Dunia Perketat BPA pada Kemasan Pangan-Air Minum, Indonesia Kapan?
Oleh : Hariyanto | Jumat, 15 September 2023 - 10:42 WIB

Ilustrasi BPA Free
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Secara global, banyak negara di dunia makin memperketat regulasi dan penggunaan senyawa berbahaya Bisfenol A (BPA) untuk campuran dalam kemasan plastik makanan dan minuman. Kapan pemerintah, dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), melakukan hal yang sama?
Sinyal positif bahwa Indonesia pada akhirnya akan mengikuti tren dunia, agaknya sudah ditunjukkan oleh perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam sebuah acara diskusi di stasiun televisi MetroTV di Jakarta, baru-baru ini.
“Isu BPA ini bukan lagi isu nasional, tapi sudah jadi isu global,” kata Anisyah, Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM, saat wawancara dialog bertema 'Urgensi Pelabelan BPA pada Galon Polikarbonat Bermerek', pada sebuah acara di MetroTV Jakarta beberapa waktu lalu.
Lebih jauh lagi, Anisyah menyebut tren sejumlah negara telah merevisi regulasi yang sebelumnya dinilai masih kurang ketat. Hal ini dilakukan, sejalan dengan sejumlah temuan riset terbaru tentang BPA, yang menyebut besarnya risiko bahaya BPA terhadap kesehatan manusia.
Ia mencontohkan pengetatan regulasi di Uni Eropa (UE) yang pada 2011 menetapkan batas migrasi BPA sebesar 0,6 PPM, tetapi pada 2018 justru direvisi dan diperketat jadi semakin rendah di level 0,05 PPM.
Pada 2022 dan 2021, Thailand dan Mercosur (negara-negara Amerika Selatan seperti Argentina, Brazil, Paraguay dan Uruguay) juga sudah mengubah batas maksimum migrasi BPA jadi makin rendah hingga sebesar 0,05 PPM. Artinya, risiko kontaminasi BPA dari kemasan pangan atau minuman ke produk yang diwadahinya, sudah dianggap sangat berbahaya dan harus dihindari.
Bahkan, kata Anisyah, Eropa sudah bertindak lebih jauh. Bukan cuma memperkecil batas migrasi BPA, Eropa juga secara drastis menurunkan angka asupan harian (total daily intake/TDI) pada asupan tercemar BPA yang dikonsumsi manusia setiap hari.
“Otoritas Keamanan Pangan Eropa (EFSA) sudah melakukan penilaian ulang terhadap TDI atau asupan harian yang bisa ditoleransi terhadap BPA,” kata Anisyah.
“Semula pada 2015, EFSA menetapkan TDI untuk BPA sebesar 4 mikrogram per kilogram berat badan per hari. Namun, pada April 2023 lalu, sudah ada pemberitahuan dari EFSA bahwa TDI yang baru sudah ditetapkan dengan nilai 0,2 nanogram per kilogram berat badan per hari. Ini artinya, nilai TDI yang baru ini 20.000 kali lebih rendah,” katanya.
“Jadi, asupan harian (BPA) yang bisa ditoleransi menjadi lebih ketat. Ini salah satu yang melatarbelakangi kenapa kami juga melakukan penilaian ulang terhadap regulasi yang ada,” kata Anisyah.
Menurut Anisyah, BPOM bisa melakukan penilaian ulang terhadap regulasi sebelumnya, karena mempertimbangkan dampak kesehatan dan risiko terjadinya pelepasan BPA selama proses distribusi. Selain itu, juga diperkuat dengan hasil temuan BPOM pada 2021-2022, yang menunjukkan terjadinya peningkatan migrasi BPA pada kemasan galon isi ulang yang cukup signifikan.
“Ini cenderung mengkhawatirkan. Karena hasil ujinya ini ada di kisaran 0,05 sampai 0,6 PPM, ini cukup tinggi. Ada juga yang sudah melebih ketentuan yang ada di atas 0,6 PPM. Ini menjadi dasar kami melakukan review,” katanya.
Di Indonesia sendiri dalam Peraturan BPOM No. 20 tahun 2019 tentang Kemasan Pangan, batas migrasi BPA di dalam kemasan galon isi ulang polikarbonat belum direvisi, yakni masih di level 0,6 PPM. Di banyak negara lain, batas maksimum migrasi BPA sudah direvisi menjadi lebih rendah, yakni 0,05 PPM dari semula 0,6 PPM.
Bercermin pada EFSA yang telah mengambil kebijakan sangat ketat, panel ahli mereka menyimpulkan bahwa orang dari semua kelompok usia, termasuk anak-anak kecil, berisiko terhadap kesehatan akibat BPA dari makanan atau minuman. BPA, yang diketahui meniru hormon estrogen dapat bocor dari kemasannya, sehinggga berdampak serius terhadap kesehatan dan lingkungan.
Setiap hari, jutaan orang terpapar BPA melalui produk konsumen yang lazim digunakan. Zat ini diproduksi dalam jumlah besar dan banyak digunakan untuk memproduksi barang seperti dispenser air, wadah penyimpanan makanan plastik, dan galon/botol air minum plastik yang dapat digunakan berulang-ulang.
Namun, mirip dengan di Indonesia, produsen BPA di Eropa juga melakukan perlawananan. PlasticsEurope, misalnya, telah mengajukan lima prosedur hukum untuk menantang keputusan Badan Kimia Eropa (ECHA) dalam mengklasifikasikan BPA sebagai SVHC (zat kimia berisiko tinggi) karena sifat pengganggu endokrinnya. Tetapi perlawanan ini selalu kandas di Pengadilan Eropa.
Bagusnya, opini yang muncul kemudian memukul para pengusaha itu sendiri, karena mereka bisa dituding sebagai penghambat regulasi pemerintah, bahkan sebagai pelanggar hak asasi manusia (HAM).
Dengan kata lain, seperti dikutip dari EDC Free Europe Org, mereka menghambat regulasi, atau sengaja melakukan pembiaran karena menyebabkan manusia dan lingkungan terpapar zat pengganggu endokrin berbahaya seperti BPA.
“Mereka bisa disamakan dengan melanggar hak asasi manusia inti, seperti hak atas kehidupan dan kesejahteraan, hak setiap anak untuk memiliki awal yang terbaik dalam kehidupan, tumbuh dengan sehat, dan berkembang secara penuh sebagaimana diakui dalam Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa Pasal 6 dan 24,” papar lembaga beranggotakan 70 organisasi yang peduli pada bahaya zat kimia pengganggu endokrin, dan kesehatan konsumen di seluruh Eropa tersebut.
Baca Juga
Tilik Prinsip Keberlanjutan, Balai Kemenperin Audit Surveilans Industri…
Kemenperin Usul Kebijakan Pemacu Utilitas Industri Pengolahan Kelapa
Menkop Budi Arie: Pembangunan Zona Integritas Wujud Komitmen Kemenkop…
Menteri Bahlil: Pemerintah Rampungkan Revisi PP untuk Tingkatkan…
Rugikan Dunia Usaha, Apindo Desak Pemerintah Revisi Kebijakan Larangan…
Industri Hari Ini

Senin, 24 Maret 2025 - 07:00 WIB
Presiden Prabowo Terima Kunjungan Ustaz Adi Hidayat dan Perwakilan Al Azhar Kairo
Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Ustaz Adi Hidayat bersama sejumlah perwakilan dari Universitas Al Azhar Kairo di Ruang Majelis, lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, pada Jumat,…

Senin, 24 Maret 2025 - 06:00 WIB
Kemenperin Perkuat Branding IKM Kosmetik dan Obat Tradisional Lokal
Industri kosmetik dan obat tradisional di Indonesia semakin menunjukkan pertumbuhan yang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Potensi industri kosmetik dan obat tradisional lokal memiliki ciri…

Senin, 24 Maret 2025 - 05:53 WIB
Terdepan Dukung UMKM, BRI Raih Penghargaan Internasional Best SME Bank in Indonesia
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) kembali menegaskan posisinya sebagai pemimpin dalam layanan perbankan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Terbaru, perseroan…

Senin, 24 Maret 2025 - 05:44 WIB
STAR4Hire Luncurkan DreamLeap Program, Solusi Terobosan Karier Global Menuju Amerika Serikat dan Negara Maju
Jakarta– STAR4Hire, ekosistem percepatan karier global yang berbasis di Indonesia, secara resmi meluncurkan DreamLeap Program, sebuah terobosan strategis dalam dunia pendidikan dan penempatan…

Minggu, 23 Maret 2025 - 21:55 WIB
Operasional Terbatas BNI di Libur Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 2025
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menerapkan layanan operasional terbatas pada libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idul Fitri 1446 Hijriyah.
Komentar Berita