MenPANRB Blak-blakan Soal Sanksi untuk ASN Buka Puasa Bersama
Oleh : Ridwan | Jumat, 24 Maret 2023 - 09:05 WIB

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas menekankan, para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mematuhi arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak melakukan buka puasa bersama.
Menurut MenPANRB, arahan Presiden Jokowi tersebut demi kebaikan bersama.
"Sebenarnya ini juga telah dilakukan pada Ramadhan tahun lalu. Intinya kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari Pandemi Covid-19 menuju endemi," kata Anas dalam keterangannya di Jakarta (23/3).
Ditegaskan Anas, bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat, dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji,” ujarnya.
Anas menekankan, arahan Presiden Jokowi untuk tidak buka bersama hanya diperuntukkan di lingkungan Pemerintah.
“Jadi para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi. Tetapi untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama dan diatur dengan sebaik-baiknya, saat ini kita masih harus berhati-hati,” terang MenPANRB.
Lebih lanjut, Anas menambahkan, pada bulan Ramadhan, semua ASN harus tetap fokus berkinerja meningkatkan pelayanan publik.
“Jadi jangan sampai ada kesan di publik, ada ASN yang sibuk jadi panitia buka bersama,” tutupnya.
Seperti diketahui, arahan Presiden Jokowi tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023. Surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Baca Juga
Berkali-kali Ditindas, Ekosistem Pertembakauan Lapor DPR Tolak Pasal…
Komisi V DPR Apresiasi Kinerja Pemerintah pada Mudik Lebaran 2023
PT Pertamina Lubricants Dukung BSN Kampanyekan SNI
Menteri Basuki Dorong Organisasi Profesi Bidang Sumber Daya Air Tingkatkan…
Fokus Pada Tujuh Sektor Manufaktur, Menperin Agus: PIDI 4.0 Dukung…
Industri Hari Ini

Kamis, 01 Juni 2023 - 03:15 WIB
Satgas Yonif 143/TWEJ Keerom Gelar Pengobatan Massal Bersama Dinas Kesehatan di Papua
Dengan menggandeng dinas kesehatan Kabupaten Keerom, Satgas Yonif 143/TWEJ Pos Yabanda menggelar pengobatan masal secara gratis di Kampng Yabanda, Distrik Yaffi Kab. Keerom, Papua, Selasa (30/05/2023).…

Kamis, 01 Juni 2023 - 03:10 WIB
Yonif RK732/Banau Kalbar Terapkan Pemakaian Pupuk Bokashi
Pupuk kompos berbahan alami dengan melalui proses fermentasi dikenal dengan sebutan sebagai Pupuk Bokashi diklaim dapat meningkatkan kesuburan Tanah. Dengan manfaat yang didapat akan memperbaiki…

Kamis, 01 Juni 2023 - 03:01 WIB
Kepala Zona Bakamla Tengah Courtesy Call ke Instansi Terkait di Sulawesi Utara
Kepala Zona Bakamla Tengah Laksma Bakamla Octavianus Budi Susanto, S.H., M.Si., M.Tr.Opsla melaksanakan kunjungan kerja atau Courtesy Call ke 4 intansi terkait di Sulawesi Utara yaitu Kantor…

Rabu, 31 Mei 2023 - 20:50 WIB
Bertransformasi Jadi Bank Perekonomian Rakyat, Pasar BPR Semakin Luas
Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) meluncurkan nama baru BPR yang berubah dari Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

Rabu, 31 Mei 2023 - 20:42 WIB
ASABRI Bayarkan Gaji Ketiga Belas ke Peserta Pensiun
Berdasarkan pernyataan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati, Pembayaran Gaji Ketiga Belas akan dibayarkan pada bulan Juni dan komponennya sama dengan THR Tahun 2023 “Dalam PP Nomor 15…
Komentar Berita