Beri Efek Jera, Hakim MA Diminta Perberat Hukuman untuk Mafia Tanah

Oleh : Wiyanto | Selasa, 29 Agustus 2023 - 19:23 WIB

Ilustrasi hukum (ist)
Ilustrasi hukum (ist)

INDUSTRY.co.id-Makassar - Pengamat hukum menilai masyarakat menunggu komitmen dari Mahkamah Agung (MA) memberantas dengan praktik mafia tanah khususnya di Kota Makassar.

Hal itu diungkapkan pengamat hukum Zainuddin Djaka terkait dengan pengajuan kasasi perkara penggunaan akta otentik atau surat tanah palsu dengan terdakwa Ahimsa Said.

Ahimsa Said diketahui mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan PT Makassar Nomor 919/PID/2022/PT MKS tertanggal tanggal 9 Februari 2023 yang menghukum Ahimsa Said empat tahun penjara.

"Sebagai efek jera, MA harusnya bisa memperberat hukuman pelaku mafia tanah. Bukan pengurangan, karena kalau pengurangan itu tidak menimbulkan efek jera. Apalagi kalau mengenai tanah, kita tahu banyak mafia tanah yang berkeliaran," ujar Zainuddin, Selasa (29/8/2023).

Dihubungi terpisah, mantan Kepala Kantor Pertanahan Makassar Yan Septedyas sebagai pelapor perkara ini ke polisi mengaku, dirinya tidak mau berkomentar terlalu jauh terkait dengan putusan hakim atas kasasi yang diajukan oleh Ahimsa Said.

"Kami hanya berdasar pada Pasal 24 ayat (1) UUD 45 tentang Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan," ujar Yan Septedyas, Selasa (29/8/2023).

Dia menegaskan, dalam asas hukum pidana disebutkan setiap warga negara wajib mendapat perlindungan hukum.

"Maka Kementerian ATR/BPN dalam hal ini saya selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar waktu itu wajib memberikan perlindungan kepada warga negara atau badan hukum yang mempunyai Sertipikat Hak Atas Tanah dengan cara melaporkan adanya tindak pidana pemalsuan Sertipikat Hak Atas Tanah ke pihak berwajib," tutur Yan Septedyas lebih lanjut.

Dia menegaskan, hal tersebut dilakukan supaya menimbulkan efek jera bagi para pihak yang mencoba menjalankan praktik mafia tanah, karena Kementerian ATR/BPN akan serius memberantas mafia tanah melalui jalur hukum dengan melaporkan kepada pihak yang berwajib.

Diketahui, sebelumnya majelis hakim PT Makassar menjatuhkan vonis dengan menyatakan terdakwa Ahimsa Said telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama mempergunakan akta otentik palsu.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepqda terdakwa Ahimsa Said, penjara selama empat tahun," demikian putusan majelis hakim PT Makassar yang terdiri dari Parulian Lumbantoruan sebagai hakim anggota, Sulthoni dan Bri Gede Suarsana sebagai hakim anggota.

Sebelumnya pada perkara yang sama, majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Ernawati Yohanis terkait perkara pengunaan akta otentik atau surat tanah palsu.

Merujuk pada putusan perkara nomor 684 K/Pid/2023, hakim MA menguatkan putusan hakim pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar yang menghukum Ernawati Yohanis empat tahun penjara.

Dalam perkara ini juga, sebelumnya majelis hakim PN Makassar menjatuhkan hukuman lima tahun kurungan penjara kepada dua pelaku perkara pengunaan akta otentik atau surat tanah palsu kepara Ernawati Yohanis bersama Ahimsa Said. Kendati hukuman tersebut lebih ringan di putusan hakim Pengadilan Tinggi Makassar.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama mempergunakan akta otentik palsu," demikian bunyi amar putusan majelis hakim PN Makassar yang mengadili perkara dengan nomor 1094/Pid.B/2022/PN Mks.

Diketahui, Ahimsa Said dan Ernawati dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar karena menggunakan sertipikat palsu untuk mengklaim lahan eks Kebun Binatang Makassar di Jalan Urip Sumohardjo.

Sebelumnya, untuk mengungkap aksi mafia tanah yang terjadi, BPN Sulsel bersama dengan Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara tentang keabsahan sertipikat tanah yang digunakan sebagai dasar klaim kepemilikan.

Hasil dari gelar perkara tersebut menunjukkan bahwa ada penggunaan sertipikat palsu untuk pengklaiman lahan eks Kebun Binatang Makassar. Setelah pemeriksaan yang lebih rinci oleh BPN Makassar, akhirnya BPN Makassar melaporkan praktik pemalsuan dokumen akta tanah tersebut ke Polda Sulsel.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono

Sabtu, 30 September 2023 - 05:21 WIB

Panglima TNI Mutasi 38 Perwira Tinggi TNI

Dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi dan pembinaan karier serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas-tugas TNI ke depan yang semakin kompleks dan dinamis, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono,…

Danlantamal IX Bersama BMKG Provinsi Maluku Jajaki Pemasangan Tsunami Gauge di Teluk Ambon

Sabtu, 30 September 2023 - 05:17 WIB

Danlantamal IX Bersama BMKG Provinsi Maluku Jajaki Pemasangan Tsunami Gauge di Teluk Ambon

Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) IX Ambon, Brigjen TNI (Mar) Said Latuconsina, M.M., M.T., M.Tr. Opsla menerima langsung kunjungan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi…

Kepala Bakamla RI Terima Laporan Peserta Pelatihan SAR Tahun 2023 (Foto Humas Bakamla RI)

Sabtu, 30 September 2023 - 05:11 WIB

Kepala Bakamla RI Terima Laporan Peserta Pelatihan SAR Tahun 2023

Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla menerima laporan peserta Pelatihan Search and Rescue (SAR) Capacity Building Program for Safety Indonesian Ocean 2023.

RCEP, Modal Suksesi Indonesia Sebagai Ketua ASEAN 2023

Sabtu, 30 September 2023 - 04:53 WIB

Tujuh Kepala Negara Dipastikan Hadiri KTT AIS Forum 2023

Jakarta– Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Forum Negara-Negara Pulau dan Kepulauan (Archipelagic and Island States/AIS Forum) yang diselenggarakan di Bali pada 10 - 11 Oktober 2023 akan dihadiri…

 dari kiri; Andari Karina Anom - Penulis & Alumni FISIP UI ‘92 , Prof. Dr. Semiarto Aji Purwanto - Dekan FISIP UI , Putri Permatasari - Corporate Communication Astra, dan Martha Suherman - Fotografer

Jumat, 29 September 2023 - 22:31 WIB

Wadah Apresiasi Karya Foto dan Tulis, Lomba Foto Astra dan Anugerah Pewarta Astra Mulai Buka Pendaftaran

Lomba Foto Astra dan Anugerah Pewarta Astra 2023 menjadi wadah apresiasi untuk anak bangsa yang telah menyebarluaskan berbagai kontribusi positif yang dilakukan masyarakat sekitar dengan penuh…