Kemenperin Angkat Bicara Soal Penyesuaian Upah Pekerja Industri Berorientasi Ekspor

Oleh : Ridwan | Selasa, 21 Maret 2023 - 19:15 WIB

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif

INDUSTRY.co.id - Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan perhatian penuh terhadap kondisi sektor industri, khususnya perusahaan-perusahaan berorientasi ekspor, yang saat ini tengah menghadapi tekanan dari situasi ekonomi global. 

Kelompok industri tersebut saat ini mengalami perlambatan kinerja akibat penurunan pesanan dari pasar luar negeri. 

Hal ini tentu menimbulkan ketidakleluasaan bagi pelaku industri, yang juga akan berdampak bagi tenaga kerja. Karenanya, pemerintah perlu mengambil jalan keluar dengan segera.

Salah satu langkah yang diambil pemerintah adalah dengan mengeluarkan peraturan terkait penyesuaian pengupahan sesuai dengan waktu kerja oleh perusahaan. 

Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

“Kami menilai langkah tersebut perlu dilakukan dalam kondisi saat ini, mengingat tujuannya adalah untuk menjaga agar industri bisa tetap bertahan di tengah terpaan situasi perekonomian dunia, dan menjamin status serta kesejahteraan para pekerja,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif, menanggapi penerbitan aturan Menteri Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (21/3).

Febri memaparkan, salah satu alasan mengapa Kemenperin menerima penerapan aturan tersebut adalah adanya data-data yang menunjukkan kecenderungan perlambatan kinerja di beberapa industri. 

Misalnya, industri tekstil dan pakaian jadi yang pada triwulan IV – 2022 terkontraksi -0,43%. Hal ini disebabkan oleh penurunan permintaan luar negeri akibat inflasi global dan ancaman resesi. Kondisi ini mendorong penurunan produksi tekstil yang disertai oleh pengurangan massal karyawan pabrik. 

Selanjutnya, industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki juga mengalami konstraksi pada periode yang sama sebesar -3,70% yang disebabkan oleh penurunan permintaan luar negeri, khususnya dari Amerika Serikat dan Uni Eropa.

“Selain itu, industri furnitur mengalami kontraksi terbesar secara year-on-year, yaitu sebesar -8,03%. Kondisi ini didorong oleh menurunnya ketersediaan bahan baku kayu bulat maupun kayu industri, juga lesunya permintaan luar negeri terutama dari AS dan Eropa akibat inflasi global,” ungkapnya.

Dalam Permenaker No. 5 Tahun 2023 disebutkan bahwa peraturan tersebut bertujuan memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja Pekerja/Buruh, serta menjaga kelangsungan usaha Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar. 

Peraturan ini diharapkan mampu mengurangi risiko terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal. Hal ini sejalan dengan langkah-langkah yang diambil Kemenperin untuk memitigasi perlambatan industri akibat berbagai tekanan, khususnya risiko global.

Jubir Kemenperin menyampaikan, Permenaker 5/2023 mengatur dengan jelas kriteria perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor maupun tentang penghitungan penyesuaian upah, sehingga para pekerja industri dapat tetap terjamin dalam situasi ini. 

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa perusahaan industri sesuai kriteria dapat melakukan penyesuaian besaran Upah Pekerja/Buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan paling sedikit 75% dari upah yang biasa diterima.

Selanjutnya, peraturan tersebut mempersyaratkan bahwa penyesuaian waktu kerja diatur dalam kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. 

Menurut Febri, hal ini berarti pengusaha dan pekerja dapat berdialog terkait pelaksanaan aturan tersebut di industri. Selain itu, penyesuaian waktu kerja berlaku selama enam bulan.

“Kami mengharapkan kondisi ini tidak berlangsung lama sehingga sektor industri dapat terus membaik dan langkah-langkah lainnya dalam mitigasi juga membuahkan hasil,” pungkasnya.

Komentar Berita

Industri Hari Ini

Dapatkan Keamanan Mobil Berlapis dengan Perluasan Manfaat

Rabu, 09 Oktober 2024 - 16:40 WIB

Dapatkan Keamanan Mobil Berlapis dengan Perluasan Manfaat

Jakarta– Menjaga keamanan dan nilai mobil merupakan hal yang sangat penting dilakukan. Salah satu cara untuk melakukannya dengan memiliki perluasan manfaat asuransi mobil.

sanwacompany berganti nama menjadi miratap

Rabu, 09 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Lebih Dekat Dengan Konsumen, sanwacompany Berganti Nama Menjadi miratap

sanwacompany ltd., perusahaan peralatan rumah tangga asal Jepang yang memasarkan produk dengan merek sanwacompany, berubah nama menjadi miratap inc. dengan nama dagang miratap per 1 Oktober…

Dr. Koriakina Olga dari Portugal menyampaikan presentasi.

Rabu, 09 Oktober 2024 - 16:28 WIB

Peragakan Prosedur Kecantikan Korea Terbaru di Klinik NULOOK Bali, begini Profil CGBio, Perusahaan Medis Bioregeneratif

Jakarta-CGBio, perusahaan medis bioregeneratif terkemuka, menyampaikan pada 9 Oktober bahwa seminar "Meet the Master in Bali 2024," yang diadakan di Hotel Grand Mercure Seminyak Bali dari tanggal…

Gandeng Sidra Capital, BPKH Limited Dipercaya Mengelola Lima Hotel di Arab Saudi

Rabu, 09 Oktober 2024 - 16:08 WIB

Sinergi Bisnis dengan Sidra Capital, BPKH Limited Dipercaya Mengelola Lima Hotel di Arab Saudi

Jeddah - BPKH Limited, anak usaha Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Kerajaan Arab Saudi, menggandeng Sidra Capital untuk bekerjasama mengelola aset-aset hotel yang menjadi underlying Real…

Pengurus APKASINDO

Rabu, 09 Oktober 2024 - 16:01 WIB

Apkasindo Dapat Menjembatani Petani Sawit dengan Pemerintah

Ketua Dewan Pembina Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Jend TNI (Purn) Dr Moeldoko secara resmi melantik dan mengukuhkan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Apkasindo periode 2024-2029.