.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang PS. Brodjonegoro berkali-kali menyampaikan bahwa kemampuan APBN dalam mendanai investasi infrastruktur hanya sebesar Rp 1.333 triliun atau sekitar 1/3 dari total investasi Rp 4.000 triliun tersebut. Selebihnya diharapkan dari dana investor swasta dan badan usaha milik negara (BUMN), sebesar Rp 2.667 triliun atau sekitar 2/3 dari total kebutuhan investasi Rp 4.000 triliun.

Advertisement

"Ini yang harus ditarik dari swasta dan BUMN, sebesar 2/3 dari total investasi Rp4.000 triliun. Karena pemerintah maksimal hanya bisa 1/3-nya, sisanya harus dari swasta dan BUMN. Makanya PPP, swasta murni atau BUMN murni itu yang harus didorong," ujar Bambang dalam beberapa kesempatan.

Atas kondisi tersebut, Pemerintah Indonesia telah melakukan reformasi regulasi untuk meningkatkan peran swasta di bidang infrastruktur. Reformasi dalam bidang regulasi terutama dalam hal pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur dan percepatan perizinan di bawah koordinasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Advertisement

Disamping itu perusahaan asing yang akan ikut pengadaan proyek kerjasama pemerintah swasta (KSP) dapat mengikuti tender tanpa perlu terlebih dahulu mendirikan perusahaan lokal di Indonesia. Setelah mereka dinyatakan sebagai pemenang, baru mereka harus mendirikan perusahaan lokal di Indonesia.

Kemudian untuk meningkatkan bankability kerjasama proyek pemerintah dengan swasta, pemerintah telah memiliki PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) untuk mendapatkan jaminan pemerintah dan PT Sarana Multi Infrastruktur yang akan mendukung dalam penyiapan proyek hingga financial close.

Advertisement

Sementara itu untuk penanaman modal asing dalam bidang konstruksi maupun konsultansi, negara membatasi maksimal 67 persen. Artinya perusahaan asing dapat membentuk sebuah joint venture dengan partner lokal mereka, dengan maksimal kepemilikan asing sebesar 67 persen.

Adapun skala proyek untuk asing dalam bidang kontruksi,  pemerintah menetapkan harus di atas Rp 50 miliar dan jasa konsultansi dengan nilai pekerjaan di atas Rp10 miliar. Proyek-proyek yang diarahkan pemerintah bagi swasta diantaranya pembangunan jalan, sumber air dan perumahan rakyat. Terkait jenis-jenis proyek tadi Bappenas telah menyediakan sejumlah skema, yakni kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), pembiayaan investasi non anggaran pemerintah (PINA), hingga investasi yang dibiayai murni oleh swasta.

Saat ini Bambang mengklaim, proyek-proyek KPBU milik Indonesia kini telah semakin diminati oleh investor, termasuk luar negeri. Bahkan beberapa di antaranya merupakan pendatang baru, alias jarang berinvestasi di bidang infrastruktur di Indonesia. "Minat sudah mulai kelihatan mulai dari Kanada, Belanda. Tapi kan mereka pendatang baru di Indonesia, dan investasi infrastruktur pun barang baru di Indonesia, maka pasti dibutuhkan waktu untuk menemukan partner yang tepat," katanya belum lama ini.

Untuk mendorong partisipasi para pendatang baru ini, Bambang mengaku saat ini pemerintah akan fokus untuk memastikan para investor yang akan berinvestasi untuk bisa bertemu dengan partner yang tepat di Indonesia.  "Jadi kan mereka investor. Bagaimana mereka menemukan investi yang tepat di Indonesia, sehingga ketika ketemu investi yang tepat, transaksinya jadi. Biasa kan kalau orang pendatang baru, dikasih pengalaman yang jelek, dia akan stay away.

Makanya ini yang perlu kita perhatikan sekarang. Kita lebih baik pelan-pelan, kita dorong berapapun lah mulai dari yang kecil-kecil dulu," paparnya.

Investasi di bidang jalan tol dan pembangkit listrik dikatakannya menjadi idaman para investor baru ini. Hal ini disebabkan oleh kepastian pengembalian investasi yang lebih terjamin di sektor ini. "Kalau dari mereka, yang enggak usah mikir panjang, jalan tol dan pembangkit listrik. Pembangkit listrik kan sudah pasti, ada PLN yang jadi off taker dan akan dibeli listriknya. Tapi jalan tol juga enggak semuanya, tapi yang di Jawa, apalagi di daerah kota-kota besar," urainya.

Ketertarikan pemodal asing terhadap proyek-proyek infrastruktur juga diungkapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Taufik Widjoyono. Menurutnya selain berbagai reformasi regulasi, ketertarikan asing juga merupakan buah dari upaya pemerintah dalam menggelar program promosi. Meski begitu diakui Taufik masalah pembebasan lahan masih menjadi kendala utama dalam memepercepat pembangunan infrastruktur meski sebenarnya telah ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38/ 2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur (KPBU).

Beleid tersebut menurutnya secara jelas mengatur masalah pembebasan lahan dan peruntukkan lahan bagi proyek yang ditujukan untuk kepentingan umum. “Aturan itu memang masih agak sulit diterapkan karena minimnya pemahaman masyarakat terhadap proyek yang akan dilaksanakan, kesepakatan dalam penetapan NJOP, dan masih adanya tanah-tanah adat,” ujarnya.

Kendala pengadaan lahan tersebut juga dikeluhkan Bambang. Menurutnya, meski banyak investor asing yang ingin masuk, mantan Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia itu menyebut ada potensi yang menguntungkan namun juga merugikan. "Ini tahap yang kritis. Kita sudah mendeklarasikan bahwa infrastruktur adalah lahan investasi. Jadi kalau tahapan ini kurang bagus akan ada sesuatu yang hilang," jelasnya.

Begitu pula dengan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani, menurutnya salah satu masalah yang kerap membuat pengusaha enggan berinvestasi di sektor infrastuktur adalah lahan.  Menurutnya, masalah pembebasan lahan memiliki dampak besar terhadap penyelesaian proyek infrastruktur itu sendiri. Bila pembebasan lahan tidak kunjung rampung, maka proyek dipastikan molor.

Selain itu, dalam proyek pembangunan infrakstruktur, penjaminan pemerintah sangat penting. Sebab investasi di sektor tersebut membutuhkan jangka waktu panjang dan biaya investasi yang besar sehingga rentan terhadap perubahan kebijakan pemerintah.

Berbagai langkah yang dilakukan pemerintah yang mulai berdampak pada munculnya minat investasi pemodal tersebut diharapkan dapat berkontribusi besar tercapainya target pembangunan infrastruktur yang dicanangkan pemerintah hingga tahun 2019, meliputi pembangunan jaringan irigasi 1 juta hektar (termasuk irigasi kewenangan daerah), rehabilitasi jaringan irigasi 3 juta hektar (termasuk irigasi kewenangan daerah), pembangunan 65 bendungan (49 bendungan baru dan 16 bendungan lanjutan). Kemudian pembangunan 1.893 embung/bangunan penampung air, pembangunan jalan baru 2.650 kilometer, pembangunan jalan tol 1.000 kilometer dan pembangunan SPAM untuk 26,1 juta Sambungan Rumah (SR).