Kriminalisasi Pengurus SPN PT Gunbuster Nickel Industry Morowli Utara

Oleh : Herry Barus | Kamis, 13 April 2023 - 05:43 WIB

Kriminalisasi Pengurus SPN PT Gunbuster Nickel Industry Morowli Utara
Kriminalisasi Pengurus SPN PT Gunbuster Nickel Industry Morowli Utara

INDUSTRY.co.id - Morowali- Polres Morowali Utara rupanya belum berhenti untuk mencari pihak yang dapat dipersalahkan dalam tragedy rusuh Januari 2023 lalu di PT. Gunbuster Nickel Industry (PT. GNI). Hal ini terbukti dengan ditetapkannya 2 (dua) orang Pengurus PSP SPN PT. GNI sebagai Tersangka pada dugaan tindak pidana pasal 160 KUHP jo pasal 55 KUHP. Proses penetapan status Tersangka Amirullah dan Minggu Bulu tersebut disinyalir banyak kejanggalan dan cenderung dipaksakan.

Sehingga atas beberapa kejanggalan-kejanggalan tersebutlah DPP SPN menyebut Kriminalisasi terhadap para Pengurus PSP SPN PT. GNI juga sebagai bentuk pelanggaran HAM di bidang ketenagakerjaan, dan bagian dari perbuatan Union Busting (pemberangusan serikat pekerja/serikat buruh) telah dilakukan oleh Polres Morowali Utara. Minggu Bulu dan Amirullah adalah Human Right Defender dalam bidang Ketenagakerjaan namun malah di Kriminalisasi oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Tindakan mogok kerja merupakan jalan terakhir (ultimum remedium) yang dilakukan oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menekan pengusaha agar mau memperbaiki dan atau meningkatkan sistem pengupahan dan atau kondisi-kondisi kerja. Mogok kerja diakui sebagai Hak Asasi Pekerja berdasar Konvensi ILO Nomor 87 Tahun 1948 dan Konvensi ILO Nomor 98 Tahun 1949. Pada perspektif Indonesia, mogok kerja diakui sebagai Hak Asasi Pekerja berdasarkan alasan bahwa hak pekerja untuk mogok adalah penting sebagai sarana penyeimbang dalam hubungan industrial.

Selain itu juga telah diatur dalam UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu UU No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, bahwa sah secara hukum Serikat Pekerja mengatur dan menjalankan pemogokan, dan yang telah dilakukan oleh PSP SPN PT. GNI dengan mengirimkan surat ke Polres Morowali Utara, ke Disnakertrans Morowali Utara dan kepada PT. GNI adalah telah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku sehingga tidak dapat dipersalahkan. Kejadian rusuh malam adalah diluar pemogokan yang digalang oleh SPN, karena aksi mogok resmi dibubarkan jam 17.00 WITA disaksikan langsung Kapolres dan Kasat Intelkam Polres Morowali Utara.

“Untuk dan atas nama keadilan, saya Djoko Heriyono Ketua Umum DPP SPN meminta STOP KRIMINALISASI kepada Pengurus SPN dan Anggota SPN PT. GNI, Cabut  Status Tersangka Pengurus SPN PT. GNI, Bebaskan 19 Orang Tersangka pekerja/buruh PT. GNI yang saat ini ditahan di Rutan Poso. Dan saya menghimbau agar Polres Morowali Utara untuk berhenti melakukan upaya-upaya yang mengakibatkan hilangnya pekerjaan dan penghidupan pekerja/buruh PT. GNI dan keluarganya, serta saya meminta kepada Pengusaha PT. GNI agar melaksanakan tuntutan-tuntutan pekerja/buruh yang sampai saat ini belum dipenuhi yang notabenenya adalah pelaksanaan hak normative”.

Sementara itu diberitakan Polres Morowali Utara  belum berhenti mencari pihak yang dapat dipersalahkan dalam tragedi kerusuhan usai mogok kerja pada  Januari 2023 lalu di PT. Gunbuster Nickel Industry (PT. GNI) terbukti dengan ditetapkannya 2 (dua) orang Pengurus PSP SPN PT. GNI sebagai Tersangka pada dugaan tindak pidana pasal 160 KUHP jo pasal 55 KUHP.

 Penetapan status Tersangka Amirullah dan Minggu Bulu tersebut disinyalir banyak kejanggalan dan cenderung dipaksakan .Atas kejanggalan-kejanggalan tersebut DPP SPN menyebut penetapan tersangka terhadap para Pengurus PSP SPN PT. GNI sebagai bentuk pelanggaran HAM di bidang ketenagakerjaan, dan kategori dugaan Union Busting (pemberangusan serikat pekerja/serikat buruh) yg  telah dilakukan oleh Polres Morowali Utara.

 Minggu Bulu dan Amirullah adalah Human Right Defender dalam bidang Ketenagakerjaan justru  di duga telah di  Kriminalisasi oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Mogok kerja adalah  jalan terakhir (ultimum remedium) yang di tempuh  oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menekan pengusaha agar mau memperbaiki dan atau meningkatkan sistem pengupahan dan atau kondisi-kondisi kerja  sebagai Hak Asasi Pekerja berdasar Konvensi ILO Nomor 87 Tahun 1948 dan Konvensi ILO Nomor 98 Tahun 1949.

Mogok kerja  juga diatur dalam UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu UU No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,

PSP SPN PT. GNI telah  mengirimkan surat ke Polres Morowali Utara, Disnakertrans Morowali Utara dan kepada PT. GNI sudah  sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku sehingga tidak ada alasan untuk  dipersalahkan.

Kejadian rusuh pada malam hari adalah diluar pemogokan yang digelar oleh SPN, karena mogok kerja  resmi dibubarkan pukul 17.00 WITA dan disaksikan langsung Kapolres dan Kasat Intelkam Polres Morowali Utara.

 Berdasarkan  UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum .Untuk dan atas nama keadilan,  Djoko Heriyono Ketua Umum DPP SPN meminta STOP KRIMINALISASI kepada Pengurus SPN dan Anggota SPN PT. GNI, Cabut Status Tersangka Pengurus SPN PT. GNI, Bebaskan 19 Orang Tersangka pekerja/buruh PT. GNI yang saat ini ditahan di Rutan Poso.

 Dan saya menghimbau agar Polres Morowali Utara untuk berhenti melakukan upaya-upaya yang mengakibatkan hilangnya pekerjaan dan penghidupan pekerja/buruh PT. GNI dan keluarganya, serta saya meminta kepada Pengusaha PT. GNI agar melaksanakan tuntutan-tuntutan pekerja/buruh yang sampai saat ini belum dipenuhi yang notabenenya adalah pelaksanaan hak normative”,terang Joko Heriyono dalam Pres rilisnya. (*)

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Property Guru Awards 2024 kembali digelar

Sabtu, 20 April 2024 - 09:16 WIB

PropertyGuru Indonesia Property Awards 2024 Memperkenalkan Kategori Baru

PropertyGuru Indonesia Property Awards adalah bagian dari rangkaian PropertyGuru Asia Property Awards regional, yang memasuki tahun ke-19 pada tahun 2024.

Girl grup Arize rilis single keempat, Say Yes.

Sabtu, 20 April 2024 - 08:10 WIB

Formasi Baru, Girl Grup Arize Percaya Diri Rilis Single Say Yes

Dalam single Say Yes, girl grup Arize tampil dalam formasi baru. Berempat dengan beberapa diantaranya wajah baru yang memiliki kemampuan saling melengkapi.

Sabtu, 20 April 2024 - 07:24 WIB

Leet Media Luncurkan “Pertamina Renjana Cita Srikandi” yang disupport oleh Pertamina, Siap Dukung Pemberdayaan Perempuan

Dalam rangka mendorong pemberdayaan perempuan Indonesia, Leet Media dengan bangga mempersembahkan Pertamina Renjana Cita Srikandi, yang akan dilaksanakan pada tanggal 17-19 Mei 2024 di Senayan…

Omega Hotel Management Segera Meluncurkan Restoran Indonesia "Ramela - Cultural Taste of Indonesia"

Sabtu, 20 April 2024 - 06:12 WIB

Omega Hotel Management Segera Meluncurkan Restoran Indonesia "Ramela - Cultural Taste of Indonesia"

Omega Hotel Management dengan bangga akan segera meluncurkan restoran terbaru mereka yang menampilkan kekayaan kuliner Indonesia, "Ramela - Cultural Taste of Indonesia". Restoran ini akan menjadi…

Aslog Dankormar Tandatangani Naskah Memorandum

Sabtu, 20 April 2024 - 05:12 WIB

Aslog Dankormar Tandatangani Naskah Memorandum

Menjelang acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Asisten Logistik Komandan Korps Marinir (Aslog Dankormar) dilaksanakan memorandum Serah Terima Jabatan dari pejabat lama Kolonel Marinir Tri Subandiyana,…