INDUSTRY.co.id - Jakarta- Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik berharap tidak dibebani uang pengganti sejumlah 273.700 dolar AS, Rp2,248 miliar, dan 6.000 dolar Singapura.
"Uang yang saya terima adalah pertama berasal dari Andi Agustinus sejumlah 300 ribu dolar AS dan uang tersebut telah saya setorkan ke rekening penampungan KPK pada 4 Februari 2017," kata Irman dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (12/7/2017)
Yang kedua, katanya, dari Sugiharto sebesar 200 ribu dolar AS untuk keperluan penalangan pembayaran tim supervisi e-KTP yang dikelola Suciati. Dari seluruh uang itu sejumlah Rp50 juta terpakai untuk pribadi, dan sudah disetor ke KPK pada 14 Desember 2016.
"Jumlah uang yang saya setorkan sudah sesuai dengan petunjuk dan pemeriksaan penyidik KPK dan dikonfirmasi ke saksi-saksi, kiranya yang mulia dapat membebaskan saya dari kewajiban membayar uang pengganti," katanya.
Dalam perkara ini terdakwa I yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dituntut 7 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sejumlah 273.700 dolar AS, Rp2,248 miliar, serta 6.000 dollar Singapura subsider 2 tahun penjara.
Terdakwa II, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto dituntut 5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp500 juta subsider 1 tahun penjara.
Padahal dalam tuntutan jaksa, Irman tidak hanya menerima 500 ribu dolar AS seperti yang ia sebutkan. Dalam surat tuntutan disebutkan uang yang diterima Irman adalah sebagai berikut: 1. Uang yang diterima dari Andi Agustinus alias Andi Narogong 300 ribu dolar AS 2. Uang yang diterima dari terdakwa II, Sugiharto sejumlah Rp1 miliar yang ditukar menjadi 100 ribu dolar Singapura oleh bawahan Irman, Yosep Sumartono.
3. Uang yang diterima dari Sugiharto sejumlah 200 ribu dolar AS untuk biaya operasional 4. Uang sejumlah Rp1,298 miliar dari uang Irman yang dikelola oleh stafnya, Suciati sejumlah Rp1,371 miliar setelah dikurangi dengan uang yang diserahkan kepada Sekjen Kemendagri saat itu Diah Anggraini sejumlah Rp22,5 juta dan Mendagri saat itu Gamawan Fauzi sejumlah Rp50 juta 5. Uang sejumlah 73.700 dolar AS dan 6.000 dolar Singapura yang dikelola Suciati.
Terkait dengan uang yang dikelola Suciati walaupun tidak sepenuhnya dinikmati untuk kepentingan Irman tapi penggunaan uang tersebut dilakukan berdasarkan otorisasi serta untuk kepentingan Irman di antaranya memberi uang tips dan lounge di Bandara Minangkabau Padang, transfer untuk Gita (Ibu Dirjen) serta pengeluaran lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya sehingga tetap menjadi tanggung jawab Irman.
"Jaksa menyebutkan ada uang yang diterima dari Sugiharto sebesar Rp1 miliar yang ditukar dalam satuan dolar Singapura sejumlah 100 ribu dolar Singapura oleh Yosep Sumartono. Dalam hal ini saya jelaskan demi Allah saya tidak pernah menerima uang tersebut dari Sugiharto secara langsung maupun Yosep. Dalam BAP dan persidangan, Sugiharto tidak pernah memberikan keterangan bahwa ia memberikan uang Rp1 miliar tersebut ke saya. Setelah saya konfirmasi lagi ke Pak Sugiharto, dengan tegas ia mengatakan ke saya tidak pernah menyerahkan uang Rp1 miliar itu ke saya baik langsung maupun melalui Yosep Sumartono," jelas Irman.
Sementara uang Rp1,298 miliar dari uang Irman yang dikelola oleh stafnya, Suciati sejumlah Rp1,371 miliar setelah dikurangi dengan uang yang diserahkan kepada Sekjen Kemendagri saat itu Diah Anggraini sejumlah Rp22,5 juta dan Mendagri saat itu Gamawan Fauzi sejumlah Rp50 juta, menurut Irman adalah bagian dari uang 200 ribu dolar AS yang ia terima dari Sugiharto sebagaimana Irman terangkan sebelumnya lalu ditukarkan secara bertahap dari dolar AS menjadi rupiah oleh Suciati.
"Uang sejumlah 73.700 dolar A dan 6 ribu dolar Singapura yang dikelola Suciati dengan penjelasan uang itu juga bagian uang 200 ribu dolar AS yang saya terima dari Sugiharto sesuai keterangan Sugiharto dalam persidangan bahwa ia menyerahkan ke saya sejumlah 200 ribu dolar AS untuk keperluan tim supervisi e-KTP," tambah Irman.
Dari keseluruhan uang yang dikelola Suciati, Rp50 juta di antaranya terpakai untuk keperluan Irman dan ia mengaku sudah mengembalikan uang itu ke rekening penampungan KPK pada 14 Desember 2016.
"Saya sudah mencurahkan semua pikiran tenaga dan waktu diiringi doa siang dan malam untuk menyukseskan program e-KTP. Selama persidangan saya juga memberikan keterangan dan penjelasan jujur dan terbuka sesuai dengan apa yang saya lakukan, ketahui, dengar dan saya lihat. Dengan kerendahan hati saya mohon ke yang mulia kiranya dapat memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada saya," ungkap Irman.
Irman dan Sugiharto dinilai terbukti bersalah berdasarkan dakwaan kedua dari pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yaitu menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2,3 triliun. (Ant)