Tiga Organisasi Lingkungan Besar Gugat Perusahaan Asal Prancis Terkait Sampah Plastik
Oleh : Hariyanto | Kamis, 19 Januari 2023 - 14:14 WIB

Ilustrasi sampah plastik
INDUSTRY.co.id - Jakarta - Perusahaan raksasa global asal Prancis, yang memegang merek air minum dalam kemasan (AMDK) terkenal, saat ini tengah didera tuntutan hukum serius. Pekan ini, tiga organisasi lingkungan besar menyeret perusahaan tersebut ke pengadilan Prancis, dengan tuduhan gagal menangani masalah sampah plastik yang mereka produksi selama bertahun-tahun beroperasi di seluruh dunia.
Tiga kelompok lingkungan yang mengajukan gugatan yaitu Surfrider, ClientEarth dan Zero Waste France, menggugat perusahaan itu ke pengadilan karena selama bertahun-tahun dinilai tidak cukup serius mengurangi jejak sampah plastiknya. Menurut hasil audit merek terbaru lembaga Break Free from Plastic sepanjang 2018-2022, perusahaan tersebut berada dalam 10 besar pencemar sampah plastik terbesar di dunia.
“(Perusahaan itu) terus maju tanpa rencana serius untuk menangani masalah plastik mereka, meskipun sudah ada kekhawatiran yang disampaikan para pakar iklim dan kesehatan serta para konsumen, … perusahaan punya kewajiban hukum untuk menghadapi masalah ini,” kata Rosa Pritchard, seorang pengacara untuk ClientEarth dalam keteranganya yang dikutip, Kamis (19/1/2023).
Sementara itu, Antidia Citores yang merupakan jurubicara untuk kampanye perlindungan laut dari lembaga Surfrider Foundation Europe menngatakan bahwa pihaknya ingin perusahaan tersebut memperbaiki laporan kewajibanya.
“Kami ingin perusahaan ini memperbaiki laporan kewajibannya dan secara khusus bertanggungjawab terhadap penggunaan plastiknya, termasuk strategi konkret untuk menguranginya,” kata Antidia Citores seperti dilansir Reuters.
Seperti yang diketahui, perusahaan raksasasa asal Prancis ini memang memiliki yang jangkauan bisnisnya menggurita hingga ke 120 negara. Perusahaan ini juga dominan di Indonesia dan Turki, dua negara yang banyak menerima dampak limpahan sampah plastik dari negara-negara Barat.
Dilansir dari The Guardian, berdasarkan pemeringkatan audit merek selama tiga tahun berturut-turut. ClientEarth mengatakan plastik yang digunakan perusahaan tersebut setiap tahun beratnya lebih dari 74 kali berat Menara Eiffel. Laporan keuangan perusahaan itu juga mengungkapkan bahwa pada 2021 telah menggunakan 750.000 ton plastik.
Jumlah ini jauh lebih besar dari penggunaan plastik pada 2020 yang mencapai 716.500 ton. Semua plastik yang digunakan tersebut utamanya untuk kemasan botol air mineral, kemasan yogurt dan kemasan kecil lainnya.
Tuntutan hukum dari ketiga organisasi lingkungan ini menggunakan undang-undang 'Tanggung Jawab Kerja Sama' yang diintroduksi Prancis pada 2017, yang mewajibkan perusahaan-perusahaan besar bertindak efektif untuk mengidentifikasi, dan mencegah pelanggaran hak asasi manusia dan kerusakan lingkungan dalam seluruh rangkaian aktivitas produksi.
Sejumlah perusahaan besar di Prancis memang telah merespons undang-undang ini dengan menyajikan tanggung jawab kerja sama, tetapi tidak spesifik dan kabur. Itu pula sebabnya, organisasi-organisasi lingkungan menuding perusahaan tergugat tidak memasukkan permasalahan plastik dalam rencana 'tanggung jawab kerja sama' pada 2021.
Mereka menuntut perusahaan itu untuk melakukan perbaikan serta merilis rencana baru yang mencakup fase penghapusan plastik dalam waktu enam bulan setelah dieksekusi di pengadilan. Apabila dinilai gagal melakukannya, ketiga organisasi lingkungan ini menuntut ganti rugi sebesar 100.000 euro per hari keterlambatan.
Direktur Program ClientEarth untuk Eropa Adam Weiss mengatakan, sebelumnya regulasi di Prancis tampak tidak bergigi karena persyaratannya yang tidak jelas. Tetapi, kuncinya ada pada tuntutan hukum.
Weiss mengatakan sebelumnya kelompoknya kesulitan untuk mengatasi hukum perusahaan yang 'dirancang untuk melindungi investor dan perusahaan'. Padahal, mereka berupaya keras menekan perusahaan agar lebih serius bertindak menangani masalah lingkungan.
Tetapi sekarang situasinya sudah berubah dengan keluarnya undang-undang baru Prancis, yang mewajibkan perusahaan lebih bertanggung jawab di seluruh mata rantai produk mereka. Terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia dan pelanggaran lingkungan.
"Sekarang, kami memiliki undang-undang yang dirancang untuk membuat perusahaan bertindak untuk lingkungan. Ini adalah perubahan besar," ujar Weiss.
Sejauh ini, perusahaan tergugat membela diri dengan mengklaim sepanjang 2018-2021 telah mengurangi penggunaan plastik hingga sebesar 12 persen. Mereka juga mengklaim berkomitmen hanya menggunakan plastik daur ulang dan guna ulang pada 2025.
Tetapi, klaim tersebut dibantah oleh lembaga Ellen MacArthur Foundation, yang bekerja sama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) membangun program keikutsertaan (voluntary program) yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar untuk mengatasi sampah plastik.
"Perusahaan tersebut tidak berada pada jalur yang benar untuk mencapai target tersebut," demikian tulis laporan Ellen MacArthur Foundation dikutip dari New York Times
Baca Juga
Ini Upaya Kadin Indonesia dan Kemenko Perekonomian Perkuat Jaringan…
Kemenperin Apresiasi Panasonic Ekspor Perdana AC ke Vietnam
Utomo SolaRUV Gandeng Produsen Global Wujudkan Industrialisasi Rantai…
Perkuat Kerja Sama Internasional, Indonesia Ajak Investor Korea Bangun…
Upaya Strategis Kemenperin Perluas Pasar IKM Furnitur dan Kerajinan…
Industri Hari Ini

Selasa, 21 Maret 2023 - 11:21 WIB
Siapa Jantung Hati Ita Purnamasari?
Jelang bulan suci Ramadan, salah satu penyanyi rock terbaik Indonesia, Ita Purnamasari menggelontorkan single religi terbarunya yang bertajuk Jantung Hatiku karya UMI.

Selasa, 21 Maret 2023 - 10:44 WIB
Dukung Pengembangan Food Estate, Pusat Riset Pangan di Humbang Hasundutan Segera Rampung April 2023
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mendukung pengembangan Food Estate di Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara sebagai lumbung pangan di Indonesia.…

Selasa, 21 Maret 2023 - 10:40 WIB
PTPL Resmikan Dua Shelter Pelumas Baru di DSP Plumpang Jakarta
PTPL meresmikan tambahan dua shelter pelumas Pertamina di Depot Supply Point (DSP) Wearhouse Plumpang, Jakarta dengan tambahan kapasitas 5.000 drum Pelumas Pertamina, sebuah upgrade dari 18…

Selasa, 21 Maret 2023 - 10:33 WIB
OPPO Luncurkan A78 5G Bawa Unggulan Kamera 50MP, 33W SUPERVOOC dan NFC!
Untuk kembali kuasai market share bulan Ramadan 2023, OPPO kembali luncurkan perangkat baru OPPO A78 5G di Indonesia. Perangkat ini menghadirkan peningkatan perangkat keras dan perangkat lunak…

Selasa, 21 Maret 2023 - 10:12 WIB
PN Jaksel Kuatkan Kewenangan IAPI Untuk Gelar Ujian Bagi Calon Akuntan Publik
IAPI menangkan gugatan anggotanya terkait kewenangannya gelar ujian bagi calon akuntan publik.
Komentar Berita