RPP Kesehatan Terkait Pengamanan Zat Adiktif Didesak Dibuat Terpisah
Oleh : Wiyanto | Rabu, 27 September 2023 - 15:18 WIB

Industri Hasil Tembakau (IHT)
INDUSTRY.co.id-Jakarta – Pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang salah satu substansinya terkait dengan zat adiktif berupa Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) terpisah.
Amanah tersebut harus ditaati dalam dalam proses perumusan peraturan turunan dan sebagaimana sewajarnya proses penyusunan PP, setiap aturan di dalamnya harus disepakati oleh lintas kementerian, tidak hanya dimonopoli oleh Kementerian Kesehatan sendiri.
Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita menyampaikan bahwa saat ini Kementerian Kesehatan tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesehatan dalam bentuk Omnibus yang juga akan mengatur mengenai Pengamanan Zat Adiktif di dalamnya. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan mandat yang diberikan oleh UU.
Lebih jauh Garindra menilai pasal-pasal terkait Pengamanan Zat Adiktif, yakni pasal 435 hingga pasal 460, di RPP Kesehatan bukan lagi bersifat mengatur, melainkan berupa pelarangan yang sangat restriktif terhadap berbagai aktivitas industri dari hulu hingga hilir ekosistem pertembakauan.
"Perlu dipahami bahwa industri hasil tembakau merupakan industri yang legal, dan ini telah dibuktikan berkali-kali melalui keputusan MK. Industri ini telah memberi banyak manfaat dari sisi penerimaan negara, lapangan pekerjaan, pertanian, investasi dan banyak hal lainnya," ungkapnya.
"Membuat aturan yang restriktif kepada sebuah industri yang legal dan bermanfaat hanya akan menimbulkan banyak kerugian," imbuhnya.
Garindra menyebut, ketentuan pengamanan zat adiktif dalam RPP Kesehatan akan merugikan industri rokok elektronik. Dari mulai aturan kemasan, bahan tambahan, , pelarangan iklan, pelarangan penjualan melalui e-commerce dan website, pelarangan pemajangan produk dan aturan-aturan lainnya akan merugikan Industri Hasil Tembakau (IHT), khususnya rokok elektronik.
Sebagai jalan tengah agar tidak berdampak negatif terhadap ekosistem industri rokok elektrik, Garindra mengusulkan RPP pengamanan zat adiktif dibuat terpisah dengan RPP Kesehatan.
"Kami mengusulkan ekosistem IHT, khususnya rokok elektronik, sebagai zat adiktif harus diatur terpisah dengan RPP untuk kesehatan. Hal ini agar tidak berdampak negatif terhadap ekosistem industri rokok elektronik," katanya.
Lanjut dia, industri hasil tembakau merupakan industri yang sangat luas, dan memiliki dampak yang sangat besar bagi perekonomian negara, sehingga perlu diatur dengan lebih fokus dan komprehensif.
"Sikap kami (APVI) menolak diaturnya zat adiktif di dalam RPP Kesehatan tersebut. Kami mendukung PP khusus untuk hasil tembakau dan rokok elektronik," ujarnya.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menegaskan, tak semestinya Kementerian Kesehatan diberikan kewenangan penuh terkait pengaturan zat adiktif. Seperti dalam RPP Kesehatan yang tengah digodok saat ini.
"Harusnya terkait ini (zat adiktif) tidak dimonopoli Kementerian Kesehatan sendiri, tapi juga melibatkan kementerian yang lain. Kan ada Kementerian Perdagangan atau Kementerian Pertanian," kata Trubus Rahadiansyah dalam keterangannya pada Senin (25/9/2023).
Ia menilai, peraturan terkait zat adiktif sangat berdampak besar pada sektor hulu seperti pertembakauan. Sehingga, sangat merugikan masyarakat khususnya para petani tembakau.
"Di UU Kesehatan pemerintah sudah bersikap adil, masyarakat atau petani tembakau harus dibina. Bukan malah dibinasakan," katanya.
Di sisi lain, langkah Kementerian Kesehatan untuk melarang produk tembakau di Indonesia akan berdampak kepada produk legal dan seakan memberikan insentif kepada produk ilegal.
"Misi Kementerian Kesehatan kan melarang rokok, dampaknya rokok ilegal marak dan ini sangat merugikan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan," imbuhnya.
Menurut Trubus, IHT harus diatur secara terpisah dalam RPP lainnya sebagaimana dimandatkan di dalam UU. Pemerintah tidak seharusnya membuat peraturan yang melangkahi peraturan di atasnya.
"Sebenarnya sejak pembahasan UU Kesehatan, tembakau dan vape ini sudah dikeluarkan dari UU, tapi DPR RI tetap saja memasukkan dalam UU Kesehatan," katanya.
"Harusnya dibuatkan peraturan tersendiri. Karena jumlah petani tembakau kita sangat besar dan terdampak itu," imbuhnya.
Ia mengaku sepakat atas usulan pemerintah untuk mengurangi produksi rokok. Namun bukan meniadakan produksi rokok. "Harus tetap diberikan ruang bagi petani tembakau. Kan kebijakan publik petani ada," tegasnya.
Baca Juga
Hebat! Mumpuni Kelola Aset Negara, Kemenperin Raih Juara Satu Anugerah…
Dongkrak Industri Nasional, Kemenperin Sinergikan Pengawas Internal
Guna Benahi Tata Kelola Sawit, Petani Kelapa Sawit Siap Penuhi Persyaratan…
PIDI 4.0 Kemenperin dan Asosiasi Industri asal AS Teken Kerja Sama…
Kebijakan Setengah Hati HGBT Bikin Investasi Industri Mandek
Industri Hari Ini

Rabu, 29 November 2023 - 07:59 WIB
Manulife Aset Manajemen Indonesia Bangun Sarana Air Bersih di Bogor
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (“MAMI”) menyalurkan dana purifikasi sebesar Rp 74,4 juta melalui Lembaga Manajemen Infaq (“LMI”) untuk pembangunan sarana air bersih di Desa Cijeruk,…

Rabu, 29 November 2023 - 06:27 WIB
Bertemu Pengusaha Senjata dan Mesiu Terbesar Tailand, Ketua MPR RI Ajak Investasi Pembangunan Pabrik Bubuk Mesiu di Indonesia
Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mendukung rencana kerjasama antara perusahaan nasional Sapta Indonesia dan NRC Thailand, produsen senjata dan bahan peledak…

Rabu, 29 November 2023 - 05:16 WIB
Menkeu Sri Mulyani Paparkan Upaya Pemerintah dalam Menghadapi Peluang dan Tantangan Digital Teknologi
Jakarta– Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa revolusi digital merupakan hal yang tidak bisa dihindari. Perkembangan digital teknologi yang pesat dirasakan dapat…

Rabu, 29 November 2023 - 05:02 WIB
Dankormar Terima Kunjungan Kerja dari STIMA IMMI
Dankormar Mayor Jenderal TNI (Mar) Endi Supardi SE., MM., M.Tr.Opsla., CHRMP,, CRMP., terima kunjungan kerja (Kunker) Prof. Dr. Harries Madiistriyatno M.Si dari Sekolah Tinggi Manajemen IMMI…

Rabu, 29 November 2023 - 04:56 WIB
Dankormar Terima Kunjungan Athan USMC
Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayor Jenderal TNI (Mar) Endi Supardi, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CHRMP., CRMP., menerima kunjungan kerja Atase Pertahanan (Athan) Militer USMC (United States…
Komentar Berita